Petinggi Bea Cukai Diduga Gelapkan Emas Puluhan Triliun

<p>Foto: Illustrasi petugas bea cukai.</p>
Foto: Illustrasi petugas bea cukai.

Berita nasional, gemasulawesi– Petinggi Bea Cukai di Bandara Soekarno Hatta (Soetta) diduga melakukan penggelapan emas senilai Rp 47,1 Triliun. Melibatkan delapan perusahaan tambang di Indonesia.

“Ini ada masalah penggelapan, ini ada maling terang-terangan. Saya ingin sampaikan coba diperiksa kepala kantor pelayanan utama Bea dan Cukai Soekarno Hatta, namanya inisialnya FM, apa yang dilakukan, Pak? Ini terkait impor emas senilai Rp 47,1 triliun,” ungkap Anggota Komisi III DPR Fraksi PDIP Arteria Dahlan dalam rapat bersama Jaksa Agung di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin 14 Juni 2021.

Atas dugaan itu, Komisi III DPR Fraksi PDIP meminta Jaksa Agung mengusut tuntas kasus itu.

Terdapat indikasi perbuatan manipulasi, atau pemalsuan produk emas ketika masuk petinggi Bea Cukai Bandara Soetta. Ia menyebut produk emas itu tidak dikenakan biaya pajak.

Baca juga: Musnahkan Barang Kena Cukai Ilegal, KPPBC Palu Cegah Kerugian Negara Ratusan Juta Rupiah

“Apa yang dilakukan? Ada indikasi perbuatan manipulasi, pemalsuan, menginformasikan yang tidak benar, sehingga produk tidak dikenai bea impor, produk tidak dikenai pajak penghasilan impoor. Potensi kerugian negaranya Rp 2,9 triliun. Ini bukan uang kecil di saat kita lagi susah, Pak,” katanya.

Jaksa Agung juga diminta untuk memeriksa delapan perusahan terlibat, dalam dugaan petinggi bea cukai gelapkan emas itu.

“Saya minta juga periksa PT Aneka Tambang, dirutnya diperiksa, vice president-nya diperiksa. Kenapa? setiap ada perdebatan di Bea Cukai datang itu Aneka Tambang mengatakan ini masih memang seperti itu sehingga biaya masuknya bisa 0 persen. Padahal emas itu sudah siap jual. ini maling kasat mata. Saya akan berikan nanti dokumen penyelewengan impor emas batangan di bea cukai,” ujarnya.

Penyelewengan yang dimaksud itu, yakni adanya perubahan data emas ketika masuk di Bandara Soetta.

Emas yang semula dikirim dari Singapura berbentuk setengah jadi dan berlabel. Namun, ketika sampai di Bandara Soetta emas itu diubah lebel menjadi produk emas bongkahan. Sehingga, tidak dikenakan pajak ketika masuk di Bandara Soetta.

“Singkatnya ini emas biasa, semua emas diimpor dari Singapura, ada perbedaan laporan ekspor dari negara Singapura ke petugas Bea Cukai, waktu masuk dari Singapura barangnya sudah benar, Pak, HS-nya 71081300 artinya kode emas setengah jadi,” ujarnya.

Di Indonesia barang itu seharusnya dikenakan biaya impor lima persen, dan pajak penghasilan impor 2,5 persen. Namun, tiba di Bandara Soetta, kode itu berubah, saat dicatat di dokumen pemberitahun dokumen impor.

“Yang tadi sudah berbatangan, berlabel jadi seolah dikatakan sebagai bongkahan, kodenya dicatat 71081210 artinya emas bongkahan. Konsekuensinya emas bongkahan tidak kena biaya impor, tidak kena lagi yang namanya PPh impor,” lanjut Arteria.

Delapan nama perusahaan disebut Anggota Komisi III DPR Fraksi PDIP Arteria Dahlan terlibat dalam kasus itu:

  1. Perusahaan Jardin Trako utama
  2. PT Aneka Tambang
  3. PT Lotus Lingga Pratama
  4. PT Royal Rafles Capital
  5. PT Viola Davina
  6. PT Indo Karya Sukses
  7. PT Karya Utama Putera Mandiri
  8. PT Bumi Satu Inti. (***)

...

Tags

Artikel Terkait

wave

KemenpanRB Temukan Surat Pengangkatan Honorer Palsu

Kembali beredar surat pengangkatan honorer palsu, Kementerian PANRB mengkonfirmasi itu ulah orang-orang tidak bertanggungjawab.

Menkeu Sri Mulyani Enggan Jelaskan Perkara PPN Sembako

Menkeu enggan jelaskan perkara PPN sembako dalam draf revisi UU 6 tahun 1983 kepada publik, karena belum dibacakan dalam Rapat Paripurna DPR

Kemnaker Tambah Jenis Jurusan Baru BLK

Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menambah Pelatihan youtuber hingga spa menjadi jurusan baru BLK atau Balai Latihan kerja.

Bank Dunia Setujui Pendanaan US$400 Juta untuk Indonesia

Bank Dunia setujui pendanaan US$400 juta mendukung reformasi pemerintah Indonesia meningkatkan dan memperkuat ketahanan sektor keuangan.

Nadiem: PTM Terbatas Bukan Sekolah Seperti Biasa

Mendikbudristek Nadiem Anwar Makarim menegaskan Pembelajaran Tatap Muka (PTM) terbatas tidak sama seperti sekolah tatap muka biasanya.

Berita Terkini

wave

KLH Tegas Tangani Kasus Impor Limbah B3 PT Esun, Pastikan Penegakan Hukum dan Perlindungan Lingkungan

KLH tindak impor limbah B3 ilegal PT Esun di Batam, tekankan bahaya kesehatan, lingkungan, dan komitmen Konvensi Basel.

Forensik Ungkap Luka di Tubuh AR (8) yang Ditemukan Tewas di Kamar Kos Jakarta Utara

Polisi dan RS Polri ungkap hasil forensik kematian AR (8) di kos Penjaringan, dengan luka serius dan investigasi lanjutan.

Tragedi Cakung: Suami Bakar Istri hingga Tewas, Diduga Konsumsi Narkoba saat Ditangkap

Seorang pria di Cakung membakar istrinya hingga tewas karena masalah sepele, diduga dalam pengaruh narkoba.

Menhut Perketat Pengawasan Izin Kawasan Hutan Demi Seimbangkan Ekonomi dan Kelestarian Alam

Menhut Raja Antoni tegaskan pengawasan ketat izin hutan agar pembangunan tetap selaras dengan pelestarian lingkungan.

Kemenkeu Buka Blokir Anggaran Rp168,5 Triliun untuk Dukung Program Prioritas dan Operasional K/L

Kementerian Keuangan buka blokir anggaran untuk program prioritas, operasional K/L, dan percepatan penyerapan belanja negara.


See All
; ;