Nasional, gemasulawesi – Dikatakan menjadi salah satu peristiwa bersejarah di konstitusi Indonesia, Anwar Usman diketahui diberhentikan dari posisinya sebagai Ketua Mahkamah Konstitusi beberapa hari yang lalu.
Kini posisi Anwar Usman digantikan oleh koleganya di Mahkamah Konstitusi, Suhartoyo, yang terpilih menjadi Ketua MK kemarin, tanggal 9 November 2023.
Anwar Usman diketahui diberhentikan karena Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) karena dianggap melakukan pelanggaran etik berat dalam memutuskan perkara mengenai batas usia capres dan cawapres.
Baca: Ada 4 Poin, MUI Keluarkan Fatwa Dukung Agresi Israel ke Tanah Palestina Hukumnya Haram
Namun, Anwar Usman masih menjadi hakim konstitusi di Mahkamah Konstitusi.
Karena itu, Anwar Usman masih menerima gaji dan juga tunjangan sebagai hakim konstitusi.
Jika merujuk pada PP No. 15 Tahun 2014, setiap hakim konstitusi berhak untuk mendapatkan gaji pokok, tunjangan jabatan, rumah negara atau rumah dinas yang diberikan negara, fasilitas transportasi dan juga jaminan kesehatan.
Hal lain yang didapatkan Anwar Usman juga termasuk penghasilan pensiun, biaya perjalanan dinas, jaminan keamanan, kedudukan protokol, jaminan keamanan dan juga tunjangan lainnya yang tidak disebutkan.
Jika berdasarkan PP No. 75 Tahun 2000, gaji pokok Anwar Usman diketahui mengalami penurunan dibandingkan saat menjadi Ketua MK.
Untuk hakim konstitusi, gaji pokok yang akan diterima Anwar Usman adalah sebesar Rp 4.200.000,00, sedangkan saat menjadi Ketua MK, gajinya sebesar Rp 5.040.000,00.
Baca: Hasil Survei Tunjukkan di Posisi Terakhir Bersama Cak Imin, Anies Baswedan Optimis Bawa Perubahan
Selain gaji, tunjangan yang diterima Anwar Usman juga ikut turun.
Untuk hakim konstitusi, Anwar Usman akan menerima tunjangan sebesar Rp 72.854.000,00, sementara saat sebagai hakim konstitusi sebesar Rp 121.609.000,00.
Untuk totalnya per bulan, Anwar Usman menerima setidaknya Rp 77.054.000,00 sebagai hakim konstitusi.
Baca: Jurnalis Diintimidasi Saat Liput Firli Bahuri, Pengamat Kepolisian Minta Usut Tuntas Siapa Pelakunya
Di sisi lain, menurut Pasal 13 PP No.82 Tahun 2021, hakim konstitusi juga diketahui mendapatkan honorarium yang lain yang diberikan untuk penanganan perkara perselisihan hasil pemilihan gubernur, bupati dan walikota.
Selain itu, penanganan perkara pengujian undang-undang, pelaksanaan tugas kedinasan lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, penanganan perkara pengujian UU, sengketa kewenangan lembaga negara dan perselisihan hasil pemilu.
Sanksi lain yang diterima Anwar Usman yakni tidak boleh terlibat dalam perkara sengketa pemilu dan tidak dapat mencalonkan diri atau dicalonkan diri menjadi Ketua MK kembali. (*/Mey)