Nasional, gemasulawesi - Polres Lampung Tengah resmi menetapkan MSM, anggota DPRD Lampung Tengah, sebagai tersangka dalam kasus penembakan yang menewaskan seorang warga.
Insiden tersebut terjadi dalam sebuah acara pernikahan di Kecamatan Seputih Surabaya, Lampung Tengah.
Dalam penggeledahan yang dilakukan di rumah MSM di Lampung Tengah, pihak kepolisian berhasil mengungkap sejumlah senjata api ilegal.
Di antara barang bukti yang disita adalah satu pucuk senjata api jenis Zoraki MOD 914-T, satu magasin, empat selongsong amunisi, satu pucuk senjata api laras panjang FNC Belgia, satu magasin, dan satu tas senjata warna hijau.
Selain itu, polisi juga menemukan satu pucuk senjata api HS beserta magasin, satu pucuk senjata api Revolver Cobra, dua magasin, dua boks senjata api kosong, satu boks alat pembersih senjata api, satu surat Garuda Shooting Club, empat selongsong amunisi kaliber 5,56 mm, serta tiga selongsong amunisi kaliber 9 mm.
Polisi menemukan barang-barang ini di beberapa lokasi.
Termasuk diantaranya di rumah MSM di Dusun I Kampung Mataram Ilir, Kecamatan Seputih Surabaya, dan Jalan Cempaka Margorejo Metro Selatan, Kota Metro, serta rumah milik SW, warga Bumi Nabung Timur.
Kapolres Lampung Tengah, AKBP Andik Purnomo Sigit, menegaskan bahwa kepemilikan senjata api anggota DPRD tersebut ilegal dan menyatakan tidak ada keterlibatan aparat keamanan dalam kasus ini.
"Tidak ada keterlibatan aparat keamanan, baik dari TNI maupun Polri dalam kepemilikan senjata api ini," tegas Andik.
Kejadian bermula saat MSM menghadiri pesta pernikahan adik iparnya dan bertugas memberikan tembakan sambutan sebagai bagian dari acara.
Namun, peluru yang ditembakkan MSM mengenai seorang warga yang sedang duduk di dekat parit di lokasi kejadian, menyebabkan korban tewas seketika.
Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Umi Fadillah Astutik, menjelaskan, "Senjata api yang ditembakkan itu rupanya pelurunya mengenai seorang warga yang kala itu tengah duduk di dekat parit di lokasi kejadian. Peluru tersebut langsung mengenai kepalanya."
Baca Juga:
Pada Semester 1 Tahun 2024, Imigrasi Sebut 1503 WNA Mendapatkan Sanksi Deportasi
Akibat perbuatannya, MSM kini menghadapi jeratan pasal 359 KUHPidana dan pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Darurat nomor 12 tahun 1951, dengan ancaman hukuman penjara selama 5 hingga 20 tahun.
Penyelidikan lebih lanjut tengah dilakukan untuk mengungkap detail tambahan terkait kepemilikan senjata api dan kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam kasus ini.
Kasus ini menjadi perhatian publik karena melibatkan seorang pejabat daerah yang menyalahgunakan senjata api ilegal.
Masyarakat berharap proses hukum berjalan transparan dan adil demi keadilan bagi korban dan keluarganya.
Keluarga korban masih menantikan keadilan yang layak bagi anggota keluarga mereka yang menjadi korban dalam insiden tragis ini.
Penyitaan senjata api ilegal oleh Polres Lampung Tengah menandai langkah tegas dalam menegakkan hukum terkait kepemilikan senjata api.
Kepolisian mengimbau masyarakat untuk mengikuti peraturan mengenai kepemilikan dan penggunaan senjata api, serta melaporkan penyalahgunaan kepada pihak berwenang guna mencegah insiden serupa di masa mendatang. (*/Shofia)