Tanggapi Cuitan Netizen, Kementerian Keuangan Pastikan Tidak Ada Penetapan Pungutan Bea Masuk untuk Peti Jenazah

Ket. Foto: Kementerian Keuangan Memastikan Tidak Ada Penetapan Pungutan Bea Masuk untuk Peti Jenazah Source: (Foto/Pinterest)

Ekonomi, gemasulawesi – Menurut laporan, Kementerian Keuangan memastikan jika tidak ada penetapan pungutan bea masuk untuk peti jenazah.

Pernyataan tersebut disampaikan oleh Staf Khusus Menteri Keuangan Bidang Komunikasi Strategis, Yustinus Prastowo, di akun media sosial X-nya hari Minggu, 12 Mei 2024, sebagai tanggapan terhadap cuitan seorang netizen yang menyatakan temannya diminta membayar pungutan bea masuk 30 persen dari harga peti jenazah.

Netizen tersebut mengatakan temannya tersebut dimintai bea masuk saat membawa pulang jenazah dari Penang, Malaysia.

Baca Juga:
Sebut Masih Lebih Baik dari Negara Lain, Menko Airlangga Ungkap Sektor Manufaktur Indonesia Masih Cenderung di Level Ekspansif

Yustinus menyampaikan jika terhadap keseluruhan pelayanan jenazah dilayani dengan mekanisme pemberitahuan impor barang khusus atau PIBK.

“Itu dengan pembebanan pungutan nol rupiah,” katanya.

Dia menegaskan tidak ada penetapan pungutan untuk peti jenazah.

Baca Juga:
Optimalkan Hasil Pertanian, Bulog Bali Mulai Melakukan Penyerapan Beras Petani Lokal dengan Jumlah Besar

Yustinus menerangkan pengiriman peti jenazah dari luar negeri, seperti Malaysia, dipastikan diberikan pembebasan bea masuk dan pajak dalam rangka impor atau PDRI.

“Juga fasilitas rush handling atau pelayanan segera,” ujarnya.

Menurutnya, jika terdapat biaya atau pungutan yang dibebankan, maka itu merupakan dari pihak handling cargo jenazah untuk biaya pengurusan jenazah, seperti untuk sewa gudang dan juga ambulans.

Baca Juga:
Terjangkau Masyarakat, Bapanas Sebut Program GPM Bawang Merah Menjadi Komitmen Kehadiran Pemerintah dalam Menstabilkan Harga Pangan

Dia menekankan tidak ada biaya bea masuk dan juga pajak dalam rangka impor di dalamnya.

Yustinus Prastowo menyatakan pengiriman jenazah dari Penang, Malaysia, bukan hanya satu-satunya jenazah yang dilayani.

Dia mengungkapkan jika pelayanan dilakukan secara menyeluruh darimana pun dengan perlakuan yang juga sama.

Baca Juga:
Sebut Masih Cukup Terkendali, Mendagri Ingatkan Pemda untuk Mewaspadai Berbagai Faktor yang Dapat Memicu Kenaikan Inflasi

Lebih lanjut, Yustinus menyampaikan pihaknya juga langsung melakukan koordinasi dengan Kepala Kantor Bea Cukai Bandara Soekarno Hatta, yakni Gatot S Wibowo, untuk melakukan penelitian berkaitan dengan layanan pengurusan jenazah di terminal kargo jenazah.

Dia juga meminta pihak netizen yang menyebarkan informasi tersebut untuk memberikan penjelasan tambahan.

“Kami masih menunggu itikad baiknya untuk memberikan penjelasan tambahan,” imbuhnya.

Baca Juga:
Masa Panen Raya Masih Berlangsung, Bapanas Meminta Bulog untuk Terus Memperkuat Perannya Sebagai Offtaker Hasil Panen Petani

Dia mengungkapkan sejak kemarin, Bea Cukai juga telah berusaha untuk meminta penjelasan dari netizen yang dimaksud.

Yustinus Prastowo menambahkan respons netizen tersebut sangat normatif dan juga jauh dari upaya untuk mengungkapkan fakta yang sebenarnya. (*/Mey)

Bagikan: