Tuai Pro dan Kontra! Kadiv Humas Polri Buka Suara Terkait Alasan Dihapusnya 2 DPO dalam Kasus Pembunuhan Vina di Cirebon

Terungkap alasan mengapa polisi menghapus 2 DPO dalam kasus pembunuhan Vina. Source: Foto/ilustrasi/Pixabay

Hukum, gemasulawesi - Kadiv Humas Polri, Irjen Pol Shandi Nugroho, memberikan penjelasan terkait penghapusan dua nama dari Daftar Pencarian Orang (DPO) dalam kasus pembunuhan Vina Cirebon.

Hal ini dikarenakan pihak kepolisian belum memperoleh bukti yang cukup terkait keterlibatan kedua DPO itu dalam kasus pembunuhan Vina.

"Sebelumnya ada tiga nama dalam DPO, namun sekarang hanya tinggal satu karena bukti yang mengarah pada kedua orang ini hingga saat ini belum mencukupi. Bahkan beberapa kesaksian menyebut bahwa nama-nama tersebut merupakan nama fiktif," jelas Shandi Nugroho dalam konferensi pers pada Kamis, 30 Mei 2024.

Shandi menyatakan bahwa Polda Jawa Barat tengah bekerja keras untuk menyelesaikan kasus pembunuhan Vina Cirebon. Proses penyidikan masih terus berlangsung.

Baca Juga:
Viral Detik-detik Material Konstruksi Gedung Kejagung Jatuh di Jalur MRT Kebayoran Baru, Operasional Diberhentikan Sementara

Di kesempatan yang sama, Shandi juga mengucapkan terima kasih kepada masyarakat yang turut mengawal perkembangan kasus Vina.

Menurutnya, dukungan dari berbagai pihak membantu Polri dalam menuntaskan kasus tersebut.

Ia mengungkap bahwa banyak pengamat, ahli hukum, dan narasumber yang telah membahas kasus Vina ini secara intensif, dan tentu saja hal ini dinilai dapat memberikan semangat bagi Polri dalam proses penyidikan kasus Vina ini.

"Kami merasa didukung oleh banyak pihak dan dipantau dengan seksama, sehingga kasus ini bisa terungkap dengan lebih jelas," tambahnya.

Baca Juga:
5 Orang Terluka, Pasukan dan Pemukim Penjajah Israel Dikabarkan Kembali Melakukan Penggerebekan di Tepi Barat

Shandi juga menekankan bahwa Polri memberikan kesempatan seluas-luasnya kepada masyarakat untuk memberikan informasi atau bukti tambahan yang dapat membantu dalam penyelesaian kasus ini.

"Jika ada bukti baru, keterangan tambahan, atau informasi yang dapat membantu mengungkap lebih jelas kasus ini, kami sangat menghargai dan menunggu kontribusi dari masyarakat," tuturnya dengan tegas.

Sebelumnya, Polda Jawa Barat mengoreksi informasi sebelumnya yang menyebutkan ada tiga Daftar Pencarian Orang (DPO) dalam kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon.

Setelah penyelidikan lebih lanjut, ternyata hanya ada satu DPO, yaitu Pegi Setiawan alias Perong.

Baca Juga:
Menjadi Penopang Ekonomi, Pemkot Palu Telah Tetapkan Kelurahan Duyu Sebagai Sentra Anggur

Kesalahan informasi awal disebabkan oleh perubahan keterangan dari tersangka, yang menyebutkan jumlah DPO yang berbeda-beda.

Direktur Kriminal Umum Polda Jawa Barat, Kombes Surawan, menjelaskan bahwa dua nama yang sebelumnya disebut sebagai DPO ternyata hanya asal sebut.

Koreksi ini menegaskan bahwa jumlah DPO sebenarnya adalah satu, bukan tiga seperti yang sebelumnya diberitakan. (*/Shofia)

Bagikan: