Hukum, gemasulawesi – Syahrul Yasin Limpo atau SYL menyatakan baru mendengar adanya pengumpulan uang dari para pejabat eselon I Kementerian Pertanian.
Hal tersebut dikatakan SYL saat menjadi saksi mahkota atau saksi sekaligus terdakwa kasus dugaan korupsi lingkungan Kementerian Pertanian dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta yang diadakan hari ini, tanggal 24 Juni 2024.
SYL menegaskan dirinya tidak pernah mengancam atau memaksa para bawahannya untuk memenuhi keinginannya.
Baca Juga:
Terkait OTT, Mantan Penyidik KPK Tegaskan Merupakan Langkah Serius untuk Menangkap Koruptor
SYL juga menyatakan dia tidak pernah memerintahkan Kasdi Subagyono, yang merupakan Sekretaris Jenderal Kementerian Pertanian periode tahun 2021 hingga 2023, untuk meminta uang kepada para pejabat Kementerian Pertanian untuk memenuhi kebutuhan dirinya dan juga keluarganya.
Menurutnya, Kasdi juga tidak mungkin mau meminta uang dari para pejabat eselon I dikarenakan merupakan pegawai yang akademis dan juga profesional.
Dikutip dari Antara, dia menerangkan Kasdi merupakan orang yang sangat patuh pada aturan.
“Dia orang yang selama ini menjadi imam saya saat sembahyang,” ujarnya.
Dia menambahkan sehingga dirinya tidak yakin jika itu terjadi.
Sebelumnya, dalam sidang yang dilakukan pada tanggal 19 Juni 2024, SYL menolak kesaksian dari Kasdi Subagyono yang mengaku pernah mendapatkan perintah dari SYL untuk meminta pengumpulan uang.
“Tidak pernah ada pertemuan khusus untuk membicarakan tentang pengumpulan uang dengan Kasdi Subagyono atau dengan Muhammad Hatta, yang merupakan mantan Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementerian Pertanian,” tuturnya.
SYL juga menyampaikan tidak pernah ada pegawai yang dipecat olehnya selama 30 tahun menjadi pejabat, mulai dari dirinya menjabat sebagai bupati hingga menteri.
SYL mengungkapkan dia biasa mempekerjakan orang hingga akhir dan pensiun.
Dalam sidang tersebut, Muhammad Hatta juga membantah adanya pembayaran pengacara SYL pada tahap penyelidikan yang sebesar 800 juta rupiah berasal dari patungan para pegawai Kementerian Pertanian.
Hatta, yang juga menjadi terdakwa dalam kasus tersebut, menerangkan jika pembayaran penasihat hukum dengan jumlah yang fantastis tersebut dikarenakan tim pengacara yang mendampingi SYL juga menemani dirinya dan Kasdi Subagyono saat penyelidikan KPK. (*/Mey)