Jakarta, gemasulawesi - Kasus pencatutan Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang diduga melibatkan sejumlah warga Jakarta untuk kepentingan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Jakarta 2024 telah menghebohkan media sosial dan mendapatkan perhatian publik.
Dugaan penyalahgunaan data pribadi ini pertama kali terungkap ketika beberapa warganet melaporkan bahwa NIK mereka telah dicatut tanpa izin mereka, menimbulkan kekhawatiran terkait privasi dan integritas proses pemilihan.
Salah satu individu yang melaporkan kasus ini adalah seorang pria berusia 45 tahun berinisial S dari Jakarta Pusat.
Menurut laporan yang disampaikan ke Polda Metro Jaya, S merasa identitasnya telah digunakan tanpa persetujuan untuk mendukung calon dalam Pilkada Jakarta.
Kuasa hukum korban, Army Mulyanto, menyebutkan bahwa kliennya merasa keberatan karena tidak pernah memberikan persetujuan untuk penggunaan data pribadinya.
"Tujuan hari ini adalah membuat laporan polisi terkait dengan pencatutan data nomor induk kependudukan," ungkap Army Mulyanto, dikutip pada Minggu, 18 Agustus 2024.
Dalam laporannya, Army menyertakan barang bukti seperti tangkapan layar dari aplikasi Komisi Pemilihan Umum (KPU) serta salinan Kartu Tanda Penduduk (KTP) untuk mendukung klaim pencatutan tersebut.
Army juga menegaskan bahwa tindakan ini melanggar Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi, khususnya Pasal 67 ayat 1 dari UU Perlindungan Data Pribadi tahun 2022.
Polda Metro Jaya telah menerima laporan ini dengan nomor teregister LP/B/4830/VIII/2024/SPKT/POLDA METRO JAYA.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi, menyatakan bahwa pihak kepolisian saat ini sedang berkoordinasi dengan berbagai pihak terkait untuk menindaklanjuti laporan tersebut.
"Kami akan menindaklanjuti laporan polisi ini dan menyelidiki apabila terdapat dugaan tindak pidana," kata Ade Ary.
Polda Metro Jaya juga mengimbau kepada masyarakat yang merasa dirugikan oleh pencatutan NIK untuk segera melapor agar tindakan serupa tidak terulang di masa depan. Kasus ini menyoroti pentingnya perlindungan data pribadi dan integritas pemilihan umum.
Penyelesaian kasus ini diharapkan dapat memastikan keadilan bagi para korban dan menguatkan sistem perlindungan data pribadi di Indonesia.
Ke depan, diharapkan pihak berwenang dapat memberikan kejelasan mengenai bagaimana pencatutan data ini bisa terjadi dan langkah-langkah apa saja yang akan diambil untuk mencegah penyalahgunaan data pribadi di masa mendatang. (*/Shofia)