Kuasa Hukum Dito Mahendra Beberkan Alasan Nikita Mirzani Dilaporkan

<p>Kuasa Hukum Dito Mahendra Beberkan Alasan Nikita Mirzani Dilaporkan</p>
Kuasa Hukum Dito Mahendra Beberkan Alasan Nikita Mirzani Dilaporkan

Berita Hukum, gemasulawesi – Kuasa hukum Dito Mahendra, Yafet Rissy beberkan alasan kliennya akhirnya melaporkan Nikita Mirzani ke Polresta Serang Kota. Artis Nikita Mirzani dilaporkan oleh Dito Mahendra atas dugaan kasus pencemaran nama baik.

Yafet menuturkan, alasan artis Nikita Mirzani dilaporkan bermula saat Nikita mengunggah unggahan Instagram tentang Dito Mahendra sekitar pukul 15.00 WIB pada 15 Mei lalu.

“Nikita mempostingnya sekitar pukul 15.00 WIB pada tanggal 15 Mei. Kemudian Dito melaporkannya sehari kemudian pada 16 Mei,” ucap Yafet Rissy, pada Minggu 26 Juni 2022.

Yafet mengatakan, unggahan Nikita Mirzani sangat ditujukan kepada Dito Mahendra.

Baca: Antisipasi Wabah PMK, Pemkot Makassar Gelar Sosialisasi Perwali

Pasalnya, Nikita menyebut nama Dito Mahendra dengan sangat jelas dalam unggahannya. Bahkan, dia menambahkan foto Dito Mahendra ke dalam unggahan tersebut. Yafet kemudian membeberkan isi unggahan Nikita Mirzani yang membuat Dito Mahendra marah dan akhirnya melaporkan ibu tiga anak itu.

“Masalah besarnya di Insta Story ada nama Dito Mahendra lalu ditempel anak panah di foto Dito Mahendra (lalu tertulis) ‘Oh ini yang viral di berita yang menganiaya security,” kata Yafet.

Ia mengatakan, Di bawahnya tertulis ‘Kak Propam, jangan percaya pada omongan yang ngomong sekarang itu banyak, juga menipu atau PHP kepada para senior’ Nah, itu akar masalahnya.

Yafet mengatakan unggah Nikita Mirzani mengejutkan Dito Mahendra. Pasalnya, menurut pengakuan Dito Mahendra, dirinya belum mengenal sosok Nikita Mirzani.

“Dito merasa tidak mengenal Nikita secara pribadi, sosial atau bisnis, kenapa tiba-tiba dituduh nipu. Saya pikir itu tuduhan yang sangat serius, saya pikir itu masalahnya,” ucapnya.

Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Serang, Rezkinil Jusar, mengatakan pihaknya telah menerima Surat Pemberitahuan (SPDP) yang berisi terlapor Nikita Mirzani.
Menurut Rezkinil Jusar, Jaksa Penuntut Umum Pengadilan Negeri Serang telah menerima SPDP pada 13 Juni 2022.

Bersamaan dengan SPDP ini, Rezkinil Jusar juga mengungkapkan telah menerima surat penetapan tersangka Nikita Mirzani. Saat ditanya siapa pengirim surat tersebut, Rezkinil Jusar menjawab bahwa pihak Polresta Kota Serang.

Dito Mahendra melaporkan Nikita Mirzani ke Polres Serang Kota pada 16 Mei 2022. Gugatan yang didaftarkan dengan nomor LP/B/263/V/2022/SPKT.C/POLRESTA SERANG KOTA/POLDA BANTEN itu terkait dengan kasus dugaan pencemaran nama baik. Nikita Mirzani dijerat pasal 27(3) jo Pasal 45(3) atau Pasal 36 jo Pasal 51(2) UU Nomor 19 Tahun 2016 Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE, dan Pasal 311 KUHP. (*Ikh)

Baca: Bus Masuk Jurang di Tasikmalaya, Tim SAR Cari Korban Hilang

Ikuti Update Berita Terkini Gemasulawesi di : Google News

...

Artikel Terkait

wave

Selingkuhi Istri Rekan, Kasat Lantas Polres Way Kanan Digerebek Warga

Selingkuhi istri rekan, oknum perwira polisi AKP ZA yang menjabat sebagai Kasatlantas Polres Way Kanan, Lampung,

Sakit Hati Ditegur Sang Anak, Ayah Bunuh Anak Sendiri di Makassar

Sakit hati karena ditegur sang anak, seorang ayah Bernama Rahman, ditangkap polisi karena membunuh anaknya sendiri, di Makassar

Penyelundupan Sabu Asal Malaysia, Digagalkan TNI Angkatan Laut

Penyelundupan narkoba jenis sabu seberat 29 kilogram dan 60 ribu butir ekstasi yang dibawa asal Malaysia menuju Indonesia

Viral Bacok Belasan Warga, Pria di Sulawesi Utara Diduga Gangguan Jiwa

Viral bacok belasan warga di Kotamobagu, Sulawesi Utara, dihebohkan dengan aksi seorang pria IM yang membacok 12 warga yang tidak bersalah

Tata Kelola Keuangan Desa Bambalemo Parigi Moutong Disebut Buruk

Tata kelola keuangan Desa Bambalemo, Kabupaten Parigi Moutong, Provinsi Sulawesi Tengah, dinilai masuk dalam kategori buruk setelah

Berita Terkini

wave

Tim DVI Polri Selesaikan Identifikasi Korban Kecelakaan Helikopter BK117 D3 di Kalsel

Semua jenazah korban helikopter jatuh di Kalimantan Selatan berhasil diidentifikasi oleh Tim DVI Polri dengan proses teliti.

Remaja 16 Tahun Diamankan Terkait Kematian Mahasiswi di Indekos Ciracas

Polisi amankan remaja FF (16) terkait dugaan penganiayaan mahasiswi IM (23) yang ditemukan tewas di indekos Ciracas.

Ledakan Misterius di Pondok Cabe Ilir, Tujuh Korban dan Delapan Rumah Rusak

Ledakan di Pondok Cabe Ilir, akibat tabung gas, menewaskan tujuh korban, rusak delapan rumah, penyelidikan forensik masih berlangsung.

Koperasi Didorong Kelola Tambang, Pemerintah Siapkan Regulasi dan Modal Awal

Pemerintah siapkan aturan baru beri koperasi hak kelola tambang hingga 2.500 hektare, dukung ekonomi lokal dan kesejahteraan masyarakat.

Kasus Penyiksaan Anak di Kebayoran Lama: EF Terungkap Bukan Ayah Kandung, Dijerat Pasal Perlindungan Anak

Polri ungkap EF bukan ayah kandung AMK. Bersama SNK, ia ditetapkan tersangka penyiksaan anak dan terancam hukuman berat.


See All
; ;