Tak Terima Dijadikan Tersangka dan Dituduh Jadi Otak dalam Kasus Pembunuhan Vina di Cirebon, Pegi Setiawan Akan Ajukan Praperadilan

Pegi Setiawan, yang disebut-sebut sebagai otak dalam kasus pembunuhan Vina akan ajukan praperadilan atas penetapan dirinya sebagai tersangka. Source: Foto/Tangkap layar Youtube Kompas TV

Hukum, gemasulawesi - Pegi Setiawan alias Perong akan mengajukan praperadilan atas penetapan dirinya sebagai tersangka yang juga disebut-sebut sebagai otak dalam kasus pembunuhan Vina dan Eki oleh Polda Jawa Barat.

Kuasa hukum Pegi, Sugiyanti Iriani, mengungkapkan bahwa penetapan tersangka ini penuh kejanggalan.

Mereka merasa langkah praperadilan perlu ditempuh karena penangkapan dan penetapan tersangka terhadap Pegi tidak sah.

Sugiyanti menegaskan bahwa Pegi tidak terlibat dalam pembunuhan Vina dan Eki yang terjadi di Cirebon pada 27 Agustus 2016.

Baca Juga:
Bekerja Sebagai ART, Nasabah di Bali ini Mendadak Kehilangan Uang Rp36 Juta Tanpa Jejak, BRI Sebut Korban Kejahatan Penipuan Online

Ia menjelaskan bahwa pada malam kejadian, Pegi berada di Bandung, bekerja sebagai buruh bangunan, dan tidak berada di Cirebon.

"Melihat wajahnya saja belum pernah, Vina itu seperti apa, Eki itu seperti apa," kata Sugiyanti.

Untuk mendukung alibi Pegi, ia akan menghadirkan saksi-saksi dan catatan gaji dari tempat Pegi bekerja di Bandung, yang menunjukkan bahwa Pegi berada di Bandung selama periode tersebut.

Pada konferensi pers di Polda Jawa Barat, Pegi dengan tegas menyatakan bahwa ia bukan pelaku pembunuhan dan pemerkosaan terhadap Vina dan Eki.

Baca Juga:
Diupayakan Meningkat, Investor Pasar Modal Sulawesi Tengah Diproyeksikan Tumbuh Sekitar 27 Ribu pada Tahun 2024

"Saya bukan pembunuh. Saya bersedia mati," kata Pegi, meskipun polisi yang berjaga segera menahan dan mencoba membungkamnya.

Sugiyanti menilai ekspresi kliennya yang ingin memberontak sebagai bukti bahwa Pegi bukan pelaku kejahatan tersebut.

Sugiyanti juga mengkritik penetapan Pegi sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO) yang dianggap janggal. Penetapan DPO dilakukan tanpa adanya pemanggilan resmi sebelumnya.

"Penetapan DPO dilakukan tanpa pemanggilan terlebih dahulu, padahal dalam hukum pidana, status DPO harus ditetapkan setelah tiga kali pemanggilan jika yang bersangkutan tidak kooperatif," jelasnya.

Baca Juga:
Jati Diri Perempuan Indonesia Melalui Pakaian, Menteri PPPA Sebut Setiap Unsur yang Ada dalam Sehelai Kain Kebaya Memiliki Makna

Kasus pembunuhan Vina di Cirebon pada 2016 ini telah mengakibatkan delapan orang diadili dan dijatuhi hukuman.

Pegi yang baru ditangkap setelah delapan tahun buron, dituduh melanggar Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP, serta Pasal 81 ayat 1 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.

Meskipun demikian, Pegi dan keluarganya, termasuk ibunya, Kartini, yakin bahwa ia tidak bersalah dan merupakan korban salah tangkap.

Kartini menegaskan bahwa Pegi berada di Bandung pada saat kejadian, mendukung alibi yang disampaikan oleh pengacaranya.

Baca Juga:
Mirip Kasus Vina di Cirebon! Kasus Pembunuhan Siswi SMK di Kota Bogor Ini Belum Juga Terungkap Sejak 2019, Polisi Sebut Belum Ada Bukti Kuat

Tim kuasa hukum Pegi berkomitmen untuk memperjuangkan keadilan melalui proses praperadilan.

Mereka berharap dapat membuktikan bahwa penetapan tersangka oleh Polda Jawa Barat tidak sah dan Pegi tidak terlibat dalam kejahatan tersebut.

Rencananya mereka akan menghadirkan bukti-bukti dan saksi-saksi yang mendukung alibi Pegi, agar dapat mengungkap kejanggalan dalam proses hukum yang dilakukan oleh penyidik. (*/Shofia)

Bagikan: