Nasional, gemasulawesi – Pada tanggal 13 November 2023, Suhartoyo resmi dilantik menjadi Ketua Mahkamah Konstitusi yang baru sebagai pengganti Anwar Usman yang dicopot karena dianggap melakukan pelanggaran kode etik berat.
Suhartoyo yang akan menjabat sebagai Ketua Mahkamah Konstitusi untuk periode tahun 2023 hingga 2028 ini diketahui memiliki harta sejumlah Rp. 14,7 milyar.
Jumlah tepat harta kekayaan Suhartoyo adalahn Rp 14. 748.971, 79 yang merujuk pada Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) yang telah dilaporkan oleh Suhartoyo ke KPK di tanggal 14 Maret 2023.
Kekayaan Suhartoyo sendiri didominasi dengan kas dan setara kas senilai Rp 7,2 milyar.
Suhartoyo juga diketahui memiliki kepemilikan 3 mobil yang masing-masing harganya senilai 810 juta rupiah.
Salah satu mobil mewah yang dimiliki oleh Suhartoyo adalah Alphard Type G Tahun 2018 yang harganya sekitar 650 juta rupiah.
Komponen kekayaan Suhartoyo yang berada di peringkat kedua adalah aset tanah dan bangunan yang nilainya mencapai lebih dari 6 milyar.
Properti yang dimiliki Suhartoyo diketahui tersebar di beberapa provinsi dan kabupaten/kota di Indonesia, diantaranya di Lampung Tengah, Tangerang, Kabupaten Metro di Lampung dan Kabupaten Sleman.
Jumlah properti Suhartoyo diketahui berjumlah 8 buah.
Baca: Prabowo dan Gibran Maju ke Pemilu 2024 dengan Nomor Urut 2, TKN Akui Bersyukur
Properti Suhartoyo yang paling besar ada di Tangerang berupa tanah dan bangunan yang luasnya mencapai 373 meter persegi senilai Rp 1.900.220.000,00.
Selanjutnya, Suhartoyo juga memiliki harta bergerak lainnya yang harganya mencapai Rp 188.000.ooo,00.
Namun, menurut LHKPN, Suhartoyo tidak melaporkan kepemilikan hutang yang dia miliki.
Jika ditotal, jumlah harta kekayaan Suhartoyo yakni Rp 14.748.971.796,00.
Para hakim konstitusi sebelumnya melalui musyawarah mufakat menyepakati Suhartoyo menjadi Ketua Mahkamah Konstitusi.
Musyawarah itu sendiri dihadiri oleh semua hakim konstitusi, yakni Anwar Usman, Arief Hidayat, Manahan M. P Sitompul, Suhartoyo, Saldi Isra, Wahiduddin Adams, M. Guntur Hamzah, Enny Nurbaningsih dan Daniel Yusmic Pancastaki.
Di sisi lain, pelanggaran kode etik berat Anwar Usman berhubungan erat dengan putusan MK tentang batas usia capres dan cawapres yang dikaitkan dengan langkah Gibran Rakabuming Raka maju ke pemilu 2024.
Anwar Usman sendiri diketahui adalah paman dari Gibran Rakabuming Raka dan juga adik ipar dari Presiden Jokowi. (*/Mey)