Cair Pekan ini, Penyaluran Dana BSU Akan Diresmikan Presiden

<p>Foto: Illustrasi penyaluran BSU.</p>
Foto: Illustrasi penyaluran BSU.

Gemasulawesi– Presiden Jokowi dikabarkan akan meresmikan secara langsung penyaluran dana BSU senilai Rp 1 juta melalui Kemenaker, pekan ini.

“Kita upayakan minggu ini sudah cair,” ungkap Sekretaris Jenderal Kementerian Ketenagakerjaan (Sekjen Kemenaker) Anwar Sanusi di Jakarta, Senin 9 Agustus 2021.

Sebanyak 8 juta pekerja akan mendapatkan bantuan subsidi gaji sebesar Rp 1 juta untuk dua bulan. Artinya, per bulannya mendapatkan Rp 500.000.

Baca juga: Kemnaker Susun Permenaker BSU Pekerja

Di dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 16 Tahun 2021 tentang penyaluran dana BSU, dijelaskan persyaratan pekerja berhak menerima bantuan pemerintah itu.

Pertama, pekerja dianggap berhak mendapatkan bantuan harus mempunyai gaji atau upah paling banyak sebesar Rp 3,5 juta.

Dengan ketentuan, pekerja itu bekerja di wilayah dengan UMP atau UMK lebih besar dari Rp 3,5 juta, maka persyaratan gajinya menjadi paling banyak sebesar UMP atau UMK dibulatkan ke atas hingga ratus ribuan penuh.

BSU tahun ini diutamakan bagi pekerja bekerja pada sektor industri barang konsumsi, transportasi, aneka industri, properti, dan real estate, perdagangan dan jasa, kecuali jasa pendidikan dan kesehatan.

Dari sisi skema penyaluran, khususnya pada rekening penerima BSU yang seluruhnya akan disalurkan melalui empat bank milik negara atau Himbara, yakni BRI, BNI, BTN, dan Mandiri.

Sedangkan tahun lalu, batasan gaji penerima BSU maksimal sebesar Rp 5 juta dan tidak ada pembatasan wilayah maupun sektor. Pada tahun lalu penyaluran dana BSU menggunakan rekening pribadi penerima BSU.

Baca juga: Kemnaker Targetkan Pencairan BSU Pekan ini

Kemnaker upayakan pekerja atau buruh dapat subsidi gaji

Anwar menyebut, untuk pekerja atau buruh tahun lalu dipastikan tidak mendapatkan bantuan subsidi gaji. Tetapi, Kemenaker mengupayakan akan menyalurkannya kembali pada anggaran tahun ini.

Namun, dengan syarat, pekerja atau buruh tidak mendapatkan BSU tahun sebelumnya, harus memenuhi kriteria persyaratan tahun ini.

Pada tahun lalu, penyaluran bantuan subsidi gaji tahap kedua hanya mencapai 98,91 persen, dengan sasaran pekerja atau buruh mendapatkan sebanyak 12,4 juta.

“Bisa dimungkinkan dapat asal memenuhi persyaratan bantuan subsidi upah 2021,” tutupnya. (***)

Baca juga: Ini Syarat Pencairan Bantuan Subsidi Upah

...

Artikel Terkait

wave

Buah-buahan Indonesia Dominasi Ekspor Hortikultura

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyebut komoditi buah-buahan Indonesia produk dominasi ekspor hortikultura.

Kemenkes Uji Coba Digital Prokes Aktivitas Masyarakat

Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin mengatakan, akan melakukan uji coba digital Prokes di enam aktivitas utama masyarakat Indonesia.

WNA China Masuk Indonesia Saat PPKM, DPR Minta Penjelasan

WNA China masuk Indonesia saat penerapan PPKM, DPR minta penjelasan Menkumham atau dari pihak keimigrasian saat penerapan PPKM.

Sidang Kasus Korupsi Bansos: Juliari Batubara Minta Bebas

Pada sidang kasus korupsi Bansos, mantan Menteri Sosial Juliari Batubara minta bebas, Vonis majelis hakim akan berdampak kondisi keluarganya.

Krisis Tabung Oksigen: Parigi Moutong Minta Bantuan ke Pemprov Sulawesi Tengah

Pemda Parigi Moutong minta bantuan ke Pemprov Sulawesi Tengah, terkait krisis tabung oksigen di RSUD Anuntaloko Parigi untuk pasien covid19.

Berita Terkini

wave

TNI AL dan BI Resmi Lepas Ekspedisi Rupiah Berdaulat 2025 di Sulawesi Tengah

Ekspedisi Rupiah Berdaulat 2025 memastikan distribusi rupiah layak edar di wilayah 3T, wujud sinergi TNI AL dan BI.

Ribuan Ojol Gelar Aksi di DPR, 6.118 Personel Gabungan Dikerahkan Amankan Unjuk Rasa

Aksi ribuan pengemudi ojol di DPR/MPR dikawal 6.118 personel. Massa sampaikan tujuh tuntutan, termasuk revisi RUU.

Pemohon Minta MK Hapus Kolom Agama dari KTP dan KK

Pemohon minta hapus data agama di KTP dan KK karena risiko diskriminasi dan pelanggaran hak asasi warga.

KPK Ungkap Dugaan Korupsi Kuota Haji, Pansus DPR Soroti Pembagian Tambahan yang Menyimpang

KPK dan DPR mengusut dugaan korupsi kuota haji 2023–2024, termasuk jual beli kuota dan pelanggaran aturan pembagian.

KPK Benarkan Pengembalian Uang oleh Khalid Basalamah dalam Kasus Kuota Haji

KPK mengonfirmasi pengembalian dana oleh Khalid Basalamah terkait kuota haji, serta ungkap kerugian negara capai Rp1 triliun.


See All
; ;