Nasional, gemasulawesi - Demonstrasi terkait RUU pilkada yang beberapa waktu lalu sempat terjadi di berbagai daerah memang telah usai, namun masih masih berbuntut panjang.
Baru-baru ini, muncul narasi viral yang menuduh pihak kepolisian menghalang-halangi advokat yang hendak memberikan bantuan hukum kepada para demonstran yang ditangkap.
Namun, Polda Metro Jaya dengan tegas membantah tudingan tersebut dan menegaskan bahwa para demonstran telah menerima pendampingan hukum yang memadai.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi, menjelaskan bahwa pihaknya selalu menjamin hak-hak setiap orang yang sedang dalam proses penanganan hukum, termasuk hak untuk mendapatkan bantuan hukum.
Ia menegaskan bahwa semua prosedur telah dijalankan sesuai dengan aturan yang berlaku.
"Pada dasarnya, hak-hak dari pihak yang sedang dalam penanganan di Polda Metro Jaya selalu kami perhatikan dan hargai," ungkap Ade Ary Syam Indradi dalam pernyataannya dikutip pada Senin, 26 Agustus 2024.
Ade Ary juga memastikan bahwa para demonstran yang sempat diamankan oleh pihak kepolisian telah mendapatkan pendampingan hukum dari advokat.
Selain itu, pendampingan juga diberikan oleh Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) dan lembaga lain yang terkait dengan perlindungan anak dan perempuan yang turut diamankan dalam insiden tersebut.
"Para demonstran, termasuk anak-anak dan perempuan, telah mendapatkan pendampingan hukum yang layak, dengan dukungan dari KPAI dan instansi terkait lainnya," jelasnya.
Terkait dengan video yang viral dan menampilkan seolah-olah polisi menghalangi advokat untuk mendampingi para demonstran, Ade Ary memberikan klarifikasi lebih lanjut.
Menurutnya, pada malam hari setelah para demonstran ditangkap, mereka telah menerima pendampingan hukum dari tim Advokasi Pembela Konstitusi, yang dipimpin oleh pengacara Ronny Talapessy.
Ia menekankan bahwa tim pengacara tersebut datang ke kantor polisi dengan membawa surat kuasa resmi dari para demonstran.
"Setelah para demonstran diamankan, mereka langsung didampingi oleh penasihat hukum dari Advokasi Pembela Konstitusi. Tim Ronny Talapessy hadir dengan surat kuasa resmi," katanya.
Ade Ary juga menjelaskan duduk perkara yang sebenarnya terkait dengan insiden yang menimbulkan persepsi negatif terhadap pihak kepolisian.
Ia mengungkapkan bahwa saat itu terjadi keributan di lobi dan lorong Subdirektorat Kamneg, Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, yang disebabkan oleh beberapa orang yang masuk dengan cara yang dianggap tidak sopan dan memaksa.
"Mereka masuk dengan cara yang kurang sopan, agak memaksa, dan menimbulkan keributan di lobi Krimum dan lorong Subdit Kamneg," jelasnya.
Karena situasi yang mulai tidak kondusif, pihak kepolisian merasa perlu untuk menertibkan kondisi tersebut dengan mengarahkan para advokat keluar dari area lobi dan lorong untuk menjaga ketertiban dan keamanan di sekitar lokasi.
"Untuk menjaga ketertiban, mereka kemudian diarahkan keluar dari lobi dan lorong," tambah Ade Ary.
Dengan demikian, Polda Metro Jaya menegaskan bahwa hak-hak para demonstran, termasuk hak atas bantuan hukum, tetap dihormati dan dipenuhi, meskipun terjadi insiden yang menimbulkan kesalahpahaman di masyarakat. (*/Shofia)