Nasional, gemasulawesi – Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 semakin mendekat, dan banyak warga negara termasuk pejabat negara yang masih menjalankan pemerintahan, mendaftar untuk menjadi peserta.
Sebagai salah satu peserta yang aktif dalam kontestasi politik ini, tentunya melakukan kampanye untuk pemilihan presiden dan legislatif.
Meskipun memilih dan dipilih dalam Pemilu adalah hak setiap warga negara, tetapi ada banyak peraturan yang harus dipatuhi.
Salah satu hal yang sering menjadi perdebatan panas adalah kampanye.
Setiap calon, terlepas dari posisinya, akan berusaha mempromosikan diri agar mendapatkan suara terbanyak dalam pemilu.
Berbagai strategi digunakan, mulai dari memilih tim sukses hingga sarana kampanye yang digunakan.
Baca:Terdapat Angka 8 di Visi Misi yang Diusung oleh 3 Pasangan Capres dan Cawapres, Ternyata Ini Artinya
Sebagai contoh, kita sering melihat baliho dengan gambar para kandidat presiden, wakil presiden, dan calon legislatif di mana-mana selama masa kampanye.
Namun, ada satu hal yang menarik perhatian yaitu bagaimana jika pejabat negara yang sedang menjalankan tugasnya menjadi bagian dari tim sukses kampanye?
Meski setiap orang memiliki hak untuk menjadi tim sukses, pejabat negara memiliki tanggung jawab yang lebih besar terhadap masyarakat.
Pertanyaan ini dijawab dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 15 Tahun 2023 tentang Kampanye Pemilihan Umum.
Peraturan tersebut secara khusus mengatur kampanye pemilihan umum yang dilakukan oleh pejabat negara.
Pasal 62 Ayat (1) dari peraturan tersebut menyatakan bahwa kampanye yang dilakukan oleh pejabat negara harus dilaksanakan sesuai dengan undang-undang yang mengatur pemilu.
Selain itu, Pasal 62 Ayat (2) menegaskan bahwa pejabat negara yang terlibat dalam kampanye harus memperhatikan hak dan kewajiban mereka sebagai pejabat negara, termasuk tugas penyelenggaraan negara dan/atau pemerintahan.
Mereka juga dilarang menggunakan fasilitas negara dan fasilitas yang melekat pada jabatan mereka dalam kampanye.
Selanjutnya, Ayat (3), (4), dan (5) Pasal 62 mengatur bahwa pejabat negara wajib mengajukan cuti sebelum melakukan kampanye.
Baca:Prabowo Subianto Menikmati Lezatnya Kupat Tahu Magelang: Kisah Kuliner Capres yang Menggoda
Pengajuan cuti harus dilakukan secara tertulis dan disampaikan kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU), KPU Provinsi, atau KPU Kabupaten/Kota paling lambat 3 hari sebelum pelaksanaan kampanye pemilu.
Surat cuti juga harus disampaikan kepada Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Bawaslu Provinsi, atau Bawaslu Kabupaten/Kota.
Peraturan ini juga memberikan aturan khusus untuk beberapa jabatan.
Baca:Mengungkap 7 Hobi Menarik Capres Prabowo Subianto yang Jarang Diketahui Publik
Misalnya, wakil menteri akan diberlakukan ketentuan mutatis mutandis atau dengan penyesuaian yang sesuai dengan ketentuan Pasal 62 tentang cuti wakil menteri.
Gubernur, wakil gubernur, bupati, wakil bupati, atau wali kota dan wakil wali kota dilarang menjadi ketua tim kampanye pemilu.
Jika gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, atau wali kota dan wakil wali kota melakukan kampanye pada hari yang bersamaan, sekretaris daerah akan menjalankan tugas pemerintahan sehari-hari.
Baca:Embraer Legacy 600, Jet Pribadi Milik Capres Prabowo Subianto yang Penuh Kemewahan
Menteri Dalam Negeri atas nama Presiden menetapkan pelaksana tugas oleh sekretaris daerah.
Demikianlah peraturan tentang kampanye pemilu oleh pejabat negara, yang bertujuan untuk memastikan bahwa pejabat negara tetap menjalankan tugas dan tanggung jawab mereka dengan baik selama masa kampanye. (*/Desi)