Nasional, gemasulawesi - Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) tengah mempertimbangkan kemungkinan memulangkan warga negara Indonesia (WNI) yang terjerat kasus terorisme di luar negeri.
Langkah tersebut dilakukan seiring dengan pembahasan mengenai pemindahan narapidana lintas negara yang saat ini masuk tahap akhir perumusan.
Kebijakan ini berkaitan erat dengan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pemindahan Narapidana Antarnegara yang tengah difinalisasi pemerintah.
Eddy Hartono, Kepala BNPT, mengatakan, “Aturan ini nanti akan dituangkan dalam undang-undang. Setelah itu, kita akan mendata apakah ada WNI yang ditahan di luar negeri bisa diproses dengan mekanisme sesuai undang-undang tersebut.”
Ia menjelaskan bahwa rencana pemulangan WNI yang berstatus narapidana terorisme di luar negeri saat ini masih dalam proses kajian.
Salah satu hal yang turut dipertimbangkan adalah adanya permintaan dari keluarga Taufiq, terpidana seumur hidup atas kasus pengeboman di Filipina, untuk bisa dipulangkan.
“Betul, saat ini masih dalam tahap kajian karena regulasinya masih berbentuk RUU dan masih dibahas. Nantinya BNPT akan mendata WNI yang ditahan di luar negeri terkait kasus terorisme,” ujar Eddy.
Pemerintah telah mencapai kesepakatan untuk mempercepat finalisasi draf RUU mengenai Pemindahan Narapidana Antarnegara.
Baca Juga:
Sahroni Klarifikasi, Remisi Bagi Setya Novanto Bukan Bentuk Pengampunan
Langkah ini diambil sebagai respons atas kebutuhan mendesak yang semakin nyata.
Hal tersebut juga didorong oleh banyaknya permintaan dari negara-negara mitra terkait pemindahan narapidana.
Yusril Ihza Mahendra menegaskan, “RUU ini sudah disepakati untuk difinalisasi, lalu akan diajukan kepada Presiden melalui Sekretariat Negara.”
Yusril menjelaskan bahwa saat ini permintaan pemindahan narapidana asing ke Indonesia semakin meningkat.
Sebaliknya, sejumlah WNI yang sedang menjalani hukuman di luar negeri juga mengajukan permohonan untuk kembali ke tanah air.
Namun, hingga kini Indonesia belum memiliki aturan hukum khusus yang mengatur mekanisme pemindahan narapidana antarnegara.
Selama ini, pemerintah hanya mengandalkan kesepakatan praktis dengan negara-negara sahabat untuk menindaklanjuti permohonan tersebut.
Karena itu, menurut Yusril, penyelesaian Rancangan Undang-Undang tentang Pemindahan Narapidana Antarnegara menjadi hal yang sangat mendesak untuk segera dituntaskan.
Baca Juga:
Polteknaker Bidik Akreditasi Unggul, Kemnaker Perluas Akses dan Perketat Mutu Pendidikan
Di sisi lain, ia juga mengungkapkan bahwa keluarga salah seorang WNI yang dipidana dalam kasus terorisme di Filipina telah meminta agar pemerintah membantu memulangkan yang bersangkutan.
WNI tersebut, kata Yusril, divonis penjara seumur hidup atas keterlibatannya dalam kasus peledakan di beberapa hotel di Cotabato, Filipina Selatan. Hingga kini, pemerintah masih mengkaji permohonan tersebut.
“Kalau tidak salah namanya Taufiq,” jelas Yusril. Ia menambahkan bahwa bila ada permohonan resmi, yang akan mengajukan kepada pemerintah Filipina adalah pemerintah Indonesia, bukan pihak keluarga. (*/Zahra)