Nasional, gemasulawesi - Komisi II DPR RI memberikan perhatian serius terhadap maraknya usulan pemekaran daerah yang diajukan oleh berbagai wilayah di Indonesia.
Pemerintah pusat melalui Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) diminta untuk memperketat syarat dan kriteria dalam menyetujui pembentukan daerah otonom baru.
Hal ini dinilai perlu dilakukan agar proses pemekaran tidak semata-mata didasarkan pada kepentingan administratif atau politis, melainkan benar-benar memiliki dasar yang kuat, khususnya dari aspek pengembangan ekonomi dan peningkatan kesejahteraan masyarakat.
Berdasarkan data dari Direktorat Jenderal Otonomi Daerah (Ditjen Otda) Kemendagri, hingga April 2025 tercatat sebanyak 341 usulan pemekaran daerah yang mencakup berbagai jenis wilayah, termasuk provinsi, kabupaten, kota, hingga daerah istimewa dan otonomi khusus.
Jumlah tersebut terdiri dari 42 usulan pembentukan provinsi, 252 usulan pembentukan kabupaten, 36 usulan pembentukan kota, 6 usulan daerah istimewa, dan 5 usulan daerah otonomi khusus.
Tingginya angka pengajuan ini menunjukkan bahwa banyak daerah di Indonesia memiliki aspirasi untuk menjadi wilayah otonom baru.
Menanggapi hal tersebut, Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Aria Bima, menekankan pentingnya melakukan mitigasi terhadap setiap prasyarat yang diajukan oleh daerah yang ingin dimekarkan.
Menurutnya, syarat dan kriteria yang diterapkan sebaiknya diperketat agar tidak terjadi pemekaran yang justru membebani negara dan tidak berdampak langsung terhadap kemajuan ekonomi wilayah tersebut.
Ia mengingatkan bahwa otonomi daerah harus membawa manfaat nyata, bukan hanya menjadi beban administratif.
"Harus memitigasi prasyarat-prasyarat untuk menjadi daerah itu otonom baru, itu harus benar-benar lebih ketat, terutama dalam kaitan ekonomi," jelas Aria Bima usai mengikuti rapat Komisi II DPR RI dengan Direktorat Jenderal Otonomi Daerah (Ditjen Otda) Kemendagri di Jakarta, Kamis 24 April 2025.
Dalam pernyataannya, Aria Bima juga menyampaikan bahwa pemekaran daerah harus diarahkan pada tujuan strategis, yakni mempercepat pembangunan dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
Aria Bima juga menegaskan bahwa pemekaran daerah tidak boleh menjadi alat untuk memenuhi kepentingan jangka pendek, terutama menjelang kontestasi politik di berbagai tingkatan pemerintahan.
Menurut Aria Bima, daerah yang mengajukan pemekaran seharusnya dapat menunjukkan potensi ekonominya yang jelas dan memiliki kesiapan secara sumber daya manusia, infrastruktur, serta tata kelola pemerintahan.
Oleh karena itu, keterlibatan aktif dari Kemendagri dalam menyaring dan mengevaluasi usulan daerah menjadi sangat penting. (*/Risco)