Nasional, gemasulawesi - Jessica Kumala Wongso, yang terkenal karena keterlibatannya dalam kasus pembunuhan dengan racun sianida terhadap Wayan Mirna Salihin, telah dinyatakan bebas bersyarat setelah menjalani hukuman selama lebih dari 8 tahun.
Kebebasan ini terjadi setelah Jessica menerima remisi total 58 bulan 30 hari atau sekitar 4,9 tahun, yang diberikan karena perilaku baik selama masa tahanan.
Seperti diketahui, kasus yang menjerat Jessica Wongso terjadi pada awal Januari 2016, saat Wayan Mirna Salihin, sahabat Jessica, meninggal dunia setelah meminum es kopi Vietnam yang telah dicampur dengan racun sianida di Kafe Olivier, Grand Indonesia, Jakarta.
Kejadian ini menggemparkan masyarakat dan menjadi pusat perhatian media nasional.
Jessica Wongso kemudian didakwa dan dijatuhi hukuman 20 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, yang kemudian diperkuat oleh Mahkamah Agung pada Juni 2017.
Jessica secara resmi mulai menjalani masa hukumannya pada 30 Juni 2016 dan ditempatkan di Rumah Tahanan (Rutan) Pondok Bambu, Jakarta Timur.
Selama masa tahanannya, Jessica diketahui telah berperilaku baik, yang menjadi dasar bagi pemberian remisi.
Menurut Deddy Eduar Eka Saputra, Kabag Humas Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Ditjen Pas Kemenkumham), Jessica mendapatkan remisi karena telah menunjukkan perilaku baik selama menjalani masa hukuman.
"Selama menjalani pidana, yang bersangkutan telah berkelakuan baik berdasarkan Sistem Penilaian Pembinaan Narapidana dengan total mendapat remisi sebanyak 58 bulan 30 hari," kata Deddy dalam keterangannya pada Minggu, 18 Agustus 2024.
Remisi ini mengurangi masa hukuman Jessica secara signifikan, dari yang seharusnya 20 tahun menjadi sekitar 8,1 tahun.
Setelah menjalani hukuman yang diperpendek oleh remisi ini, Jessica kini telah bebas bersyarat, sebuah status yang masih mengharuskan dirinya untuk memenuhi kewajiban tertentu.
Meskipun telah bebas bersyarat, Jessica tetap diharuskan untuk menjalani wajib lapor di Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas I Jakarta Timur-Utara hingga 27 Maret 2032.
Wajib lapor ini adalah bagian dari prosedur standar bagi mereka yang mendapat pembebasan bersyarat, untuk memastikan bahwa mereka tetap menjalani masa pembinaan di luar penjara dengan baik.
Pembebasan bersyarat Jessica Wongso diumumkan oleh Otto Hasibuan, kuasa hukumnya, yang mengatakan bahwa Jessica telah menjalani serah terima administrasi di Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas I Jakarta Timur-Utara pada hari Minggu, 18 Agustus 2024.
Menurut Otto, Jessica kini telah resmi bebas, meskipun dengan status bersyarat yang mengharuskan dirinya untuk mematuhi aturan-aturan tertentu.
"Jessica sekarang resmi bebas, namun karena ini adalah pembebasan bersyarat, tentunya Jessica tetap harus mengikuti aturan-aturan yang ada yang diberikan oleh Lapas," ungkap Otto.
Jessica menyampaikan rasa terima kasihnya kepada semua pihak yang telah mendukungnya selama menjalani masa hukuman.
Saat keluar dari Bapas, Jessica sempat menyapa para wartawan yang telah menunggunya.
"Saya ucapkan terima kasih banyak kepada teman-teman wartawan atas dukungannya selama ini, nanti kita akan berkumpul lagi ya untuk bicara lebih lanjut terkait masalah ini. Terima kasih," kata Jessica kepada wartawan di Balai Pemasyarakatan Kelas I Jakarta Timur-Utara.
Jessica juga menunjukkan gestur "love sign" ala penggemar Korea kepada wartawan saat ia meninggalkan tempat tersebut dengan mobil menuju kawasan Senayan.
Sikap ramah dan santainya ini menunjukkan bagaimana Jessica kini berusaha untuk melanjutkan hidupnya setelah bertahun-tahun menjalani masa hukuman.
Kasus pembunuhan yang melibatkan Jessica Wongso kembali mencuat ke publik setelah Netflix merilis film dokumenter yang membahas secara mendalam tentang insiden tersebut.
Film ini mengangkat kembali berbagai sudut pandang yang ada mengenai kasus ini, serta memicu diskusi baru di kalangan masyarakat.
Dokumenter tersebut membawa banyak perhatian kembali kepada Jessica, meskipun kasus ini sudah beberapa tahun berlalu.
Dengan bebasnya Jessica Wongso, banyak yang bertanya-tanya bagaimana kehidupan Jessica akan berjalan ke depannya.
Kebebasan bersyarat yang diterimanya ini tentu akan memengaruhi berbagai aspek kehidupan Jessica, dari segi sosial hingga keuangan. Banyak spekulasi yang muncul terkait langkah apa yang akan diambil Jessica setelah ini, mengingat kasus ini sangat terkenal dan penuh kontroversi.
Jessica Wongso, meskipun telah bebas dari penjara, masih akan berada di bawah pengawasan selama masa wajib lapor yang berlangsung hingga 2032.
Hal ini memastikan bahwa dirinya tetap harus bertanggung jawab atas perbuatannya, meski telah diizinkan kembali ke masyarakat.
Baca Juga:
Pemilu 2024, KPU Donggala Menetapkan Perolehan Kursi Partai Politik dan Calon Terpilih Anggota DPRD
Kebebasan bersyarat Jessica Wongso menandai akhir dari salah satu kasus kriminal paling terkenal di Indonesia dalam beberapa dekade terakhir.
Namun, kasus ini masih menyisakan banyak pertanyaan di benak masyarakat, terutama mengenai bagaimana Jessica akan melanjutkan hidupnya setelah kebebasan ini. (*/Shofia)