Sudah Semakin Dekat dengan Pesta Rakyat, Ini Dia Aturan Bagi Pejabat Negara yang Melakukan Kampanye Pemilu 2024!

<p>Foto ilustrasi Kampanye Pemilu 2024 (foto/@freepik)</p>
Foto ilustrasi Kampanye Pemilu 2024 (foto/@freepik)

Nasional, gemasulawesi – Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 semakin mendekat, dan banyak warga negara termasuk pejabat negara yang masih menjalankan pemerintahan, mendaftar untuk menjadi peserta.

Sebagai salah satu peserta yang aktif dalam kontestasi politik ini, tentunya melakukan kampanye untuk pemilihan presiden dan legislatif.

Meskipun memilih dan dipilih dalam Pemilu adalah hak setiap warga negara, tetapi ada banyak peraturan yang harus dipatuhi.

Baca:Disukai dan Jadi Pilihan Generasi Muda Indonesia! Ini Dia Capres serta Cawapres Favorit Prabowo Gibran di Pilpres 2024

Salah satu hal yang sering menjadi perdebatan panas adalah kampanye.

Setiap calon, terlepas dari posisinya, akan berusaha mempromosikan diri agar mendapatkan suara terbanyak dalam pemilu.

Berbagai strategi digunakan, mulai dari memilih tim sukses hingga sarana kampanye yang digunakan.

Baca:Terdapat Angka 8 di Visi Misi yang Diusung oleh 3 Pasangan Capres dan Cawapres, Ternyata Ini Artinya

Sebagai contoh, kita sering melihat baliho dengan gambar para kandidat presiden, wakil presiden, dan calon legislatif di mana-mana selama masa kampanye.

Namun, ada satu hal yang menarik perhatian yaitu bagaimana jika pejabat negara yang sedang menjalankan tugasnya menjadi bagian dari tim sukses kampanye?

Meski setiap orang memiliki hak untuk menjadi tim sukses, pejabat negara memiliki tanggung jawab yang lebih besar terhadap masyarakat.

Baca:Akan Dilakukan 5 Kali, KPU Akan Jadikan Tema Lingkungan Hidup Jadi Salah Satu Isu Prioritas di Debat Capres dan Cawapres

Pertanyaan ini dijawab dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 15 Tahun 2023 tentang Kampanye Pemilihan Umum.

Peraturan tersebut secara khusus mengatur kampanye pemilihan umum yang dilakukan oleh pejabat negara.

Pasal 62 Ayat (1) dari peraturan tersebut menyatakan bahwa kampanye yang dilakukan oleh pejabat negara harus dilaksanakan sesuai dengan undang-undang yang mengatur pemilu.

Baca:Melihat Persamaan Zodiak Prabowo dan Gibran: Kunci Keberuntungan Pasangan Capres Cawapres di Pilpres 2024

Selain itu, Pasal 62 Ayat (2) menegaskan bahwa pejabat negara yang terlibat dalam kampanye harus memperhatikan hak dan kewajiban mereka sebagai pejabat negara, termasuk tugas penyelenggaraan negara dan/atau pemerintahan.

Mereka juga dilarang menggunakan fasilitas negara dan fasilitas yang melekat pada jabatan mereka dalam kampanye.

Selanjutnya, Ayat (3), (4), dan (5) Pasal 62 mengatur bahwa pejabat negara wajib mengajukan cuti sebelum melakukan kampanye.

Baca:Prabowo Subianto Menikmati Lezatnya Kupat Tahu Magelang: Kisah Kuliner Capres yang Menggoda

Pengajuan cuti harus dilakukan secara tertulis dan disampaikan kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU), KPU Provinsi, atau KPU Kabupaten/Kota paling lambat 3 hari sebelum pelaksanaan kampanye pemilu.

Surat cuti juga harus disampaikan kepada Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Bawaslu Provinsi, atau Bawaslu Kabupaten/Kota.

Peraturan ini juga memberikan aturan khusus untuk beberapa jabatan.

Baca:Mengungkap 7 Hobi Menarik Capres Prabowo Subianto yang Jarang Diketahui Publik

Misalnya, wakil menteri akan diberlakukan ketentuan mutatis mutandis atau dengan penyesuaian yang sesuai dengan ketentuan Pasal 62 tentang cuti wakil menteri.

Gubernur, wakil gubernur, bupati, wakil bupati, atau wali kota dan wakil wali kota dilarang menjadi ketua tim kampanye pemilu.

Jika gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, atau wali kota dan wakil wali kota melakukan kampanye pada hari yang bersamaan, sekretaris daerah akan menjalankan tugas pemerintahan sehari-hari.

Baca:Embraer Legacy 600, Jet Pribadi Milik Capres Prabowo Subianto yang Penuh Kemewahan

Menteri Dalam Negeri atas nama Presiden menetapkan pelaksana tugas oleh sekretaris daerah.

Demikianlah peraturan tentang kampanye pemilu oleh pejabat negara, yang bertujuan untuk memastikan bahwa pejabat negara tetap menjalankan tugas dan tanggung jawab mereka dengan baik selama masa kampanye. (*/Desi)

...

Artikel Terkait

wave

Profil Serta Kekayaan dari Sudirman Said, Komisaris Utama Transjakarta dengan Harta Mencapai Rp4,6 Miliar!

mengulas mengenai profil dari Budi Arie Setiadi yang menjadi tokoh penting dan kini menjadi salah satu tim sukses pilpres mendatang.

Berada di Kubu Prabowo, Ini Dia Profil dari Budi Arie Setiadi! Seorang Politikus Sekaligus Pengusaha Indonesia yang Cemerlang

mengulas mengenai profil dari Budi Arie Setiadi yang menjadi tokoh penting dan kini menjadi salah satu tim sukses pilpres mendatang.

Mengenal Profil dari Dhohir Farisi, Suami Yenny Wahid yang Kini Berkiprah di Politik dengan Deklarasi Dukungannya Kepada Ganjar Pranowo

mengulas profil dan sosok dari suami Yenny Wahid yang bernama Profil Dhohir Farisi jika dilihat dari latar belakang dan juga pendidikannya.

Mengulik Kekayaan dan Juga Aset yang Dimiliki Yenny Wahid, Dari Aktivis Politik Hingga Punya Bisnis yang Sukses

mengulas mengenai kekayaan dan juga asset yang dimiliki oleh seorang aktivis politik hingga punya bisnis sukses milik Yenny Wahid.

Kini Jadi Tim Sukses dari Ganjar Pranowo, Yuk Simak Dulu Perjalanan Karir Eksklusif Eks Wakapolri Gatot Eddy Pramono dalam Birokrasi Kepolisian

mengulas mengenai perjalanan karir dari Gatot Eddy Pramono yang saat ini menjadi tim sukses dari Ganjar Pranowo selama di Kepolisian.

Berita Terkini

wave

Tiga Jasad WNI Korban Kecelakaan Helikopter di Tanah Bumbu Berhasil Teridentifikasi

Tim DVI Polda Kalsel identifikasi tiga WNI korban helikopter BK117 D3, sementara dua jasad lainnya masih menunggu kepastian.

Presiden Prabowo Lantik Menteri dan Wakil Menteri Baru Kabinet Merah Putih

Presiden Prabowo memberhentikan dan melantik menteri serta wakil menteri baru dalam Kabinet Merah Putih 2024—2029.

Kemenkeu dan BI Perkuat Skema Burden Sharing untuk Stabilitas dan Pertumbuhan Ekonomi

Kemenkeu dan BI terapkan burden sharing hati-hati, dukung perumahan rakyat dan koperasi, jaga stabilitas moneter serta dorong pertumbuhan.

Kemendagri Dorong Pengaktifan Siskamling dan Optimalisasi Peran Satlinmas

Kemendagri terbitkan surat edaran mendorong pengaktifan kembali siskamling dan perkuat peran Satlinmas demi keamanan dan ketertiban.

Indonesia-GCC Percepat Perundingan FTA, Target Rampung 2025

Indonesia dan GCC melanjutkan perundingan FTA putaran ketiga, bahas perdagangan, investasi, hingga ekonomi halal dengan target selesai 2025.


See All
; ;