Geger! Belum Kelar Soal Kasus Rp271 Triliun, Kejagung Bongkar Dugaan Korupsi 109 Ton Emas, 6 Petinggi PT Antam Ditetapkan Sebagai Tersangka

Kejagung tetapkan 6 orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi emas sebesar 109 ton di PT Antam.
Kejagung tetapkan 6 orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi emas sebesar 109 ton di PT Antam. Source: Foto/Dok. PT Antam

 

Hukum, gemasulawesi - Kejaksaan Agung (Kejagung) baru-baru ini mengumumkan bahwa enam orang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam sebuah kasus dugaan korupsi yang terkait dengan tata kelola komoditas emas seberat 109 ton di PT Antam selama periode 2010-2021.

Penetapan 6 tersangka dalam kasus korupsi di PT Antam ini disampaikan oleh Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Kuntadi, dan cukup menyita perhatian banyak pihak.

Dalam keterangannya, Kuntadi mengatakan jika keenam tersangka tersebut adalah mantan General Manager Unit Bisnis Pengelolaan dan Pemurnian Logam Mulia (UB PPLM) PT Antam dari berbagai periode.

Mereka diidentifikasi dengan inisial TK yang menjabat periode 2010-2011, HN periode 2011-2013, DM periode 2013-2017, AH periode 2017-2019, MAA periode 2019-2021, dan ID periode 2021-2022.

Baca Juga:
Telah Selesaikan Verifikasi, KPU Parigi Moutong Memberikan Kesempatan untuk 2 Bakal Calon Perseorangan Memperbaiki Syarat Dukungan

Kuntadi menjelaskan bahwa penetapan status tersangka dilakukan setelah tim penyidik mengumpulkan keterangan saksi dan alat bukti yang cukup.

Dari keenam tersangka yang ditangkap tersebut, empat di antaranya langsung ditahan oleh Kejagung dan  ditempatkan di Rutan Salemba cabang Kejagung serta Rutan Pondok Bambu.

Sementara itu, 2 tersangka lainnya sudah dalam penahanan terkait kasus lain.

"Saudara HN, MAA, dan ID ditahan di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Agung, sementara Saudari TK ditahan di Rutan Pondok Bambu, Jakarta Timur. Lalu dua tersangka lainnya tidak ditahan saat ini; Saudara DM tengah menjalani masa penahanan atas kasus lain, dan Saudara AH juga tengah ditahan dalam kasus yang terpisah," jelasnya.

Baca Juga:
Viral di Media Sosial! Mobil Alphard Berplat R1 74 yang Sudah Kadaluwarsa Sejak 2022 Berkeliaran di Jalan, Diduga Milik Watimpres

Kejagung juga mengungkap jika emas yang beredar selama periode 2010 hingga 2021 adalah emas palsu.

Hal ini pun mendapat respon dari pihak PT Antam sendiri yang tidak terima dengan tuduhan tersebut.

Menanggapi hal ini, Kejaksaan Agung (Kejagung) memperbolehkan PT Antam untuk menempuh jalur hukum terkait keberatannya atas pernyataan adanya dugaan pencetakan emas berlogo Antam secara ilegal dalam kasus dugaan korupsi terkait tata kelola emas seberat 109 ton.

"Sampai sudah ada penetapan tersangka dan dilakukan penahanan, penyidik tidak mungkin gegabah dalam mengungkap kasus ini dan menegaskan bahwa di sana ada tindak pidana korupsi," kata Kapuspenkum Kejagung, Ketut Sumedana, dikutip pada Jumat, 31 Mei 2024.

Baca Juga:
Menikmati Pesona Alam dan Petualangan Seru di Paraland Resort, Ini Dia Destinasi Wisata Terbaik Majalengka

Ketut menegaskan bahwa penyidik dalam menangani setiap kasus pasti berhati-hati. Terlebih lagi, dalam kasus ini, sudah ada enam orang yang ditetapkan sebagai tersangka.

"Kami tentu juga tidak asal dan selalu berhati-hati dalam menentukan suatu peristiwa hukum menjadi peristiwa pidana, apalagi sampai menetapkan seseorang menjadi tersangka, dan melakukan tindakan penahanan yang jumlahnya enam orang ini," ungkapnya.

Lebih lanjut, Ketut menegaskan bahwa Kejagung siap menghadapi upaya hukum dari pihak PT Antam.

"Kalau merasa benar, silakan melakukan upaya-upaya hukum, jangan membela diri di media, kita sangat siap menghadapi," tandasnya.

Baca Juga:
Viral Detik-detik Material Konstruksi Gedung Kejagung Jatuh di Jalur MRT Kebayoran Baru, Operasional Diberhentikan Sementara

Penetapan keenam tersangka dalam kasus korupsi 109 ton emas di PT Antam ini pun jadi perbincangan hangat di media sosial.

“Anehnya kenapa baru terbongkar dan ditangkap sekarang, 11 tahun kmana aja polisinya,” ungkap salah seorang warganet. (*/Shofia)

 

...

Artikel Terkait

wave
Usut Tuntas Kasus Dugaan Korupsi Importir Gula di Kementerian Perdagangan, Kejagung Periksa Bagian Keuangan AGRI dan Sejumlah Saksi

Sejumlah saksi diperiksa Kajagung dalam kasus dugaan korupsi importir gula di Kementerian Perdagangan. Salah satunya Bagian Keuangan AGRI.

KPK Tetapkan 2 Tersangka Baru dalam Kasus Korupsi Korupsi Proyek Pengadaan Subkontraktor Fiktif di PT Amarta Karya

KPK menahan dua tersangka kasus korupsi proyek subkontraktor fiktif di PT Amarta Karya yang terjadi pada 2018-2020, yakni PSA dan AK.

Diduga Terlibat dalam Pusaran Kasus Korupsi Rp271 Triliun di PT Timah Tbk, Istri Harvey Moeis Kembali Diperiksa Kejagung Hari Ini

Kejaksaan Agung memeriksa Sandra Dewi, istri Harvey Moeis dalam kasus korupsi di PT Timah Tbk dengan kerugian negara mencapai Rp271 triliun.

Sidang Dugaan Tindak Pidana Korupsi Syahrul Yasin Limpo, KPK Akan Menghadirkan 4 Saksi dari Kementerian Pertanian

KPK menghadirkan 4 saksi dari Kementerian Pertanian dalam sidang dugaan tindak pidana korupsi Syahrul Yasin Limpo hari ini.

Tak Hanya Kantor Setjen DPR RI, Penggeledahan Terkait Dugaan Kasus Korupsi Rumah Dinas Anggota Juga Dilakukan KPK di 4 Lokasi Berbeda

Terkait dugaan korupsi rumah dinas anggota, KPK lakukan penggeledahan di 4 lokasi berbeda. Tak hanya kantor Setjen DPR RI.

Berita Terkini

wave

TNI AL dan BI Resmi Lepas Ekspedisi Rupiah Berdaulat 2025 di Sulawesi Tengah

Ekspedisi Rupiah Berdaulat 2025 memastikan distribusi rupiah layak edar di wilayah 3T, wujud sinergi TNI AL dan BI.

Ribuan Ojol Gelar Aksi di DPR, 6.118 Personel Gabungan Dikerahkan Amankan Unjuk Rasa

Aksi ribuan pengemudi ojol di DPR/MPR dikawal 6.118 personel. Massa sampaikan tujuh tuntutan, termasuk revisi RUU.

Pemohon Minta MK Hapus Kolom Agama dari KTP dan KK

Pemohon minta hapus data agama di KTP dan KK karena risiko diskriminasi dan pelanggaran hak asasi warga.

KPK Ungkap Dugaan Korupsi Kuota Haji, Pansus DPR Soroti Pembagian Tambahan yang Menyimpang

KPK dan DPR mengusut dugaan korupsi kuota haji 2023–2024, termasuk jual beli kuota dan pelanggaran aturan pembagian.

KPK Benarkan Pengembalian Uang oleh Khalid Basalamah dalam Kasus Kuota Haji

KPK mengonfirmasi pengembalian dana oleh Khalid Basalamah terkait kuota haji, serta ungkap kerugian negara capai Rp1 triliun.


See All
; ;