Jadi Saksi Mahkota Kasus Dugaan Korupsi Lingkungan Kementan, SYL Tegaskan Tidak Pernah Mengancam Bawahan untuk Penuhi Keinginannya

Ket. Foto: SYL Menegaskan Tidak Pernah Mengancam Bawahannya untuk Memenuhi Keinginannya
Ket. Foto: SYL Menegaskan Tidak Pernah Mengancam Bawahannya untuk Memenuhi Keinginannya Source: (Foto/ANTARA/Agatha Olivia Victoria)

Hukum, gemasulawesi – Syahrul Yasin Limpo atau SYL menyatakan baru mendengar adanya pengumpulan uang dari para pejabat eselon I Kementerian Pertanian.

Hal tersebut dikatakan SYL saat menjadi saksi mahkota atau saksi sekaligus terdakwa kasus dugaan korupsi lingkungan Kementerian Pertanian dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta yang diadakan hari ini, tanggal 24 Juni 2024.

SYL menegaskan dirinya tidak pernah mengancam atau memaksa para bawahannya untuk memenuhi keinginannya.

Baca Juga:
Terkait OTT, Mantan Penyidik KPK Tegaskan Merupakan Langkah Serius untuk Menangkap Koruptor

SYL juga menyatakan dia tidak pernah memerintahkan Kasdi Subagyono, yang merupakan Sekretaris Jenderal Kementerian Pertanian periode tahun 2021 hingga 2023, untuk meminta uang kepada para pejabat Kementerian Pertanian untuk memenuhi kebutuhan dirinya dan juga keluarganya.

Menurutnya, Kasdi juga tidak mungkin mau meminta uang dari para pejabat eselon I dikarenakan merupakan pegawai yang akademis dan juga profesional.

Dikutip dari Antara, dia menerangkan Kasdi merupakan orang yang sangat patuh pada aturan.

Baca Juga:
Lakukan Penyelidikan Intensif Terkait Kasus Penggelapan Mobil Milik Burhanis yang Tewas di Pati, Polres Metro Jakarta Timur Periksa 4 Saksi

“Dia orang yang selama ini menjadi imam saya saat sembahyang,” ujarnya.

Dia menambahkan sehingga dirinya tidak yakin jika itu terjadi.

Sebelumnya, dalam sidang yang dilakukan pada tanggal 19 Juni 2024, SYL menolak kesaksian dari Kasdi Subagyono yang mengaku pernah mendapatkan perintah dari SYL untuk meminta pengumpulan uang.

Baca Juga:
Mengejutkan! Belasan Polisi di Medan Diduga Terlibat Kasus Perampokan Sepeda Motor Modus COD, Ini Daftar 15 Anggota yang Kini Jadi Buronan

“Tidak pernah ada pertemuan khusus untuk membicarakan tentang pengumpulan uang dengan Kasdi Subagyono atau dengan Muhammad Hatta, yang merupakan mantan Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementerian Pertanian,” tuturnya.

SYL juga menyampaikan tidak pernah ada pegawai yang dipecat olehnya selama 30 tahun menjadi pejabat, mulai dari dirinya menjabat sebagai bupati hingga menteri.

SYL mengungkapkan dia biasa mempekerjakan orang hingga akhir dan pensiun.

Baca Juga:
Terus Bertambah! Polisi Tangkap 6 Tersangka Baru dalam Kasus Pengeroyokan di Pati, Ini Peran Masing-masing Pelaku

Dalam sidang tersebut, Muhammad Hatta juga membantah adanya pembayaran pengacara SYL pada tahap penyelidikan yang sebesar 800 juta rupiah berasal dari patungan para pegawai Kementerian Pertanian.

Hatta, yang juga menjadi terdakwa dalam kasus tersebut, menerangkan jika pembayaran penasihat hukum dengan jumlah yang fantastis tersebut dikarenakan tim pengacara yang mendampingi SYL juga menemani dirinya dan Kasdi Subagyono saat penyelidikan KPK. (*/Mey)

...

Artikel Terkait

wave
Dengan Pengalamannya, Mantan Penyidik Yakin Kasatgas Penyidikan KPK Telah Memperkecil Area Pencarian Harun Masiku

Area pencarian Harun Masiku diyakini oleh mantan penyidik KPK telah dipersempit oleh Kasatgas Penyidikan KPK.

Bertambah! Polisi Kembali Tetapkan 1 Tersangka Baru dalam Kasus Tewasnya Bos Rental Mobil di Pati, Ini Peran Pelaku Saat Pengeroyokan

Terus bertambah, kini ada empat orang yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pengeroyokan bos rental mobil di Pati hingga meninggal.

Terkait Fredi Pratama, Polri Sebut Tim Masih Berada di Thailand untuk Melakukan Pemantauan Langsung dengan Kepolisian Setempat

Brigjen Pol Mukti Juharsa menyampaikan tim Polri masih berada di Thailand untuk memantau langsung Fredi Pratama.

Bakar Suaminya Hidup-Hidup Hingga Meninggal, Polwan Polres Mojokerto, Briptu FN, Ditetapkan Sebagai Tersangka, Ini Pasal yang Menjeratnya

Polwan Polres Mojokerto, Briptu FN, resmi ditetapkan sebagai tersangka setelah membakar suaminya hingga meninggal, begini kata Polda Jatim.

Melalui Tugas serta Wewenangnya, Menkumham Sebut Notaris Memiliki Kemampuan Mengidentifikasi Aktivitas Mencurigakan dan Melaporkannya

Menteri Hukum dan HAM menyampaikan notaris memiliki kemampuan melakukan identifikasi aktivitas yang mencurigakan dan melaporkannya.

Berita Terkini

wave

TNI AL dan BI Resmi Lepas Ekspedisi Rupiah Berdaulat 2025 di Sulawesi Tengah

Ekspedisi Rupiah Berdaulat 2025 memastikan distribusi rupiah layak edar di wilayah 3T, wujud sinergi TNI AL dan BI.

Ribuan Ojol Gelar Aksi di DPR, 6.118 Personel Gabungan Dikerahkan Amankan Unjuk Rasa

Aksi ribuan pengemudi ojol di DPR/MPR dikawal 6.118 personel. Massa sampaikan tujuh tuntutan, termasuk revisi RUU.

Pemohon Minta MK Hapus Kolom Agama dari KTP dan KK

Pemohon minta hapus data agama di KTP dan KK karena risiko diskriminasi dan pelanggaran hak asasi warga.

KPK Ungkap Dugaan Korupsi Kuota Haji, Pansus DPR Soroti Pembagian Tambahan yang Menyimpang

KPK dan DPR mengusut dugaan korupsi kuota haji 2023–2024, termasuk jual beli kuota dan pelanggaran aturan pembagian.

KPK Benarkan Pengembalian Uang oleh Khalid Basalamah dalam Kasus Kuota Haji

KPK mengonfirmasi pengembalian dana oleh Khalid Basalamah terkait kuota haji, serta ungkap kerugian negara capai Rp1 triliun.


See All
; ;