Hukum, gemasulawesi - Kejaksaan Agung (Kejagung) baru-baru ini mengumumkan bahwa enam orang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam sebuah kasus dugaan korupsi yang terkait dengan tata kelola komoditas emas seberat 109 ton di PT Antam selama periode 2010-2021.
Penetapan 6 tersangka dalam kasus korupsi di PT Antam ini disampaikan oleh Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Kuntadi, dan cukup menyita perhatian banyak pihak.
Dalam keterangannya, Kuntadi mengatakan jika keenam tersangka tersebut adalah mantan General Manager Unit Bisnis Pengelolaan dan Pemurnian Logam Mulia (UB PPLM) PT Antam dari berbagai periode.
Mereka diidentifikasi dengan inisial TK yang menjabat periode 2010-2011, HN periode 2011-2013, DM periode 2013-2017, AH periode 2017-2019, MAA periode 2019-2021, dan ID periode 2021-2022.
Kuntadi menjelaskan bahwa penetapan status tersangka dilakukan setelah tim penyidik mengumpulkan keterangan saksi dan alat bukti yang cukup.
Dari keenam tersangka yang ditangkap tersebut, empat di antaranya langsung ditahan oleh Kejagung dan ditempatkan di Rutan Salemba cabang Kejagung serta Rutan Pondok Bambu.
Sementara itu, 2 tersangka lainnya sudah dalam penahanan terkait kasus lain.
"Saudara HN, MAA, dan ID ditahan di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Agung, sementara Saudari TK ditahan di Rutan Pondok Bambu, Jakarta Timur. Lalu dua tersangka lainnya tidak ditahan saat ini; Saudara DM tengah menjalani masa penahanan atas kasus lain, dan Saudara AH juga tengah ditahan dalam kasus yang terpisah," jelasnya.
Kejagung juga mengungkap jika emas yang beredar selama periode 2010 hingga 2021 adalah emas palsu.
Hal ini pun mendapat respon dari pihak PT Antam sendiri yang tidak terima dengan tuduhan tersebut.
Menanggapi hal ini, Kejaksaan Agung (Kejagung) memperbolehkan PT Antam untuk menempuh jalur hukum terkait keberatannya atas pernyataan adanya dugaan pencetakan emas berlogo Antam secara ilegal dalam kasus dugaan korupsi terkait tata kelola emas seberat 109 ton.
"Sampai sudah ada penetapan tersangka dan dilakukan penahanan, penyidik tidak mungkin gegabah dalam mengungkap kasus ini dan menegaskan bahwa di sana ada tindak pidana korupsi," kata Kapuspenkum Kejagung, Ketut Sumedana, dikutip pada Jumat, 31 Mei 2024.
Ketut menegaskan bahwa penyidik dalam menangani setiap kasus pasti berhati-hati. Terlebih lagi, dalam kasus ini, sudah ada enam orang yang ditetapkan sebagai tersangka.
"Kami tentu juga tidak asal dan selalu berhati-hati dalam menentukan suatu peristiwa hukum menjadi peristiwa pidana, apalagi sampai menetapkan seseorang menjadi tersangka, dan melakukan tindakan penahanan yang jumlahnya enam orang ini," ungkapnya.
Lebih lanjut, Ketut menegaskan bahwa Kejagung siap menghadapi upaya hukum dari pihak PT Antam.
"Kalau merasa benar, silakan melakukan upaya-upaya hukum, jangan membela diri di media, kita sangat siap menghadapi," tandasnya.
Penetapan keenam tersangka dalam kasus korupsi 109 ton emas di PT Antam ini pun jadi perbincangan hangat di media sosial.
“Anehnya kenapa baru terbongkar dan ditangkap sekarang, 11 tahun kmana aja polisinya,” ungkap salah seorang warganet. (*/Shofia)