Nasional, gemasulawesi - Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) mendesak pemerintah untuk memblokir gim daring Roblox jika ditemukan pelanggaran terhadap undang-undang perlindungan anak.
Hal ini merujuk pada ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) yang mengatur hak anak.
"Kementerian memiliki kewenangan untuk memblokir atau memutus akses gim online Roblox apabila pengelola gim terbukti melanggar undang-undang terkait penyelenggaraan sistem elektronik," ujar Komisioner KPAI bidang Anak Korban Pornografi dan Cyber, Kawiyan.
Kawiyan menerangkan bahwa setiap platform digital maupun sistem elektronik (PSE), termasuk gim Roblox, wajib melindungi anak-anak yang menggunakan produk, fitur, atau layanan tersebut.
Baca Juga:
Komisi Yudisial Resmi Usulkan 16 Calon Hakim Agung dan Hakim Ad Hoc HAM ke DPR
Hal ini menjadi tanggung jawab pengelola untuk memastikan keamanan dan kenyamanan anak saat mengakses platform mereka.
Dengan demikian, perlindungan anak dalam dunia digital harus menjadi prioritas bagi seluruh penyelenggara sistem elektronik.
Kewajiban ini diatur dalam Pasal 16A Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Pasal 16A terdiri dari empat ayat, dimana Ayat 1 menyebutkan bahwa Penyelenggara Sistem Elektronik harus memberikan perlindungan kepada anak-anak yang menggunakan atau mengakses Sistem Elektronik tersebut.
Baca Juga:
KLH Kecam Kekerasan terhadap Wartawan dan Staf Saat Inspeksi di PT Genesis Regeneration Smelting
Sementara Ayat 2 menyatakan bahwa perlindungan tersebut berlaku pada produk, layanan, dan fitur yang dikembangkan oleh Penyelenggara Sistem Elektronik sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Ayat 3 menyatakan, "Dalam menyediakan produk, layanan, dan fitur bagi Anak, Penyelenggara Sistem Elektronik wajib mengimplementasikan sistem teknologi serta langkah-langkah teknis operasional guna memberikan perlindungan seperti yang dimaksud pada ayat (1), mulai dari tahap pengembangan hingga tahap pelaksanaan Sistem Elektronik," jelasnya.
Ayat 4 menjelaskan, “Dalam memberikan perlindungan sesuai ayat (1), Penyelenggara Sistem Elektronik wajib menyediakan, Informasi tentang batas usia minimum bagi anak yang boleh menggunakan produk dan layanannya, Mekanisme verifikasi pengguna anak, Mekanisme pelaporan penyalahgunaan produk, layanan, dan fitur yang melanggar atau berpotensi melanggar hak anak.”
Oleh karena itu, jika ada PSE yang terbukti melanggar Pasal 16A dan menyebabkan hak anak-anak terlanggar serta anak menjadi korban, seperti kekerasan, kecanduan, perjudian daring, pornografi, atau eksploitasi online, pemerintah berhak memblokir atau memutus akses PSE tersebut secara permanen.
Baca Juga:
OJK Cabut Izin BPRS DSJ di Deli Serdang, LPS Ambil Alih Penjaminan dan Likuidasi
Kawiyan menegaskan, “Apabila Roblox melanggar aturan ini, pemerintah harus segera memblokir platform tersebut.”
Sebelumnya, Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Abdul Mu'ti juga melarang anak-anak bermain Roblox karena mengandung unsur kekerasan.
Ia menjelaskan bahwa anak-anak cenderung meniru adegan kekerasan dalam permainan, yang dianggap biasa oleh mereka.
Mu'ti menambahkan, kecanduan gim dapat mengurangi aktivitas fisik anak dan berdampak negatif pada perkembangan motorik serta emosional.
Baca Juga:
Gregorius Ronald Tannur Dapat Pengurangan Hukuman di HUT Ke-80 RI
Ia mengajak orangtua untuk mengarahkan anak-anak agar lebih banyak mengakses konten yang bersifat edukatif. (*/Zahra)