Internasional, gemasulawesi – Peristiwa yang terjadi di Gaza pada tanggal 7 Oktober 2023 membawa banjir berita palsu yang bias mengenai legitimasi operasi yang dilakukan oleh Gerakan Perlawanan Islam Hamas dan kekuatan perlawanan Palestina lainnya.
Seperti biasa, media mengumandangkan apa yang mereka sebut ‘hak Israel untuk mempertahankan diri’ dari ‘serangan teroris’ sambil memperlakukan kekuatan perlawanan sebagai pihak yang bertanggung jawab atas agresi dan praktek terorisme.
Namun, tidak satupun media tersebut yang berbicara tentang alasan pemberontakan Palestina, yang berkaitan dengan berlanjutnya kekerasan dan agresi Zionis terhadap warga Palestina.
Ini dimulai sejak tahun 1917, ketika Inggris ‘menjanjikan’ tanah yang bukan milik kelompok zionis Eropa yang tidak memiliki hubungan leluhur dengan Palestina.
Dari sudut pandang hukum internasional, ‘hak pertahanan’ tidak berlaku bagi ‘Israel’ karena negara Zionis adalah kekuatan pendudukan dan agresif yang melakukan praktek apartheid dan pembersihan etnis.
Salah seorang pakar, Sayid Tenorio, menyatakan jika perlawanan rakyat Palestina terhadap pendudukan bukanlah terorisme melainkan hak pertahanan yang sah.
“Ini didasarkan pada Hukum Internasional dan Humaniter, Piagam PBB dan Resolusi PBB,” katanya.
Tenorio menekankan itu menegaskan kembali legitimasi perjuangan rakyat Palestina untuk melepaskan diri dari dominasi kolonial dan penaklukan asing dengan segala cara.
“Termasuk juga perjuangan bersenjata, baik dengan batu, senapan atau roket dan drone,” ujarnya.
Dia membeberkan jika Hamas bukanlah sebuah gerakan teroris melainkan sebuah partai politik yang memiliki keberadaan legal yang diakui rakyat Palestina dan dunia internasional.
“Perlawanan bersenjata terhadap pendudukan Zionis adalah hak yang tidak boleh dilepaskan oleh rakyat Palestina dan ini merupakan hak sah warga Palestina,” ucapnya.
Dikatakannya jika hak tersebut adalah terhadap pelanggaran hak asasi manusia yang berulang-ulang, serta kejahatan perang dan kejahatan terhadap kemanusiaan yang dilakukan oleh Israel selama 75 tahun terakhir.
“Dengan atau tanpa persetujuan media pro-Israel, rakyat Palestina mempunyai hak sah untuk hidup dan melawan pendudukan Zionis dan apartheid dengan segala cara dan metode yang mungkin dilakukan, termasuk senjata,” jelasnya. (*/Mey)