Polemik Fatwa MUI yang Larang Umat Islam Ucapkan Salam Agama Lain, Guru Besar UIN Jakarta: Jangan Merendahkan Pendapat Hukum

Fatwa baru MUI yang haramkan umat Islam mengucap salam agama lain menuai polemik dan pro kontra di masyarakat.
Fatwa baru MUI yang haramkan umat Islam mengucap salam agama lain menuai polemik dan pro kontra di masyarakat. Source: Foto/Instagram @muipusat

Nasional, gemasulawesi – Belakangan ini fatwa baru MUI yang melarang umat Islam mengucapkan salam agama lain menjadi sorotan.

Dalam tanggapannya terhadap polemik yang muncul akibat Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengenai larangan salam lintas agama, Guru Besar Hukum Islam UIN Jakarta, Ahmad Tholabi Kharlie, menekankan pentingnya memahami dua ranah yang berbeda dalam konteks ini, yakni ranah internal umat beragama dan ranah eksternal atau antarumat beragama.

Menurut Profesor Tholabi, fatwa MUI tersebut ditujukan untuk internal umat Islam dan seharusnya ditempatkan dalam forum internal umat Islam.

Ia menegaskan bahwa fatwa tersebut tidak ditujukan dalam konteks eksternal umat Islam, sehingga tidak tepat jika dipahami dan ditempatkan dalam ruang publik.

Baca Juga:
Viral! Poster ‘All Eyes On Papua’ Ramai Disuarakan di Berbagai Media Sosial, Apa Itu? Begini Makna dan Tujuannya

Tholabi menjelaskan bahwa ada kalanya kaidah agama dapat diakomodasi melalui kaidah hukum, namun ada juga kaidah agama yang tidak dapat diakomodasi dalam kaidah hukum positif.

Fatwa MUI ini termasuk dalam kategori prinsip-prinsip agama yang tidak dapat diatur dalam kerangka hukum positif.

Selain itu, Tholabi mengingatkan tentang relativitas fatwa sebagai produk pemikiran hukum Islam yang tidak bersifat mutlak dan mengikat kecuali bagi mustafti atau pemohon fatwa.

Ia juga menekankan pentingnya memilah forum internum dan eksternum, di mana negara berkewajiban membangun harmoni antarumat beragama dalam forum eksternum.

Baca Juga:
Tuai Pro dan Kontra! Presiden Jokowi Izinkan Ormas Keagamaan untuk Kelola Tambang di Indonesia, Menteri Investasi Tegaskan Hal Ini

Sementara forum internum adalah tempat umat beragama mengekspresikan agama dan keyakinannya.

"Harus ada pengertian bahwa akan selalu ada penafsiran yang berbeda-beda terhadap teks-teks suci. Kita semua harus bijaksana dan hormat. Janganlah kita mengklaim kebenaran mutlak atau merendahkan pendapat hukum tertentu," pinta Tholabi.

Tholabi menyoroti bahwa salam lintas agama harus ditempatkan pada porsi yang tepat, di mana salam lintas agama menjadi hal lazim dalam forum publik seperti forum-forum resmi lintas agama dan bukan dalam forum internal umat Islam.

Ini merupakan bagian dari upaya membangun harmoni antarumat beragama.

Baca Juga:
Terkait Pelayanan Publik, Menpan RB Mendukung Kantor Perwakilan RI di Luar Negeri yang Terus Bertahap Menerapkan Digitalisasi

Pendapat Tholabi menggarisbawahi pentingnya pemahaman yang bijak dan tidak mengklaim kebenaran mutlak atau menghujat suatu pendapat hukum tertentu dalam konteks fatwa dan ekspresi keyakinan agama.

Dengan demikian, penempatan dan pemahaman terhadap fatwa MUI tentang larangan salam lintas agama harus memperhatikan konteksnya dan berupaya membangun harmoni serta penghormatan terhadap keberagaman keyakinan dan ekspresi agama. (*/Shofia)

...

Artikel Terkait

wave
Ramai Diperbincangkan! MUI Keluarkan Fatwa Baru, Haram Bagi Umat Islam Mengucapkan Selamat Hari Raya kepada Agama Lain, Ini Alasannya

Fatwa MUI yang menyatakan bahwa haram bagi umat Islam untuk mengucapkan Selamat Hari Raya kepada agama lain tuai pro dan kontra.

Minta Presiden Jokowi Bersikap Tegas terhadap Pengungsi Rohingya, MUI Aceh Sindir Pemerintah Pusat

Ketua MUI Aceh, Tengku Faisal Ali, menyindir pemerintah pusat karena dinilai tidak memberikan langkah yang nyata tentang pengungsi Rohingya.

Wujud Solidaritas Palestina, MUI Ajak Masyarakat Terus Hindari Produk Global yang Terafiliasi dengan Penjajah Israel

Wasekjen MUI mengajak dan menghimbau masyarakat untuk terus menghindari produk-produk yang berhubungan dengan penjajah Israel.

Perjuangkan Palestina di Berbagai Forum Internasional, MUI Apresiasi Langkah Menlu Retno Marsudi

MUI mengapresiasi langkah yang dilakukan Menlu Retno Marsudi dalam memperjuangkan Palestina di sejumlah forum internasional.

MUI Haramkan Kurma Produksi Penjajah Israel, Muhammadiyah Tegaskan Setuju

Muhammadiyah menegaskan menyetujui keputusan MUI yang mengharamkan kurma yang diproduksi oleh penjajah Israel.

Berita Terkini

wave

TNI AL dan BI Resmi Lepas Ekspedisi Rupiah Berdaulat 2025 di Sulawesi Tengah

Ekspedisi Rupiah Berdaulat 2025 memastikan distribusi rupiah layak edar di wilayah 3T, wujud sinergi TNI AL dan BI.

Ribuan Ojol Gelar Aksi di DPR, 6.118 Personel Gabungan Dikerahkan Amankan Unjuk Rasa

Aksi ribuan pengemudi ojol di DPR/MPR dikawal 6.118 personel. Massa sampaikan tujuh tuntutan, termasuk revisi RUU.

Pemohon Minta MK Hapus Kolom Agama dari KTP dan KK

Pemohon minta hapus data agama di KTP dan KK karena risiko diskriminasi dan pelanggaran hak asasi warga.

KPK Ungkap Dugaan Korupsi Kuota Haji, Pansus DPR Soroti Pembagian Tambahan yang Menyimpang

KPK dan DPR mengusut dugaan korupsi kuota haji 2023–2024, termasuk jual beli kuota dan pelanggaran aturan pembagian.

KPK Benarkan Pengembalian Uang oleh Khalid Basalamah dalam Kasus Kuota Haji

KPK mengonfirmasi pengembalian dana oleh Khalid Basalamah terkait kuota haji, serta ungkap kerugian negara capai Rp1 triliun.


See All
; ;