16 Nelayan di Banggai Laut Ditangkap Mengunakan Bom Ikan

<p>Foto Istimewa</p>
Foto Istimewa

Berita Hukum, gemasulawesi – 16 nelayan di Banggai Laut ditangkap karena mengunakan penangkap ikan secara illegal (Bom Ikan) ditunjukan jajaran Direktorat Polisi Perairan dan Udara (Ditpolairud) Polda Sulawesi Tengah.

Meskipun resiko penegakan hukum di lapangan pasti ada. Seperti yang terjadi pada Rabu sore 03 Agustus 2022 kemarin sore, upaya penangkapan Polres Polairud Sulawesi Tengah yang sedang bertugas di posko Banggai Laut terhadap pelaku penggunaan bom ikan, mendapat perlawanan dari pelaku.

“Berdasarkan informasi masyarakat, personel Ditpolairud Polda Sulawesi Tengah telah menemukan dan memburu kapal nelayan yang menggunakan bahan peledak untuk menangkap ikan di perairan lepas pantai Pulau Tomba’ton, Kec. Bangkurung Kab. Banggai Laut (Balut),” Jelas Kabidhumas Polda Sulawesi Tengah Kombes Polisi Didik Supranoto di Palu, Kamis 04 Agustus 2022.

Pengejaran 16 pelayan nelayan banggai laut tersebut berlangsung sekitar satu setengah jam, karena tidak kooperatif sehingga petugas melepaskan tembakan dua kali, kata Kabidhumas.

Baca: Banjir Bandang Torue, Akibat Alih Fungsi Hutan atau Faktor Alam?

Akhirnya, kapal nelayan motor GT 10 tanpa nama dengan mesin Mitsubishi D16 6 silinder itupun berhenti. 2 petugas dari Polairud langsung menaiki kapal dan memerintahkan ABK untuk berkumpul di dek kapal, ujarnya.

Namun diketahui, nahkoda kapal berinisial HE itu melawan dan hendak menyita senjata milik personel Polairud, sehingga memaksa mereka melakukan tindakan tegas, jelas Kombes Pol. Didik Supranoto.

Didik menjelaskan, tindakan tegas tersebut mengakibatkan tidak hanya pelaku HE yang terluka, namun juga personil Ditpolairud yang sedang mempertahankan senjatanya. Keduanya ditembak di betis kaki.

Ia mengatakan, namun keduanya langsung mendapat pertolongan dan dievakuasi ke RSUD Banggai Laut. 16 orang, termasuk HE, saat ini ditahan Ditpolairud Polda Sulawesi Tengah untuk dilakukan penyidikan dalam perkara destructif fishing.

Ditpolairud Polda Sulawesi Tengah juga berhasil mengamankan barang bukti berupa satu unit mesin Mitsubishi D 16 6 silinder GT10 tanpa nama, 4 (empat) karung pupuk cantik, 25 bom botol bir, 11 (sebelas) bom botol Jergen 5 liter, 4 (empat) unit Bom botol Jergen 20 Liter, 1 (satu) kg pupuk plastik dan masih banyak barang bukti lainnya yang harus diproses dalam kasus penangkapan ikan yang merusak, jelasnya.

Ditpolairud Polda Sulawesi Tengah akan terus menjaga laut Sulteng dari para pelaku penangkapan ikan yang merusak, yang tidak hanya berbahaya tetapi juga dapat merusak ekosistem dan habitat sumber daya laut, pungkasnya. (*/Ikh)

Baca: PGRI Torue Salurkan Bantuan Guru dan Siswa Terdampak Banjir

Ikuti Update Berita Terkini Gemasulawesi di : Google News

...

Artikel Terkait

wave

Cyber Polda Sulawesi Tengah Ringkus Pelaku Penipuan Online

Cyber Ditreskrimsus Polda Sulawesi Tengah bekerja sama tim cyber polda Kalimantan Timur berhasil ringkus pelaku dua pria penipuan online

Dua Pelaku Pengedar Uang Palsu di Donggala Ditangkap Polisi

Dua pelaku pengedar uang palsu di wilayah kabupaten Donggala, Provinsi Sulawesi Tengah, berhasil di tangkap Kepolisian Resor

Puluhan Napi Anak di Sulawesi Tenggara Dapat Remisi

Puluhan Narapidana (Napi) anak di Sulawesi Tenggara mendapat remisi masa hukuman, salah satunya langsung bebas saat Hari Anak

Suami Istri di Donggala Dianiaya, Pelaku Akhirnya Diringkus Polisi

Suami dan istri di Desa Masaingi, Kecamatan Sindue, kabupaten Donggala, Sulawesi Tengah, dianiaya seorang pria yang akhirnya

Anggota Geng Motor Serang Ponpes di Makassar Dibekuk Polisi

Anggota geng motor pelaku penyerangan salah satu pondok pesantren (Ponpes) dan sebuah minimarket di Kecamatan Biringkanaya

Berita Terkini

wave

Tim DVI Polri Selesaikan Identifikasi Korban Kecelakaan Helikopter BK117 D3 di Kalsel

Semua jenazah korban helikopter jatuh di Kalimantan Selatan berhasil diidentifikasi oleh Tim DVI Polri dengan proses teliti.

Remaja 16 Tahun Diamankan Terkait Kematian Mahasiswi di Indekos Ciracas

Polisi amankan remaja FF (16) terkait dugaan penganiayaan mahasiswi IM (23) yang ditemukan tewas di indekos Ciracas.

Ledakan Misterius di Pondok Cabe Ilir, Tujuh Korban dan Delapan Rumah Rusak

Ledakan di Pondok Cabe Ilir, akibat tabung gas, menewaskan tujuh korban, rusak delapan rumah, penyelidikan forensik masih berlangsung.

Koperasi Didorong Kelola Tambang, Pemerintah Siapkan Regulasi dan Modal Awal

Pemerintah siapkan aturan baru beri koperasi hak kelola tambang hingga 2.500 hektare, dukung ekonomi lokal dan kesejahteraan masyarakat.

Kasus Penyiksaan Anak di Kebayoran Lama: EF Terungkap Bukan Ayah Kandung, Dijerat Pasal Perlindungan Anak

Polri ungkap EF bukan ayah kandung AMK. Bersama SNK, ia ditetapkan tersangka penyiksaan anak dan terancam hukuman berat.


See All
; ;