BPK Simpulkan Kinerja Pencegahan KPK Belum Efektif

<p>Foto: Gedung BPK</p>
Foto: Gedung BPK

Berita nasional, gemasulawesi- Berdasarkan laporan Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester (IHPS) II Tahun 2020 Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI, pelaksanaan pencegahan tindak pidana korupsi dan pengelolaan atas benda sitaan dan barang rampasan KPK belum efektif.

“Hasil pemeriksaan menyimpulkan efektivitas pengelolaan fungsi pencegahan korupsi dan pengelolaan benda sitaan dan barang rampasan Tipikor belum sepenuhnya efektif,” demikian bunyi laporan itu yang dikutip dari situs resmi BPK pada Minggu, 11 Juli 2021.

BPK menemukan sejumlah permasalahan, sehingga menyimpulkan kinerja pencegahan KPK belum efektif.

Pertama, perubahan peraturan KPK belum efektif sepenuhnya mendukung tugas dan fungsi koordinasi bidang pencegahan dan pengelolaan atas benda sitaan dan barang rampasan.

Salah satu di antaranya, terkait penyusunan Peraturan Komisi (Perkom) Nomor 7 Tahun 2020 yang belum didukung kajian, analisis, dan penyelarasan yang memadai.

Serta terdapat tugas dan fungsi yang tidak lagi diatur dalam Perkom 7/2020 antara lain kewenangan dan unit kerja pelaksana tugas koordinasi pencegahan KPK, tugas dan fungsi Direktorat Pelacakan Aset Pengelolaan Barang Bukti dan Eksekusi (Labuksi), pelaksana fungsi pengembangan aplikasi sistem informasi dan data Direktorat Labuksi, serta uraian pekerjaan terkait pengelolaan titipan uang sitaan dan uang gratifikasi.

“Akibatnya, upaya untuk memperkuat fungsi pencegahan dan pengelolaan benda sitaan dan barang rampasan berpotensi tidak dapat dilaksanakan secara efektif, serta potensi tidak terlaksananya payung hukum yang dapat menjadi dasar pelaksanaan kegiatan,” tulis BPK.

Baca juga: Disdikbud Parimo Monitoring Ujian Akhir Sekolah Tatap Muka

BPK Simpulkan Kinerja Pencegahan KPK Belum Efektif
Foto: Gedung KPK

Upaya pencegahan korupsi KPK

Selain itu, upaya pencegahan korupsi melalui fungsi koordinasi dan monitoring pada kegiatan Monitoring Center for Prevention(MCP) belum dilaksanakan secara memadai.

Baca juga: Covid Sulteng 11 Juli 2021: Bertambah 184 Kasus Baru

Hal itu terlihat pada dukungan sarana dan prasarana untuk pelaksanaan fungsi koordinasi dan monitoring pencegahan korupsi belum optimal, proses penyusunan indikatordan subindikator serta pembobotan nilai area intervensi pencegahan korupsi pada tata kelola pemerintah daerah (pemda) belum memadai dan melibatkan kementerian/lembaga/pemda sebagai stakeholder.

Kemudian, penerapan pedoman kegiatan monitoring pencegahan korupsi pada tata kelola pemda belum sepenuhnya konsisten.

Baca juga: Cuaca 12 Juli 2021: Wilayah Potensi Ekstrem Termasuk Sulawesi Tengah

Hal itu berakibat pada kegiatan MCP Unit Kerja Koordinasi dan Supervisi Pencegahan (Korsupgah) belum optimal dalam mendukung upaya pencegahan korupsi.

Temuan berikutnya yaitu pelaksanaan fungsi penindakan dan eksekusi belum mendukung pengelolaan benda titipan/sitaan, barang rampasan dan benda sita eksekusi secara memadai. (***)

Baca juga: Gubernur Sulawesi Tengah Ikuti Doa Kebangsaan Virtual

...

Artikel Terkait

wave

Vaksin Individu Berbayar, DPR Ingatkan Dua Catatan Penting

Anggota Komisi VI DPR RI mengingatkan dua catatan penting terkait pelaksanaan vaksin individu berbayar, yang akan mulai dilayani BUMN Farmasi

Peran Kementerian BUMN Tangani Covid-19 dapat Apresiasi

Senior Equity Research Analyst MNC Sekuritas apresiasi langkah pemerintah melalui Kementerian BUMN tangani covid-19, Melalui emiten farmasi

Jokowi Ajak Masyarakat Bersama Atasi Pandemi Covid19

Presiden Joko Widodo menyebut mengatasi persoalan corona adalah ijtihad kebangsaan. Sehingga, masyarakat diajak untuk atasi pandemi covid19.

Pemerintah Tetapkan Harga Vaksin Covid-19 Dosis Lengkap

Pemerintah menetapkan harga vaksin Covid-19 dosis lengkap Sinopharm berbayar untuk individu, sebesar Rp879.140 per orang.

Kadin Indonesia Bantu Pemerintah dalam Pemulihan Ekonomi

Kadin Indonesia turut berupaya membantu pemerintah menangani pandemi Covid -19 melalui sejumlah langkah, percepat pemulihan ekonomi nasional.

Berita Terkini

wave

TNI AL dan BI Resmi Lepas Ekspedisi Rupiah Berdaulat 2025 di Sulawesi Tengah

Ekspedisi Rupiah Berdaulat 2025 memastikan distribusi rupiah layak edar di wilayah 3T, wujud sinergi TNI AL dan BI.

Ribuan Ojol Gelar Aksi di DPR, 6.118 Personel Gabungan Dikerahkan Amankan Unjuk Rasa

Aksi ribuan pengemudi ojol di DPR/MPR dikawal 6.118 personel. Massa sampaikan tujuh tuntutan, termasuk revisi RUU.

Pemohon Minta MK Hapus Kolom Agama dari KTP dan KK

Pemohon minta hapus data agama di KTP dan KK karena risiko diskriminasi dan pelanggaran hak asasi warga.

KPK Ungkap Dugaan Korupsi Kuota Haji, Pansus DPR Soroti Pembagian Tambahan yang Menyimpang

KPK dan DPR mengusut dugaan korupsi kuota haji 2023–2024, termasuk jual beli kuota dan pelanggaran aturan pembagian.

KPK Benarkan Pengembalian Uang oleh Khalid Basalamah dalam Kasus Kuota Haji

KPK mengonfirmasi pengembalian dana oleh Khalid Basalamah terkait kuota haji, serta ungkap kerugian negara capai Rp1 triliun.


See All
; ;