Ekonomi, gemasulawesi – Pemilik Nomor Induk Kependudukan (NIK) dalam KTP dapat menerima bantuan sosial (bansos) sebesar Rp 3.000.000 tanpa pengecekan sebagai penerima Bantuan Langsung Tunai (BLT) Program Banpres UMKM melalui Eform BPUM BRI BNI tahun 2023.
Dalam dua tahap sebelumnya, Kementerian Koperasi dan UKM (KemenKopUKM) telah menyalurkan bantuan sosial kepada pelaku usaha di Indonesia dalam bentuk uang tunai melalui program BLT Banpres UMKM.
Awalnya, BLT Banpres UMKM ini diberikan pada masa pandemi COVID-19 dengan nominal Rp 2.400.000 dan setahun kemudian mengalami pengurangan menjadi Rp 1.200.000 per penerima.
Baca juga: Dinsos Sulteng Perpanjang Masa Penyaluran BLT BBM
Penerima BLT Banpres UMKM dapat memeriksa status penerimaannya melalui Eform BPUM BRI BNI.
Pelaku usaha yang ingin mendapatkan bansos atau BLT Banpres UMKM hingga Rp 2.400.000 bisa mendaftar di kantor dinas yang menangani koperasi dan UKM di pemerintah daerah setempat.
Dokumen yang diperlukan untuk mendaftar sebagai penerima BLT Banpres UMKM tahun 2020 dan 2021 meliputi KTP, KK dan bukti kepemilikan usaha (NIB, SKU, dll).
Baca juga: Penyaluran BLT BBM di Sulawesi Tengah Telah Terpenuhi
Adapun syarat untuk memenuhi kriteria sebagai penerima BLT Banpres UMKM dan terdaftar dalam Eform BPUM BRI BNI adalah sebagai berikut:
- Warga Negara Indonesia
- Tidak sedang mengajukan kredit usaha rakyat (KUR) di bank
- Bukan ASN
- Bukan Prajurit TNI
- Memiliki usaha mikro
- Bukan Anggota Polri
- Bukan pegawai BUMN/BUMD
Baca juga: Penyaluran BLT BBM di Sulawesi Tengah Telah Terpenuhi
Namun, sayangnya, KemenKopUKM tidak melanjutkan program BLT Banpres UMKM sejak tahun 2022 hingga 2023.
Meskipun demikian, pelaku usaha atau masyarakat umum masih dapat menerima bantuan sosial sebesar Rp 3.000.000 dari program lain.
Bantuan sosial ini diberikan kepada pemilik NIK KTP yang memenuhi syarat dan terdaftar sebagai penerima dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial Kementerian Sosial (DTKS Kemensos).
Baca juga: Realisasi Penyaluran BLT BBM di Parigi Moutong Telah Selesai
Syarat untuk pemilik NIK KTP agar dapat menerima bantuan sosial sebesar Rp 3 juta tanpa pengecekan melalui Eform BPUM BRI BNI adalah:
- Sedang dalam kondisi hamil/menyusui atau memiliki anak balita
- Berstatus sebagai warga miskin atau rentan miskin
- Terdaftar dalam DTKS Kemensos
- Tidak bekerja sebagai ASN
Baca juga: 235.866 KPM di Sulawesi Tengah Telah Terima BLT BBM
Pemilik NIK KTP yang memenuhi syarat di atas akan menerima bantuan sosial sebesar Rp 3.000.000, terutama bagi ibu hamil/menyusui atau yang memiliki anak balita dan terdaftar sebagai penerima Program Keluarga Harapan (PKH).
Untuk memeriksa apakah pemilik NIK KTP terdaftar sebagai penerima bansos sebesar Rp 3.000.000 dari PKH, langkah-langkah berikut dapat diikuti:
- Kunjungi situs web Kemensos
- Pilih nama provinsi hingga desa sesuai alamat
- Masukkan nama lengkap
- Masukkan kode huruf
- Klik “Cari Data”
Baca juga: 235.866 KPM di Sulawesi Tengah Telah Terima BLT BBM
Informasi mengenai kelayakan pemilik KTP untuk menerima bantuan sosial sebesar Rp 3.000.000 dari PKH akan ditampilkan.
Dengan demikian, pemilik NIK KTP dapat menerima bansos sebesar Rp 3.000.000 tanpa pengecekan sebagai penerima BLT Banpres UMKM melalui Eform BPUM BRI BNI pada tahun 2023. (*/Riski Endah Setyawati)