Parigi Moutong, gemasulawesi - Di tengah riuhnya tuntutan pemulihan lingkungan di Sulawesi Tengah, penegakan hukum terhadap aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di wilayah Desa Karya Mandiri, Kecamatan Ongka Kabupaten Parigi moutong kini menemui jalan buntu yang ironis.
Bukan karena kurangnya bukti atau hilangnya tersangka, melainkan karena sebuah benda mati: talang jumbo.
Laporan terkini mengungkapkan adanya indikasi hambatan birokrasi di Kejaksaan Negeri (Kejari) Parigi Moutong.
Baca Juga:
Hening di Balik Bukit: Berakhirnya Era Yunus di Tambang Tombi
Meski pihak kepolisian telah merampungkan penyidikan dan mengajukan berkas perkara, progres hukum seolah "tersandera" oleh prasyarat teknis yang diperdebatkan.
Dilema "Barang Bukti" yang Tak Terangkat
Inti persoalan terletak pada tuntutan pihak Kejaksaan agar alat pengolahan emas berukuran raksasa atau talang jumbo di lokasi PETI Karya Mandiri diangkat dan dihadirkan secara fisik sebagai barang bukti sebelum berkas dinyatakan lengkap (P21).
Di sisi lain, kendala geografis dan teknis di lapangan membuat evakuasi alat tersebut menjadi tantangan logistik yang sangat berat.
Secara naratif, situasi ini menciptakan kesan bahwa prosedur administrasi sedang menelan substansi keadilan.
Jika benar Kejaksaan bersikukuh pada kehadiran fisik talang jumbo sebagai syarat mutlak, maka penegakan hukum atas kerusakan lingkungan di Parigi Moutong terancam mangkrak hanya karena persoalan alat berat.
Analisis Hukum: Kaku atau Progresif?
Dalam hukum acara pidana, barang bukti memang krusial.
Baca Juga:
Nasib Nyawa di Gunung Nasalane: Menanti Keadilan yang Belum Menyentuh Dg Aras
Namun, dalam kasus di mana barang bukti memiliki dimensi luar biasa (seperti alat tambang berat di medan sulit), hukum sebenarnya mengenal diskresi.
Penyitaan dapat dilakukan melalui dokumentasi yang sah, penyegelan di tempat (line sita), atau berita acara pemeriksaan di lokasi tanpa harus memindahkan benda tersebut ke kantor penegak hukum.
Sikap Kejari yang dinilai "mempersulit" ini memicu pertanyaan kritis: Apakah ini murni kepatuhan pada prosedur, ataukah bentuk formalisme kaku yang justru memberi celah bagi para pelaku intelektual di balik PETI untuk bernapas lega?
Baca Juga:
Tebalnya Tembok "Imunitas" Tambang Ilegal Buranga: Mengapa Hukum Tak Berdaya Dihadapan Reni?
Dampak Sosial dan Ekologis Setiap hari berkas ini tertahan di meja jaksa, selama itu pula kepercayaan publik terhadap komitmen pemberantasan tambang ilegal merosot.
Masyarakat Parigi Moutong, yang paling terdampak oleh kerusakan ekosistem dan potensi bencana alam akibat PETI, menunggu ketegasan negara.
Penundaan progres kasus dengan alasan teknis evakuasi talang jumbo berisiko mengirimkan pesan yang salah kepada para penambang ilegal: bahwa hukum bisa dihentikan cukup dengan menempatkan alat yang sulit dipindahkan. (*)