Padahal Baru Jalani Hukuman 8 Tahun Penjara, Jessica Wongso Terpidana Kasus Kopi Sianida Resmi Bebas Hari Ini, Kok Bisa?

Jessica Wongso resmi dinyatakan bebas bersyarat dalam kasus pembunuhan kopi sianida yang menjeratnya.
Jessica Wongso resmi dinyatakan bebas bersyarat dalam kasus pembunuhan kopi sianida yang menjeratnya. Source: Foto/Tangkapan Layar YouTube Tribunnews

 

Nasional, gemasulawesi - Jessica Kumala Wongso, yang terkenal karena keterlibatannya dalam kasus pembunuhan dengan racun sianida terhadap Wayan Mirna Salihin, telah dinyatakan bebas bersyarat setelah menjalani hukuman selama lebih dari 8 tahun. 

Kebebasan ini terjadi setelah Jessica menerima remisi total 58 bulan 30 hari atau sekitar 4,9 tahun, yang diberikan karena perilaku baik selama masa tahanan.

Seperti diketahui, kasus yang menjerat Jessica Wongso terjadi pada awal Januari 2016, saat Wayan Mirna Salihin, sahabat Jessica, meninggal dunia setelah meminum es kopi Vietnam yang telah dicampur dengan racun sianida di Kafe Olivier, Grand Indonesia, Jakarta. 

Kejadian ini menggemparkan masyarakat dan menjadi pusat perhatian media nasional. 

Baca Juga:
Telah Mendapatkan 7 Kursi dari 3 Parpol, Bapaslon Bupati dan Wabup Parigi Moutong Nizar Rahmatu dan Ardi Kadir Selangkah Lagi Akan Penuhi Syarat Kuota Kursi

Jessica Wongso kemudian didakwa dan dijatuhi hukuman 20 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, yang kemudian diperkuat oleh Mahkamah Agung pada Juni 2017.

Jessica secara resmi mulai menjalani masa hukumannya pada 30 Juni 2016 dan ditempatkan di Rumah Tahanan (Rutan) Pondok Bambu, Jakarta Timur. 

Selama masa tahanannya, Jessica diketahui telah berperilaku baik, yang menjadi dasar bagi pemberian remisi.

Menurut Deddy Eduar Eka Saputra, Kabag Humas Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Ditjen Pas Kemenkumham), Jessica mendapatkan remisi karena telah menunjukkan perilaku baik selama menjalani masa hukuman. 

Baca Juga:
Karena Telah Berjasa Memperjuangkan Kemerdekaan RI, Pemprov Babel Mengusulkan Kembali H.A.S Hanandjoedin Sebagai Pahlawan Nasional

"Selama menjalani pidana, yang bersangkutan telah berkelakuan baik berdasarkan Sistem Penilaian Pembinaan Narapidana dengan total mendapat remisi sebanyak 58 bulan 30 hari," kata Deddy dalam keterangannya pada Minggu, 18 Agustus 2024.

Remisi ini mengurangi masa hukuman Jessica secara signifikan, dari yang seharusnya 20 tahun menjadi sekitar 8,1 tahun. 

Setelah menjalani hukuman yang diperpendek oleh remisi ini, Jessica kini telah bebas bersyarat, sebuah status yang masih mengharuskan dirinya untuk memenuhi kewajiban tertentu.

Meskipun telah bebas bersyarat, Jessica tetap diharuskan untuk menjalani wajib lapor di Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas I Jakarta Timur-Utara hingga 27 Maret 2032. 

Baca Juga:
Terutama di Kalangan Masyarakat Adat, Pemkab Manokwari Mendukung Penuh Langkah Pihak Kepolisian dalam Menertibkan Kepemilikan Senjata Api

Wajib lapor ini adalah bagian dari prosedur standar bagi mereka yang mendapat pembebasan bersyarat, untuk memastikan bahwa mereka tetap menjalani masa pembinaan di luar penjara dengan baik.

Pembebasan bersyarat Jessica Wongso diumumkan oleh Otto Hasibuan, kuasa hukumnya, yang mengatakan bahwa Jessica telah menjalani serah terima administrasi di Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas I Jakarta Timur-Utara pada hari Minggu, 18 Agustus 2024. 

Menurut Otto, Jessica kini telah resmi bebas, meskipun dengan status bersyarat yang mengharuskan dirinya untuk mematuhi aturan-aturan tertentu. 

"Jessica sekarang resmi bebas, namun karena ini adalah pembebasan bersyarat, tentunya Jessica tetap harus mengikuti aturan-aturan yang ada yang diberikan oleh Lapas," ungkap Otto.

Baca Juga:
Dalam Mewujudkan Indonesia Emas 2045, Kepala Kanwil Kemenkumham Sulut Mengajak Narapidana yang Dapat Remisi Bebas Dapat Ikut Bersama-Sama Membangun Bangsa

Jessica menyampaikan rasa terima kasihnya kepada semua pihak yang telah mendukungnya selama menjalani masa hukuman. 

Saat keluar dari Bapas, Jessica sempat menyapa para wartawan yang telah menunggunya. 

"Saya ucapkan terima kasih banyak kepada teman-teman wartawan atas dukungannya selama ini, nanti kita akan berkumpul lagi ya untuk bicara lebih lanjut terkait masalah ini. Terima kasih," kata Jessica kepada wartawan di Balai Pemasyarakatan Kelas I Jakarta Timur-Utara.

Jessica juga menunjukkan gestur "love sign" ala penggemar Korea kepada wartawan saat ia meninggalkan tempat tersebut dengan mobil menuju kawasan Senayan. 

Baca Juga:
Dalam Rangka Meningkatkan Kualitas Layanan Kesehatan, Pj Bupati Parigi Moutong Resmikan Peletakan Batu Pertama untuk Pembangunan 2 Puskesmas Baru

Sikap ramah dan santainya ini menunjukkan bagaimana Jessica kini berusaha untuk melanjutkan hidupnya setelah bertahun-tahun menjalani masa hukuman.

Kasus pembunuhan yang melibatkan Jessica Wongso kembali mencuat ke publik setelah Netflix merilis film dokumenter yang membahas secara mendalam tentang insiden tersebut. 

Film ini mengangkat kembali berbagai sudut pandang yang ada mengenai kasus ini, serta memicu diskusi baru di kalangan masyarakat.

Dokumenter tersebut membawa banyak perhatian kembali kepada Jessica, meskipun kasus ini sudah beberapa tahun berlalu.

Baca Juga:
Peringati HUT RI, Sebanyak 50 Petani di Kabupaten Tabanan Mengadakan Upacara Bendera di Area Persawahan Kaki Gunung Batukaru

Dengan bebasnya Jessica Wongso, banyak yang bertanya-tanya bagaimana kehidupan Jessica akan berjalan ke depannya. 

Kebebasan bersyarat yang diterimanya ini tentu akan memengaruhi berbagai aspek kehidupan Jessica, dari segi sosial hingga keuangan. Banyak spekulasi yang muncul terkait langkah apa yang akan diambil Jessica setelah ini, mengingat kasus ini sangat terkenal dan penuh kontroversi.

Jessica Wongso, meskipun telah bebas dari penjara, masih akan berada di bawah pengawasan selama masa wajib lapor yang berlangsung hingga 2032. 

Hal ini memastikan bahwa dirinya tetap harus bertanggung jawab atas perbuatannya, meski telah diizinkan kembali ke masyarakat.

Baca Juga:
Pemilu 2024, KPU Donggala Menetapkan Perolehan Kursi Partai Politik dan Calon Terpilih Anggota DPRD

Kebebasan bersyarat Jessica Wongso menandai akhir dari salah satu kasus kriminal paling terkenal di Indonesia dalam beberapa dekade terakhir. 

Namun, kasus ini masih menyisakan banyak pertanyaan di benak masyarakat, terutama mengenai bagaimana Jessica akan melanjutkan hidupnya setelah kebebasan ini. (*/Shofia)

...

Artikel Terkait

wave
Diperiksa Terkait Dugaan Kesaksian Palsu Aep dan Dede, Mantan Terpidana Kasus Pembunuhan Vina, Saka Tatal Dicecar 32 Pertanyaan

Saka Tatal menjalani pemeriksaan di Bareskrim Polri terkait dugaan kesaksian palsu dalam kasus pembunuhan Vina dan Eky.

Setelah Jalani Sumpah Pocong, Saka Tatal Bakal Diperiksa Terkait Dugaan Keterangan Palsu Aep dan Dede dalam Kasus Pembunuhan Vina

Saka Tatal, setelah sumpah pocong yang dramatis, akan diperiksa sebagai saksi terkait dugaan keterangan palsu di Bareskrim.

Dituding Jadi Dalang dalam Kasus Pembunuhan Vina, Iptu Rudiana Tak Penuhi Tantangan Saka Tatal untuk Sumpah Pocong, Alasannya Mengejutkan

Ditantang Saka Tatal untuk ikut melakukan sumpah pocong, Iptu Rudiana yang disebut jadi dalang kasus pembunuhan Vina pilih tak hadir.

Buktikan Dirinya Tak Bersalah dalam Kasus Pembunuhan Vina, Saka Tatal Penuhi Janjinya Jalani Sumpah Pocong

Saka Tatal lakukan sumpah pocong, bantah tuduhan pembunuhan Vina Cirebon dan tantang Iptu Rudiana, tapi malah tak datang.

Besok! Saka Tatal Tantang Iptu Rudiana untuk Ikut Sumpah Pocong, Buktikan Ketidakbersalahannya dalam Kasus Pembunuhan Vina

Mantan terpidana kasus Vina Cirebon, Saka Tatal, menantang Iptu Rudiana menepati kesiapan melakukan sumpah pocong.

Berita Terkini

wave

Janggal, Kejati Sulteng Belum Tetapkan Tersangka Dalam Kasus Dugaan Gratifikasi 500 Juta Tiga Proyek Jalan di Parigi Moutong

Sudah disita Kejati ratusan juta dana dugaan hasil gratifikasi, tapi anehnya belum ada tindaklanjut dari pihak kejaksaan.

Jadi Debut Bunda Corla di Layar Lebar, Inilah Sinopsis Mertua Ngeri Kali, Film Drama Komedi yang Lucu sekaligus Menyentuh Hati

Mertua Ngeri Kali adalah film drama komedi yang menghibur sekaligus menyentuh hati, dibintangi Bunda Corla yang kocak

Menyoroti Misteri dan Kepercayaan seputar Gunung Merbabu, Inilah Sinopsis Film Horor Kuncen

Kuncen adalah film horor yang akan hadir di bioskop November mendatang, membawa kisah seputar mitos di Gunung Merbabu

PT Bukit Asam Catat Produksi dan Penjualan Batu Bara Tumbuh, Optimis Hadapi Tekanan Pasar Global

PTBA mencatat produksi 35,90 juta ton hingga kuartal III-2025, didukung efisiensi, penjualan meningkat, permintaan pasar kuat.

Polresta Samarinda Tangkap 10 Tahanan Kabur, Polisi Terus Memburu Lima Buronan dan Tingkatkan Keamanan Sel

Polresta Samarinda berhasil menangkap 10 tahanan kabur, sementara lima lainnya masih diburu dengan penguatan sistem keamanan.


See All
; ;