Berita Palu, gemasulawesi – Empat bulan terakhir terhitung mulai April hingga Juli 2022 , Kepolisian Resor Kota (Polresta) Palu, Provinsi Sulawesi Tengah mengungkap lima kasus penyalahgunaan narkotika yang menonjol di wilayah hukumnya.
Kapolresta Palu Kombes Pol Barliansyah mengungkapkan, kasus terungkap di antaranya kasus narkotika jenis ganja di Jalan Tuna Roa, Kelurahan Tondo, Kecamatan Mantikulore, pada 1 April 2022.
“Pelaku dan barang bukti disita satu paket besar berisikan ganja, dengan berat bruto 784 gram,” ungkap Kapolresta Palu Senin 8 Agustus 2022.
Pengungkapan kasus narkotika jenis sabu di Jalan Cumi-cumi, Kelurahan Lere, Kecamatan Palu Barat, pada 3 April 2022.
“Barang bukti disita satu paket besar dengan berat bruto 51,26 gram,” ujarnya.
Lanjut Barliansyah, pengungkapan kasus di Jalan KH Wahid Hasyim, Kelurahan Baru, Kecamatan Palu Barat, pada 7 April 2022.
“Barang bukti yang disita sabu dengan berat bruto 51,69 gram,” ucapnya.
Baca: Tekan Penyebaran PMK, Peternak Dihimbau Laksanakan Vaksinasi
Kemudian pengungkapan kasus sabu di Jalan Lekatu, Kelurahan Tavanjuka, Kecamatan Tatanga, pada 30 Juni 2022.
Baca: Korban Kekerasan Seksual Siswi SMP di Pati Dalam Pemulihan
“Dari kasus ini sabu disita dengan berat bruto 51,19 gram,” ujarnya.
Selanjutnya pengungkapan kasus narkotika jenis ganja di Jalan Mulawarman, Kelurahan Besusu Barat, Kecamatan Mantikulore, pada 2 Juli 2022
“Kasus ini barang bukti ganja yang disita seberat 2.516,58 gram,” katanya.
Adapun untuk total narkotika jenis sabu yang disita pada periode itu seberat 154,14 gram, dan untuk ganja 3.300,58 gram atau 3 Kg lebih. (*/Aj)
Baca: 15 Ribu Warga Terkena Dampak Banjir di Kapuas Hulu
Ikuti Update Berita Terkini Gemasulawesi di : Google News