Nasional, gemasulawesi – Hakim Konstitusi yaitu Arief Hidayat mengungkapkan keraguan tentang kemungkinan menyidangkan ulang perkara nomor 90/PUU-XXI/2023 yang berkaitan dengan batas usia calon presiden dan calon wakil presiden (capres -cawapres).
Meskipun muncul kekhawatiran bahwa hakim yang terlibat dalam putusan tersebut melanggar etik, Arief Hidayat merasa bahwa meninjau kembali putusan tersebut menjadi hal yang sangat sulit.
Keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) telah diputuskan dan diumumkan dan oleh karena itu, menyidangkan ulang perkara tersebut menjadi hal yang tidak mungkin dilakukan,” ucap Arief Hidayat pada Selasa, 31 Oktober 2023.
Baca: Mardani Ali Sera Khawatir Makan Siang dengan Para Capres dengan Joko Widodo Hanya Cuci Piring
Meskipun demikian, ia juga menyebutkan bahwa jika hakim yang memutuskan perkara tersebut kemudian dinyatakan melanggar etik, maka putusan etik yang dikeluarkan oleh Majelis Kehormatan MK (MKMK) mungkin bisa membatalkan keputusan tersebut.
Saat ini, MKMK sedang menyelidiki laporan etik terkait Arief Hidayat, yang diajukan oleh Komunitas advokat Lingkar Nusantara (Lisan).
Laporan etik tersebut terkait dengan pernyataan Arief Hidayat di luar pengadilan, yang dianggap menyudutkan institusi MK dan berpotensi melanggar etika profesi hakim konstitusi.
Namun, Arief Hidayat enggan mengomentari desakan publik agar Ketua MK Anwar Usman mengundurkan diri karena dituduh terlibat dalam konflik kepentingan.
Ia memilih untuk tidak memberikan komentar dan menyatakan bahwa itu adalah urusan MKMK.
Sebelumnya, Arief Hidayat adalah salah satu dari dua hakim yang menyatakan pendapat berbeda atas putusan MK nomor 90/PUU-XXI/2023.
Dalam pendapatnya yang berbeda, Arief Hidayat mengemukakan beberapa permasalahan, termasuk ketidaksetujuannya terhadap penjadwalan sidang yang terkesan lama dan tunda, yang dianggap dapat menunda keadilan.
Selain itu, ia menyoroti keterlibatan Ketua MK Anwar Usman dalam salah satu perkara yang akhirnya dikabulkan sebagian oleh MK.
Putusan tersebut mengizinkan seseorang yang belum mencapai usia 40 tahun untuk mencalonkan diri sebagai presiden atau wakil presiden jika memiliki pengalaman sebagai kepala daerah atau jabatan lain yang dipilih melalui pemilihan umum. (*/CAM)
Editor: Muhammad Azmi Mursalim
Ikuti Update Berita Terkini Gemasulawesi di: Google News