Mantan Bupati Banggai Laut Wenny Bukamo Dieksekusi ke Lapas Sukamiskin

<p>Foto: Plt) Juru Bicara KPK Ali Fikri.</p>
Foto: Plt) Juru Bicara KPK Ali Fikri.

Gemasulawesi– Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengeksekusi mantan Bupati Banggai Laut Wenny Bukamo ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Sukamiskin, Kota Bandung, Jawa Barat, berdasarkan putusan yang telah berkekuatan hukum tetap.

“Dengan cara memasukkannya ke Lapas Kelas I Sukamiskin Bandung untuk menjalani pidana penjara selama 4 tahun dan 6 bulan dikurangi selama berada dalam tahanan,” kata Pelaksana Tugas (Plt.) Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya di Jakarta, Kamis 23 September 2021.

Mantan Bupati Banggai Laut, Wenny Bukamo adalah terpidana perkara suap pengadaan barang atau jasa di lingkungan Pemkab Banggai Laut, Sulawesi Tengah, pada tahun anggaran 2020.

Baca juga: Selain Bupati Banggai Laut, KPK OTT Rekanan Swasta

Ali Fikri mengatakan jaksa eksekusi Medi Iskandar Zulkarnain, Rabu 22 September 2021, telah melaksanakan putusan Pengadilan Tipikor pada PN Palu Nomor: 30/Pid.Sus-TPK/2021/PN Pal tanggal 3 September 2021 atas nama terpidana Wenny Bukamo yang telah berkekuatan hukum tetap.

Wenny, kata Ali, juga diwajibkan membayar pidana denda sejumlah Rp200 juta dengan ketentuan apabila tersebut denda tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama enam bulan.

Selain itu, pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti sejumlah Rp500 juta dengan ketentuan paling lama dalam waktu 1 bulan sesudah putusan tersebut berkekuatan hukum.

“Jika tidak membayar, harta bendanya disita dan dilelang oleh jaksa untuk menutupi uang pengganti tersebut dengan ketentuan apabila tidak mempunyai harta benda yang mencukupi, dipidana dengan pidana penjara 1 tahun,” kata Ali.

Majelis hakim Pengadilan Tipikor Palu, Jumat 3 September 2021, telah membacakan putusan terhadap Wenny bersama Direktur PT Raja Muda Indonesia Hengky Thiono dan Recky Suhartono Godiman selaku Komisaris Utama PT Alfa Berdikari Group/orang kepercayaan Wenny.

Mereka adalah penerima suap dalam perkara itu.

Hengky divonis selama 2 tahun dan 6 bulan penjara dan denda Rp200 juta subsider 6 bulan kurungan. Sementara itu, Recky divonis selama 4 tahun penjara dan denda Rp200 juta subsider enam bulan kurungan.

KPK pada hari Rabu 22 September 2021 juga telah mengeksekusi Hengky ke Lapas Kelas IIB Luwuk, Kabupaten Banggai, Sulawesi Tengah.

Menurut majelis hakim, ketiganya terbukti melakukan perbuatan sebagaimana dakwaan kedua, yaitu dari Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU No. 20/2001 juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Dalam perkara ini, ketiganya telah menerima uang seluruhnya sejumlah Rp2,2 miliar dari Komisaris PT Bangun Bangkep Persada Hedy Thiono, Direktur PT Antarnusa Karyatama Mandiri Djufri Katili, dan Direktur PT Andronika Putra Delta Andreas Hongkiriwang yang mendapatkan proyek berdasarkan plotting yang dilakukan Wenny melalui Recky.

Pekerjaan yang diperoleh Hedy adalah peningkatan jalan Dungkean-Bonebone senilai Rp17.724.518.000,00 menggunakan PT Trio Sepakat Makmur dan jalan ruas Keak-Panapat senilai Rp6.968.203.000 menggunakan CV Menara Dinamika Selaras.

Berikutnya, lanjutan pembangunan stadion olahraga senilai Rp2.980.384.000,00 menggunakan PT Bangun Bangkep Persada; peningkatan jalan akses masuk pekuburan Islam Adean senilai Rp1.988.603.000,00 menggunakan CV Karya Muda Mandiri serta peningkatan jalan akses stadion senilai Rp697.311.000,00 menggunakan CV Menara Dinamika Selaras.

Selanjutnya, pekerjaan yang diperoleh Djufri adalah peningkatan ruas jalan STQ-Kejaksaan senilai Rp989.849.000,00 menggunakan CV Delima Cons; peningkatan jalan akses pekuburan Lampa senilai Rp993.847.000,00 menggunakan CV Delima Cons; serta peningkatan ruas jalan Lampa-Adean senilai Rp1.991.384.000,00 menggunakan CV Aszura Justin Perkasa.

Pekerjaan yang didapat Andreas adalah Peningkatan Ruas Jalan Perumda ATM senilai Rp3.450.837.000,00 menggunakan CV Imannuel; peningkatan jalan Bentean-Matanga senilai Rp2.969.668.000,00 menggunakan CV Imannuel; serta peningkatan jalan dalam Desa Matanga senilai Rp2.966.986.000,00 menggunakan PT Andronika Putra Delta. (****)

Baca juga: Update Kasus Korupsi Banggai Laut, KPK Geledah 10 Lokasi

...

Artikel Terkait

wave

Menteri Luhut Laporkan Aktivis Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti ke Polisi

Menteri Luhut melaporkan KontraS Fatia Maulidiyanti dan aktivis Haris Azhar ke Polda Metro Jaya, karena mencemarkan nama baiknya.

KPK OTT Bupati Kolaka Timur

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjalankan Operasi Tangkap Tangan atau OTT kepada Bupati Kolaka Timur, Sulawesi Tenggara, Andi Merya.

Nelayan Hina Polri dan Bendera Merah Putih di Aceh Terancam Lima Tahun Penjara

Nelayan di Aceh Selatan terancam pidana penjara lima tahun penjara, hina institusi Polri dan bendera Merah Putih melalui aplikasi TikTok.

Semester I 2021, Kejaksaan Tangani 151 Kasus dengan Kerugian Negara Rp26,1 Triliun

Hasil laporan ICW merangkum catatan kinerja aparat hukum selama satu semester 2021, Kejaksaan tercatat menangani 151 kasus korupsi.

Pejabat Kena OTT KPK Berasal dari Kabupaten Hulu Sungai Utara

Pejabat kena Operasi Tangkap Tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berasal dari Kabupaten Hulu Sungai Utara, Kalimantan Selatan.

Berita Terkini

wave

Mengisahkan Teror Menakutkan Akibat Dosa di Masa Lalu, Inilah Sinopsis Film Horor Rest Area

Film horor Rest Area akan segera tiba, menceritakan kisah menakutkan tentang konsekuensi dari dosa yang dilakukan di masa lalu

Terjebak dalam Dimensi Lain ketika Mendaki Gunung, Inilah Sinopsis dari Film Horor Dusun Mayit

Indonesia akan kedatangan film horor Dusun Mayit, yang menceritakan kisah mencekam di kawasan angker Gunung Welirang

TNI AL dan BI Resmi Lepas Ekspedisi Rupiah Berdaulat 2025 di Sulawesi Tengah

Ekspedisi Rupiah Berdaulat 2025 memastikan distribusi rupiah layak edar di wilayah 3T, wujud sinergi TNI AL dan BI.

Ribuan Ojol Gelar Aksi di DPR, 6.118 Personel Gabungan Dikerahkan Amankan Unjuk Rasa

Aksi ribuan pengemudi ojol di DPR/MPR dikawal 6.118 personel. Massa sampaikan tujuh tuntutan, termasuk revisi RUU.

Pemohon Minta MK Hapus Kolom Agama dari KTP dan KK

Pemohon minta hapus data agama di KTP dan KK karena risiko diskriminasi dan pelanggaran hak asasi warga.


See All
; ;