Diputuskan Diberhentikan dari Ketua MK Disambut Tepuk Tangan, Anwar Usman Dilarang Terlibat Mengadili Uji Materi Terkait Batas Usia Capres dan Cawapres

<p>
Ket. Foto : Anwar Usman Diberhentikan dari Ketua MK<br />
(Foto/X/@officialMKRI</p>
Ket. Foto : Anwar Usman Diberhentikan dari Ketua MK (Foto/X/@officialMKRI

Nasional, gemasulawesi – Hari ini, tanggal 7 November 2023, pukul 16.00 WIB, Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) diketahui mengumumkan putusan terhadap dugaan pelanggaran kode etik dari para Hakim Konstitusi termasuk Anwar Usman.

Anwar Usman sendiri merupakan Ketua Mahkamah Konstitusi yang menjadi orang yang paling banyak dilaporkan dengan 15 laporan ke MKMK.

Dalam sidang pembatasan putusan yang digelar hari ini, Ketua MKMK, Jimly Ashhddique, menyatakan jika Anwar Usman diberhentikan dari jabatannya sebagai Ketua MK.

Baca: Dampingi Jokowi di Rakernas LDII, Prabowo Subianto Puji dan Akui Keberanian Presiden RI

Menurut Jimly, Anwar Usman terbukti melakukan pelanggaran berat terhadap kode etik atas uji materi perkara tentang batas usia capres dan cawapres.

Adapun putusan yang membuat Anwar Usman diberhentikan adalah penurunan batas usia capres dan cawapres menjadi di bawah usia 40 tahun jika telah atau sedang menjadi kepala daerah.

Langkah yang dilakukan MK ini dianggap membuat Gibran Rakabuming Raka dapat maju ke pemilu 2024 menjadi cawapres Prabowo Subianto.

Baca: MKMK Akan Bacakan Putusan Dugaan Pelanggaran Etik Sore Nanti, Anies Baswedan Ungkap Kisah Saat Dirinya Jadi Ketua Komite Etik KPK

“Menjatuhkan sanksi pemberhentian dari jabatan ketua mahkamah konstitusi kepada hakim terlapor,” ujar Jimly Asshiddiqie sore tadi.

Selain itu, MKMK juga memberikan perintah kepada Wakil Ketua MK untuk memimpin penyelenggaraan pemilihan Ketua MK yang baru dalam waktu 24 jam.

Saat hakim membacakan putusan tersebut, para hadirin yang terdiri dari para pelapor dan juga kuasa hukum pelapor diketahui ramai-ramai bertepuk tangan.

Baca: Nilai Anwar Usman Telah Jelas Terbukti Langgar Kode Etik, 15 Guru Besar, Pengajar Hukum Tata Negara dan Aktivis Desak MKMK Jatuhkan Sanksi Berat

Selain itu, Anwar Usman juga dilarang untuk mencalonkan diri atau dicalonkan sebagai Ketua Mahkamah Konstitusi hingga masa jabatannya sebagai hakim konstitusi selesai.

Dalam putusannya yang lain, MKMK juga melarang adik ipar Jokowi itu untuk ikut terlibat mengadili uji materi yang dilayangkan oleh mahasiswa Universitan NU Indonesia.

“Permintaan BEM UNUSIA untuk tidak mengikutsertakan hakim yang dimaksud dibenarkan,” ujarnya.

Baca: FX Hadi Rudyatmo Sebut Bukan Lagi Kader PDI P, Gibran Akui Tidak Masalah dengan Pernyataan Tersebut

Setelahnya, Jimly juga memberikan apresiasinya kepada inisiatif yang dilakukan mahasiswa tersebut.

Sedangkan mengenai putusan MK tentang batas usia capres dan cawapres yang menimbulkan kehebohan, MKMK menyatakan mereka tidak dapat mengoreksinya karena MK merupakan lemabaga penegak etik.

Selain itu, karena putusan Mahkamah Konstitusi final dan juga mengikat di tingkat pertama. (*/Mey)

 

 

...

Artikel Terkait

wave

Dampingi Jokowi di Rakernas LDII, Prabowo Subianto Puji dan Akui Keberanian Presiden RI

Hari ini, dalam Rakernas LDII, Prabowo Subianto melontarkan pujian untuk keberanian yang dimiliki Presiden Jokowi.

MKMK Akan Bacakan Putusan Dugaan Pelanggaran Etik Sore Nanti, Anies Baswedan Ungkap Kisah Saat Dirinya Jadi Ketua Komite Etik KPK

Saat dimintai tanggapannya tentang putusan MKMK sore ini, Anies Baswedan mengisahkan saat dia menjadi Ketua Komite Etik KPK.

Nilai Anwar Usman Telah Jelas Terbukti Langgar Kode Etik, 15 Guru Besar, Pengajar Hukum Tata Negara dan Aktivis Desak MKMK Jatuhkan Sanksi Berat

Menjelang putusan MKMK, 15 Guru Besar, Pengajar Hukum Tata Negara dan Aktivis mendesak MKMK jatuhkan sanksi berat.

FX Hadi Rudyatmo Sebut Bukan Lagi Kader PDI P, Gibran Akui Tidak Masalah dengan Pernyataan Tersebut

Saat ditemui hari ini, Gibran Rakabuming Raka menyatakan dirinya tidak masalah dengan pernyataan FX Hadi Rudyatmo.

Sebut Indonesia Butuh Pemimpin yang Kuat, Jokowi Singgung Posisi Prabowo Subianto Sebagai Ketua Umum Ikatan Pencak Silat Indonesia

Saat menghadiri Rakernas LDII hari ini, Jokowi menyinggung posisi Prabowo Subianto sebagai Ketua Umum IPSI.

Berita Terkini

wave

Yana Mulyana Bebas Bersyarat Setelah Vonis Kasus Korupsi Pengadaan CCTV Bandung

Mantan Wali Kota Bandung Yana Mulyana menjalani bebas bersyarat usai divonis penjara kasus korupsi proyek CCTV Bandung Smart City.

Polres Pasaman Tangkap 15 Pelaku Tambang Emas Ilegal di Batang Air Sibinail

Satreskrim Polres Pasaman amankan 15 pelaku tambang emas ilegal beserta mesin dompeng di Kecamatan Rao.

Pemerintah Pusat Perbaiki dan Bangun Ulang Gedung Pemkab dan DPRD Kediri Pascakerusuhan

Kementerian PUPR membangun ulang gedung DPRD dan memperbaiki kantor Pemkab Kediri usai kerusuhan yang terjadi Agustus 2025.

Pemerintah Genjot Distribusi Beras SPHP Lewat Ritel Modern Demi Percepat Akses Masyarakat

Distribusi 800 ribu ton beras SPHP diperluas ke ritel modern untuk menjaga ketersediaan dan harga pangan tetap stabil.

Pemerintah Banten Pastikan Program Sekolah Gratis dan MBG Berjalan Baik di Serang

Gubernur Banten tinjau pelaksanaan sekolah gratis dan MBG di Serang, pastikan distribusi bantuan lancar dan tepat sasaran.


See All
; ;