Terkesan Enggan Tuntaskan Kasus Pembunuhan Vina, Kuasa Hukum Terpidana Tuntut Ayah Eky Dicopot dari Jabatannya Sebagai Kapolsek Kapetakan

Kuasa hukum terpidana yakini korban salah tangkap dan tuntut ayah Eky dicopot dari jabatannya. Source: Foto/Tangkap layar Instagram @terang_media

Hukum, gemasulawesi - Dalam perkembangan terbaru kasus pembunuhan Vina Cirebon, sorotan tertuju pada Iptu Rudiana, ayah Eky, yang kini menghadapi ancaman pencopotan dari jabatannya sebagai Kapolsek Kapetakan.

Hal ini disuarakan oleh kuasa hukum terpidana kasus pembunuhan Vina dan Eki, Jogi Nainggolan, yang meminta Rudiana dicopot karena keyakinannya bahwa para terpidana merupakan korban salah tangkap.

Menurut Jogi, dalam penangkapan para pelaku yang kini menjadi terpidana, terdapat campur tangan Rudiana yang saat itu menjabat Kanit Narkoba Polresta Cirebon.

Proses penangkapan tersebut dianggap Jogi sebagai tindakan yang salah, karena tidak mengikuti prosedur yang benar.

Baca Juga:
Mirip Kasus Vina di Cirebon! Kasus Pembunuhan Siswi SMK di Kota Bogor Ini Belum Juga Terungkap Sejak 2019, Polisi Sebut Belum Ada Bukti Kuat

Jogi menegaskan pentingnya pencopotan Rudiana dari jabatannya agar keadilan dapat terwujud.

Tidak hanya itu, Titin Prialianti, kuasa hukum terpidana Saka Tatal dalam kasus ini, juga menyuarakan pendapat serupa.

Menurutnya, Rudiana melakukan penangkapan tanpa aturan yang ada, yaitu tanpa surat perintah penangkapan.

Hal ini diungkapkan secara terbuka di dalam persidangan.

Baca Juga:
Petualangan Tak Terlupakan pada Goa Kalisuci, Wisata Rafting dan Cave Tubing di Alam Bawah Tanah Yogyakarta

Kasus pembunuhan dan pemerkosaan Vina di Cirebon menjadi perhatian publik kembali setelah film "Vina: Sebelum 7 Hari" tayang di bioskop.

Peristiwa tersebut menggemparkan masyarakat karena Vina dibunuh oleh 11 anggota geng motor di Jalan Raya Talun, Kecamatan Talun, Kabupaten Cirebon, Jawa Barat, pada 27 Agustus 2016.

Pasangan Vina dan Eki ditemukan tak bernyawa, dengan luka parah yang memicu kecurigaan keluarga.

Bareskrim Polri dan Polda Metro Jaya aktif dalam membantu pencarian tiga buron, yakni Dani (28), Andi (31), dan Pegi (30), yang merupakan tersangka dalam kasus ini.

Baca Juga:
Pergerakan Masyarakat Akan Terus Meningkat, Dishub Penajam Paser Utara Sebut Angkutan Umum Jalur Darat dan Laut Harus Diperbanyak

Terbaru, pelaku Pegi Setiawan alias Egi alias Perong berhasil ditangkap di Bandung.

Respon atas penangkapan Pegi disampaikan oleh Dirreskrimum Polda Jawa Barat Kombes Pol Surawan dan pengacara Hotman Paris yang memberikan bantuan hukum kepada keluarga Vina.

Mereka berharap agar penegakan hukum berjalan seadil-adilnya tanpa adanya kekuasaan yang salah atau intimidasi terhadap proses hukum.

Sutradara film "Vina: Sebelum 7 Hari," Anggy Umbara, juga memberikan tanggapan positif terhadap penangkapan ini.

Baca Juga:
Mengungkap Misteri dan Keindahan Goa Selarong dengan Wisata Alam, Religi dan Sejarah yang Memikat di Yogyakarta

Ia menyatakan harapannya agar penegakan hukum berjalan sesuai dengan prosedur yang berlaku dan memberikan hukuman yang setimpal untuk terduga pelaku.

Dengan perkembangan ini, karier ayah Eki dalam kasus Vina Cirebon terancam, mengingat permintaan agar ia tidak lagi menjabat sebagai Kapolsek Kapetakan.

Hal ini menjadi bagian penting dalam usaha memastikan keadilan bagi semua pihak yang terlibat dalam kasus tragis ini. (*/Shofia)

Bagikan:

Artikel Terkait

Berita Terkini