Internasional, gemasulawesi – ICJ (Mahkamah Internasional) menyatakan jika mereka akan mengumumkan putusan tentang tindakan darurat terhadap penjajah Israel di hari Jumat pekan ini, tanggal 26 Januari 2024 pukul 12.00 GMT.
Sebelumnya, diketahui jika Afrika Selatan mengajukan kasus genosida penjajah Israel ke ICJ di bulan Desember 2023.
Untuk itu, Menteri Luar Negeri Afrika Selatan, Naledi Pandor, dikabarkan akan pergi ke Den Haag yang merupakan tempat markas ICJ untuk hadir saat Mahkamah Internasional mengumumkan putusannya.
Baca Juga:
20 Tentara Penjajah Israel Tewas, Hamas Isyaratkan Bertanggung Jawab atas Serangan di Khan Younis
Laporan menyebutkan jika ICJ tidak akan melakukan pembahasan tentang apakah penjajah Israel melakukan genosida terhadap rakyat Palestina atau tidak di hari Jumat mendatang.
Setelah pengajuan kasusnya ke ICJ, di awal bulan Januari diketahui diadakan sidang selama 2 hari di ICJ yang dihadiri oleh perwakilan Afrika Selatan dan juga penjajah Israel.
Argumen yang dilontarkan Afrika Selatan terkait kasus genosida tersebut antara lain adalah diperlukan langkah-langkah sementara yang diperlukan untuk melindungi hak-hak rakyat Palestina berdasarkan Konvensi Genosida.
Namun, jika ICJ memutuskan untuk memerintahkan tindakan darurat terhadap kasus Palestina, ICJ tidak terikat untuk memerintahkannya.
Disebutkan jika keputusan ICJ mengikat secara hukum dan juga tanpa ada banding, namun, ICJ tidak memiliki cara untuk menegakannya.
Dan jika ICJ memutuskan untuk mengabulkan sebagian atau keseluruhan permintaan yang diajukan Afrika Selatan, maka belum jelas apakah penjajah Israel akan mematuhi dan melaksanakannya.
Baca Juga:
Representasi Masyarakat, Ini Beberapa Simbol Palestina yang Tunjukkan Identitas dan Perlawanan
“Penjajah Israel memiliki hak untuk membela diri dari Hamas dan kami menargetkan Hamas, serta bukan masyarakat sipil Palestina,” kata perwakilan penjajah Israel saat sidang selama 2 hari di awal bulan Januari.
Dikatakan jika perintah apapun dari ICJ untuk menghentikan operasi di Palestina akan menjadi suatu pukulan yang besar untuk posisi internasional dari penjajah Israel.
Meskipun negara-negara Uni Eropa memiliki bungkam terkait kasus ICJ, penjajah Israel mendapatkan dukungan dari Amerika Serikat yang juga menjadi pemasok senjata nomor satu untuk mereka.
Perang di Palestina telah membunuh lebih dari 25.000 warga Palestina dan jutaan lainnya mengungsi dengan banyak infrastruktur yang rusak serta hancur. (*/Mey)