7 Tersangka Baru Ditetapkan dalam Kasus Korupsi 109 Ton Emas dengan Pelabelan Merek Palsu PT Antam, 2 Diantaranya Langsung Ditahan di Rutan

Lakukan pemeriksaan mendalam, Kejagung tetapkan 7 tersangka dalam kasus korupsi 109 ton emas palsu. Source: Foto/Dok. Kejagung

Hukum, gemasulawesi - Kejaksaan Agung baru-baru ini mengumumkan penetapan tujuh tersangka baru dalam kasus korupsi 109 ton emas yang melibatkan penggunaan label PT Antam tanpa adanya kerja sama resmi. 

Kapuspenkum Harli Siregar menjelaskan bahwa penetapan 7 tersangka kasus korupsi 109 ton emas ini dilakukan setelah penyidik melakukan pemeriksaan internal yang mendalam. 

"Sehingga penyidik setelah melakukan ekspose secara internal, menetapkan ke-7 orang tersebut sebagai tersangka," ucapnya dalam konferensi pers di Kejagung, Jakarta Selatan, Kamis, 18 Juli 2024 malam.

Harli mengungkapkan bahwa ketujuh tersangka baru ini berinisial LE, SL, SJ, JT, HKT, GAR, dan DT. Mereka adalah pelanggan jasa manufaktur yang mencetak logo PT Antam di emas dagangan mereka. 

Baca Juga:
Ditemani oleh Sekelompok Tentara, Menteri Keamanan Nasional Sayap Kanan Penjajah Israel Kunjungi Masjid Al Aqsa dalam Tindakan Provokatif

Enam dari tersangka tersebut merupakan individu perorangan, sedangkan DT adalah Direktur PT JTU. 

Dalam proses penyidikan, Kejagung juga menyita 7,7 kg emas terkait kasus ini.

Harli menambahkan bahwa dua tersangka, SL dan GAR, langsung ditahan di rumah tahanan negara, sementara lima lainnya dikenai tahanan kota dengan alasan kesehatan setelah pemeriksaan medis. 

Dari tujuh tersangka tersebut, terlihat lima tersangka yang ditahan di kota sudah berusia lanjut.

Baca Juga:
Sangat Membantu, Pemda Mengapresiasi Kehadiran Tim Korsupgah KPK RI di Kabupaten Gowa

Dengan penetapan tujuh tersangka baru ini, total jumlah tersangka dalam kasus korupsi emas 109 ton tersebut menjadi 13 orang. 

Sebelumnya, enam tersangka yang telah ditetapkan termasuk mantan General Manager (GM) Unit Bisnis Pengelolaan dan Pemurnian Logam Mulia (UB PPLM) PT Antam Tbk. 

Inisial mereka adalah TK (GM periode 2010-2011), HN (GM periode 2011-2013), DM (GM periode 2013-2017), AH (GM periode 2017-2019), MAA (GM periode 2019-2020), dan ID (GM periode 2021-2022).

Para tersangka diduga menyalahgunakan kewenangan mereka dengan melakukan aktivitas manufaktur ilegal. 

Baca Juga:
Berlangsung di Banggai, Pemprov Sulteng Mengadakan Bimtek Implementasi Perizinan/Pengawasan Berusaha Berbasis Risiko dan LKPM Online

Mereka terlibat dalam kegiatan peleburan, pemurnian, dan pencetakan logam mulia yang tidak sesuai dengan ketentuan PT Antam. 

Padahal, pencetakan merek logam mulia PT Antam seharusnya tidak dapat dilakukan tanpa izin atau kontrak kerja resmi.

Dalam periode tersebut, keenam tersangka mencetak logam mulia dengan total berat mencapai 109 ton. 

Emas-emas ini kemudian diedarkan di pasar bersama dengan produk logam mulia resmi PT Antam, menggerus pangsa pasar logam mulia PT Antam yang sah.

Baca Juga:
Tak Ada Anak-anaknya yang Datang, Visum hingga Pemakaman Pasutri Lansia di Bogor yang Ditemukan Meninggal Ditanggung Jemaat GPIB Cipeucang

Kasus ini bermula ketika penyidik menemukan bukti-bukti bahwa sejumlah logam mulia berlabel PT Antam ternyata tidak terdaftar dalam catatan resmi perusahaan. 

Setelah dilakukan penyelidikan lebih lanjut, ditemukan bahwa para tersangka memanfaatkan posisi mereka untuk mencetak dan mengedarkan emas dengan label PT Antam secara ilegal. 

Emas-emas ini diproduksi tanpa melalui proses dan standar yang ditetapkan oleh PT Antam, sehingga menimbulkan kerugian besar bagi perusahaan dan mengganggu stabilitas pasar logam mulia.

Penetapan tersangka baru ini merupakan bagian dari upaya berkelanjutan Kejagung untuk memberantas korupsi di Indonesia. 

Baca Juga:
Teka-teki Kasus Pengeroyokan Bos Rental Mobil di Pati yang Belum Juga Terkuak, Ternyata Ada Kendala Besar Ini yang Dihadapi Polisi

Kejagung terus melakukan penyelidikan dan penindakan terhadap para pelaku yang terlibat dalam skandal besar ini. 

Para tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat 1, Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP. 

Jika terbukti bersalah, mereka dapat menghadapi hukuman berat sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Kasus ini menunjukkan skala besar dari korupsi yang melibatkan emas dan bagaimana aktivitas ilegal ini bisa merugikan perusahaan serta merusak pasar logam mulia yang sah. 

Baca Juga:
Lakukan Kekerasan Verbal kepada Jurnalis SCTV Palu, Dirlantas Polda Sulteng Sampaikan Permohonan Maaf

Kejagung berkomitmen untuk mengusut tuntas kasus ini dan memastikan bahwa semua pelaku yang terlibat akan mendapatkan hukuman yang setimpal. (*/Shofia)

Bagikan: