Terjerat Kasus Korupsi, Kadis PUPR Banggai Laut Ditahan

<p>Tersangka Korupsi Kadis PUPR Banggai Laut  Ditahan Kejati Sulteng. (Foto : Ist)</p>
Tersangka Korupsi Kadis PUPR Banggai Laut Ditahan Kejati Sulteng. (Foto : Ist)

Berita Palu, gemasulawesi – Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tengah (Sulteng) melakukan penahanan terhadap Kepala Dinas (Kadis) PUPR Kabupaten Banggai Laut, BM setelah ditetapkan menjadi tersangka dugaan korupsi pembangunan stadion Banggai Laut (balut) Tahun 2020 dengan nilai anggaran sebesar Rp.2.900.000.000.  

Penahanan BM disampaikan Kasi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati Sulteng, Reza Hidayat, pada Kamis, 11 Agustus 2022.  

“Hari ini sekitar pukul 14.45 Wita45 wita, penyidik Kejati Sulteng s resmi menahan Kadis PUPR Banggai Laut yakni BM selaku tersangka korupsi pembangunan stadion Banggai Laut,” ungkap Reza Hidayat melalui rillis tertulisnya.  

Reza mengatakan, BM ditahan berdasarkan Surat Perintah Penahanan Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah nomor 05/P.2.5/Fd.1/08/2022, tanggal 11 Agustus 2022 untuk 20 hari ke depan terhitung sejak tanggal 11 Agustus sampai dengan tanggal 30 Agustus 2022.  

“Tersangka BM ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) kelas II A Palu,”ujarnya. 

 Reza menerangkan, dalam kasus ini BM selaku Pengguna Anggaran (PA) merangkap Pejabat Pembuat PPK dalam perkara dugaan korupsi pembangunan stadion Banggai Laut dengan anggaran sebesar Rp.2.900.000. 000 yang bersumber dari APBD Kabupaten Banggai Laut.

Baca: Tanggap Darurat Banjir Bandang Desa Torue Diperpanjang 30 hari

“BM ditetapkan sebagai tersangka setelah penyidik memeriksanya sebagai saksi dan kemudian melakukan gelar perkara untuk meningkatkan statusnya dari saksi menjadi tersangka,” terangnya.  

Sebelumnya, penyidik Kejati Sulteng telah menahan dua tersangka kasus Korupsi Pembangunan Stadion Banggai Laut pada Jumat 29 Juli 2022. Kedua tersangka yakni berinisial SAM selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan dan tersangka YL selaku Direktur PT BBP.  

Tersangka SAM ditahan berdasarkan Surat Perintah Penahanan Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah Nomor: PRINT- 03/P.2.5/Ft.1/07/2022, tanggal 29 Juli 2022. 

Sementara tersangka YL ditahan berdasarkan Surat Perintah Penahanan Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah Nomor: PRINT-02/P.2.5/Ft.1/07/2022.  

Tersangka SAM ditahan di Lapas Perempuan Sigi dan YL ditahan di Rutan Klas II A Palu. (*/Aj) 

Ikuti Update Berita Terkini Gemasulawesi di : Google News

Baca: Perkosa Gadis 13 Tahun, AKBP Mustari Resmi Dipecat

...

Artikel Terkait

wave

Bulog Sulawesi Utara Pastikan Stok Minyak Goreng Hingga 2023

Bulog Sulawesi Utara pastikan menyiapkan stok minyak goreng hingga 2023, guna menjaga stabilitas harga dan

Realisasi Penerimaan Pajak Sulawesi Tenggara Capai 56,2 Persen

Realisasi penerimaan pajak di Provinsi Sulawesi Tenggara, mencapai Rp1,56 triliun dari target Rp 2,77 triliun atau

BI Sulawesi Tenggara Dongkrak UMKM Tenun Masalili di Muna

Bank Indonesia (BI) perwakilan Sulawesi Tenggara, dongkrak pelaku usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) kain tenun Masalili di Kabupaten Muna

Pemkab Sigi Dorong Pemerintah Desa Sediakan Lahan Tanam

Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sigi, Sulawesi Tengah, mendorong pemerintah desa sediakan lahan seluas tiga hektare yang dapat digunakan

Sulawesi Tengah Budidaya Padi Ladang Jaga Ketahanan Pangan

Sulawesi Tengah hingga kini petaninya masih budidaya sistem bercocok tanam padi ladang, sebagai upaya membantu

Berita Terkini

wave

Kabut di Tambang Parigi Moutong: "Gertak Sambal" Polda Sulawesi Tengah Dalam Penertiban PETI

Operasi penyisiran Disinyalir tanpa hasil dari Polda Sulawesi tengah saat ini, akibat operasi itu dinilai hanya aksi seremonial.

Kala Jaring dan Gelombang Seismik Berbenturan di Teluk Tomini

Nelayan Parigi moutong gelar aksi demo buntut dari puluhan rompon diputus oleh tim survey potensi Migas di perairan teluk tomini.

Dugaan Monopoli Tambang Ilegal di Buranga: Sosok 'Reny' Asal Jawa Barat Jadi Sorotan

Sosok reni pelaku tambang ilegal di Desa Buranga yang disebut-sebut kebal hukum dan beroperasi dibekas lahan yang pernah menelan korban jiwa

Dugaan Dominasi Tambang Ilegal di Desa Tombi: Peran Haji Anjas dan Infrastruktur Talang Raksasa

Kuatnya bekingan Kelompok Haji Anjas hingga saat ini belum tersentuh oleh Aparat penegak Hukum berkaitan dengan pengelolaan tambang ilegal.

SMART GOV dan CITIGOV untuk Tekan Kebocoran PAD di Parigi Moutong

Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) terus memacu transformasi digital dalam sektor perpajakan dan ekspansi digitalisasi ke sektor retribusi.


See All
; ;