Nasional, gemasulawesi - BNN DKI Jakarta berhasil mengungkap peredaran narkoba dari berbagai jaringan pada periode Juni hingga Juli 2025.
Dari hasil operasi tersebut, petugas menyita kurang lebih 10 kilogram narkotika yang terdiri atas ganja, sabu, dan ekstasi.
"Total barang bukti narkoba yang berhasil diamankan mencapai 10 kilogram," ujar Kepala BNN DKI Jakarta Brigjen Pol Awang Joko Rumitro di Kantor BNN, Cawang, Jakarta Timur.
Kasus ini terungkap dari hasil penyelidikan mendalam terhadap aktivitas mencurigakan para pelaku.
Baca Juga:
Program Genting Dorong Ibu Hamil Bebas KEK dan Cegah Stunting Sejak Dalam Kandungan
Dari pengawasan yang dilakukan, petugas kemudian berhasil membekuk sejumlah tersangka yang bertugas sebagai kurir sekaligus pengedar.
Perkara pertama terbongkar pada 17 Juni 2025 ketika aparat berhasil mengamankan seorang pria berinisial MH di kawasan Jalan Cakrawala, Kebon Pala, Makasar, Jakarta Timur.
Saat dilakukan penggeledahan terhadap pelaku, petugas menemukan barang bukti berupa ganja dengan berat 3,57 kilogram.
Diduga kuat, narkotika tersebut disiapkan untuk diedarkan di sejumlah wilayah Jabodetabek.
Baca Juga:
CekSumber, Layanan Chatbot AI di WhatsApp untuk Lawan Hoaks dan Verifikasi Informasi
Pada 21 Juni 2025, tim BNN DKI melakukan controlled delivery terhadap sebuah paket yang berisi 98 butir ekstasi yang dikirim dari Medan.
Operasi itu kemudian berujung pada penangkapan dua orang berinisial MD dan MI di sebuah apartemen di kawasan Jakarta Utara.
Dari hasil pengembangan kasus, petugas kembali mengamankan seorang pria lain berinisial HK di sebuah hotel di daerah Tangerang, Banten.
Beberapa hari berselang, tepatnya pada 24 Juni 2025, petugas mendapati sebuah paket berisi ganja seberat 918 gram di gudang ekspedisi yang berlokasi di Matraman, Jakarta Timur.
Baca Juga:
Kemenhub Gelar Pelatihan Pengemudi Angkutan Barang untuk Dukung Program Zero ODOL
Namun setelah dilakukan pengecekan, alamat penerima ternyata palsu sehingga kasus tersebut masih terus ditelusuri untuk menemukan pihak yang sebenarnya terlibat.
Awang kemudian menjelaskan, “Petugas mendapat informasi terkait pengiriman ganja dari Medan menuju Sidoarjo melalui jasa ekspedisi. Saat tim mendatangi gudang, ditemukan ganja dengan berat 918,30 gram. Namun setelah dilakukan penyelidikan lebih dalam, diketahui bahwa alamat serta penerima paket itu fiktif sehingga perlu dilakukan penelusuran lanjutan.”
Sehari setelahnya, tepat pada 25 Juni 2025, petugas BNN DKI berhasil membekuk seorang pria berinisial YA di kawasan Jalan Bendi Besar, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan.
Dari tangan pelaku, diamankan sabu seberat 2,27 kilogram.
Operasi tersebut kemudian dikembangkan melalui metode controlled delivery hingga akhirnya dua tersangka lain, LI dan MR, ikut ditangkap di sekitar area Makam Tanah Kusir.
Awang menjelaskan bahwa pengembangan kasus tidak berhenti sampai di situ.
“Petugas kemudian bergerak dan berhasil mengamankan tersangka lain berinisial MI di Taman Dirgantara 3, Halim Perdanakusuma, Jakarta Timur,” ujarnya.
Rangkaian pengungkapan berikutnya terjadi pada 8 Juli 2025 di Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, tepatnya di Terminal Kedatangan Domestik Pintu 1B.
Baca Juga:
OJK Cabut Izin BPRS DSJ di Deli Serdang, LPS Ambil Alih Penjaminan dan Likuidasi
Dua orang penumpang dengan inisial MS dan MN ditangkap dengan barang bukti sabu mendekati satu kilogram.
Dari hasil penyelidikan lebih lanjut, petugas berhasil menelusuri dan menangkap seorang pria berinisial JL di Aceh Timur.
Dua hari setelahnya, pada 10 Juli 2025, seorang pria berinisial SM diciduk usai mengambil paket ganja seberat 632 gram di sebuah gudang ekspedisi di Jalan Raya Bekasi, Jakarta Timur.
Tak lama kemudian, pada 13 Juli 2025, BNN DKI kembali bergerak dan menangkap tersangka berinisial NA di Terminal Tanjung Priok, Jakarta Utara, dengan barang bukti sabu sebanyak 1,99 kilogram.
Dari hasil pengembangan, seorang perempuan berinisial AZ turut diamankan di daerah Cilincing, Jakarta Utara.
BNN DKI menegaskan bahwa rangkaian penangkapan tersebut tidak lepas dari kerja sama erat antara aparat dan informasi yang diberikan masyarakat.
Seluruh pelaku kini telah ditahan dan dijerat dengan Undang-Undang Narkotika, dengan ancaman hukuman berat sesuai peran dan keterlibatan masing-masing. (*/Zahra)