Internasional, gemasulawesi – Beberapa waktu yang lalu, penjajah Israel dilaporkan menyetujui rencana untuk mengirimkan pajak Palestina yang dialokasikan untuk Gaza ke Norwegia dan bukan Otoritas Palestina (PA).
Diketahui sebelumnya, jika sejak bulan November setelah perang meletus di Palestina, pemerintah penjajah Israel telah membekukan pajak Palestina yang biasanya dikirimkan ke Gaza.
Di sisi lain, menurut laporan, berdasarkan ketentuan kesepakatan yang dicapai pada tahun 1990-an, penjajah Israel memungut pajak atas nama Palestina.
Mereka juga akan melakukan transfer bulanan ke Otoritas Palestina sambil menunggu persetujuan dari Kementerian Keuangan.
Saat Hamas berkuasa di Jalur Gaza di tahun 2007 lalu, laporan menyebutkan jika banyak pegawai sektor publik di Jalur Gaza yang tetap mempertahankan pekerjaan mereka.
Para pegawai itu juga tetap dibayar dengan pendapatan pajak yang ditransfer.
Setelah agresi dimulai, beberapa minggu setelahnya, penjajah Israel memutuskan untuk menahan pembayaran pajak Palestina yang diperuntukkan untuk Jalur Gaza dengan memakai alasan jika uang tersebut dapat jatuh ke tangan Hamas.
Namun, sekarang ini, penjajah Israel mengumumkan akan mengirimkan dana beku tersebut ke Norwegia sebagai negara ketiga.
Dalam perjanjian yang dilakukan tahun 1994 yang dikenal dengan nama Protokol Paris, tentang pajak tersebut telah disepakati bersama, dimana sistem dimana pajak dan bea masuk dipungut oleh penjajah Israel atas nama Otoritas Palestina dan akan ditransferkan ke Otoritas Palestina setiap bulannya.
Protokol Paris dimaksudkan untuk mengatur hubungan ekonomi antara penjajah Israel dengan Palestina hingga perdamaian tercapai di antara keduanya.
Diketahui jika Protokol Paris disetujui setelah terdapat optimisme yang dihasilkan oleh Perjanjian Oslo.
Namun, Protokol Paris seharusnya berakhir dalam waktu 5 tahun setelahnya.
30 tahun setelahnya, perjanjian tersebut dikatakan terus memberikan penjajah Israel pengaruh yang tidak proporsional untuk pengumpulan pendapatan fiskal bagi Palestina.
Diketahui jika pendapatan pajak yang berhasil dikumpulkan oleh penjajah Israel atas nama Otoritas Palestina mencapai sekitar 188 juta USD untuk setiap bulannya.
“Pemerasan yang dilakukan penjajah Israel atas pendapatan pajak Palestina tidak akan menghentikan kami untuk melanjutkan perjuangan politik dan diplomatik kami,” kata Perdana Menteri Palestina, Mohammad Shtayyeh. (*/Mey)