Dendam, Pria Bunuh TKA China di Konawe

<p>Foto: Illustrasi pembunuhan TKA China di Konawe.</p>
Foto: Illustrasi pembunuhan TKA China di Konawe.

Berita nasional, gemasulawesi– Dendam dipecat dari pekerjaannya, pria bunuh TKA China di Konawe, Sulawesi Tenggara.

“KS (18) nekat menyusup ke kantor dan memukul kepala SF (47) dengan besi ulir hingga tewas,” ungkap Kapolres Konawe, AKBP Wasis Santoso, Senin 19 Juli 2021.

Lima hari sebelum peristiwa pria bunuh TKA China, tepatnya tanggal 10 Juli 2021. KS dipecat pengawasnya seorang warga asing karena tidak bekerja selama tujuh hari.

Baca juga: Polisi Bekuk Pelaku Penipuan Isi Ulang Tabung Damkar Ringan

Dari hasil pemeriksaan sementara, polisi menduga KS pria bunuh TKA China itu mengincar tiga warga asing untuk melampiaskan dendamnya.

Hal itu diperkuat dengan bukti-bukti ditemukan di ponsel milik tersangka KS pria bunuh TKA China.

Baca juga: Kemensos Tambah Bansos Beras untuk Pekerja Informal

“Sempat difoto pengawasnya mengunakan motor supra kalau enggak salah, kebetulan motor ini sama dengan yang dipakai korban. Setelah didalami, dan pengakuan pelaku meninggal ini temannya pengawasnya gitu, bukan pengawas telah memecat dia,” sebutnya.

Baca juga: Tiga Wartawan Palu Dipukul Saat Demo Tolak Omnibus Law

Kronologis kejadian penganiyaan 

Sebelumnya, Kapolres Konawe menceritakan kronologis kejadian penganiayaan berujung kematian itu.

Baca juga: Pemda Atur Pembagian Hewan Kurban Parigi Moutong ke Pondok Pesantren

Dia menuturkan, pelaku KS pria bunuh TKA China leluasa masuk di area perusahaan menggunakan ID Card lamanya.

Pelaku lalu memukul kepala korban menggunakan besi ulir sepanjang satu meter.

Baca juga: BPBD Banggai Ingatkan Kewaspadaan Cuaca Ekstrem

Berdasarkan hasil pemeriksaan, kata dia, pelaku nekat menghabisi nyawa korban lantaran dendam atau sakit hati setelah dipecat oleh pengawasnya.

Pihaknya berhasil menangkap pelaku pada Senin 19 Juli 2021 di kediaman orangtuanya.

Baca juga: Ratusan Tenaga Kerja Asing China Masuk Sulsel Sejak Januari 2021

Pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka itu, bekerja di PT.OSS sebagai karyawan biasa sekitar dua tahun.

Baca juga: 30 Lurah dan Camat Dipecat di Makassar

“Saat ini pelaku K telah kita amankan di Polres Konawe untuk penyidikan selanjutnya,” tutupnya. (***)

Baca juga: Nongkrong di Warkop Saat PPKM, Petugas Dishub Dipecat

...

Tags

Artikel Terkait

wave

Polisi Bekuk Pelaku Penipuan Isi Ulang Tabung Damkar Ringan

Polsek Ujung Pandang membekuk pelaku penipuan isi ulang tabung Damkar ringan di Makassar, Sulawesi Selatan, berinisial IS (39).

Netizen Kagum, Aep Pengumpul Kardus Bisa Beli Hewan Kurban

Netizen kagum, Aep pengumpul kardus beli hewan kurban di Bekasi, Jawa Barat, dengan menyisihkan uang Rp2 Ribu setiap harinya.

Puluhan Triliun Rupiah Dana Haji Pada SBSN Juli 2021

Hingga periode Juli 2021, jumlah penempatan dana haji pada SBSN atau Surat Berharga Syariah Negara mencapai Rp89,92 triliun.

Kemensos Tambah Bansos Beras untuk Pekerja Informal

Kemensos tambah Bansos beras untuk target pekerja informal di kawasan Jawa-Bali terdampak PPKM darurat, berupa bantuan beras 5 kg

Anak Diminta Jadi Pengguna Internet Pintar dan Bijaksana

Anak merupakan kelompok rentan cukup banyak resiko, khususnya media sosial. Sehingga, harus pengguna internet pintar dan bijaksana.

Berita Terkini

wave

TNI AL dan BI Resmi Lepas Ekspedisi Rupiah Berdaulat 2025 di Sulawesi Tengah

Ekspedisi Rupiah Berdaulat 2025 memastikan distribusi rupiah layak edar di wilayah 3T, wujud sinergi TNI AL dan BI.

Ribuan Ojol Gelar Aksi di DPR, 6.118 Personel Gabungan Dikerahkan Amankan Unjuk Rasa

Aksi ribuan pengemudi ojol di DPR/MPR dikawal 6.118 personel. Massa sampaikan tujuh tuntutan, termasuk revisi RUU.

Pemohon Minta MK Hapus Kolom Agama dari KTP dan KK

Pemohon minta hapus data agama di KTP dan KK karena risiko diskriminasi dan pelanggaran hak asasi warga.

KPK Ungkap Dugaan Korupsi Kuota Haji, Pansus DPR Soroti Pembagian Tambahan yang Menyimpang

KPK dan DPR mengusut dugaan korupsi kuota haji 2023–2024, termasuk jual beli kuota dan pelanggaran aturan pembagian.

KPK Benarkan Pengembalian Uang oleh Khalid Basalamah dalam Kasus Kuota Haji

KPK mengonfirmasi pengembalian dana oleh Khalid Basalamah terkait kuota haji, serta ungkap kerugian negara capai Rp1 triliun.


See All
; ;