Mandat Inmendagri di Meja Parigi, Menakar Proyeksi Fiskal Pasca-Jabatan Bupati

Ket Foto: Kepala Bapenda Parigi Moutong, Moh Yasir Source: (Foto/Firman)

Parigi moutong, gemasulawesi – Sebuah titah dari Jakarta menjadi hulu bagi gerak birokrasi di Kabupaten Parigi Moutong. Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 70 Tahun 2021 kini menjadi "kitab suci" bagi Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) setempat dalam menyusun proyeksi keuangan hingga 2026.

‎Regulasi ini bukan sekadar urusan administratif biasa. Ia muncul sebagai jangkar perencanaan bagi daerah yang masa jabatan kepala daerahnya lunas pada 2023. Di Parigi Moutong, aturan ini diterjemahkan menjadi Rancangan Akhir Rencana Strategis (Renstra) 2024-2026—sebuah dokumen transisi yang harus menjaga agar pundi-pundi daerah tidak gembos di tengah pergantian nakhoda.

Baca Juga:
Mahasiswa dan Ojol Palangka Raya Gelar Aksi Damai Tuntut Keadilan atas Kematian Affan

‎Jembatan di Masa Transisi

‎Dalam dokumen yang diperoleh, Bapenda mengakui bahwa kekosongan kepemimpinan definitif membawa tantangan tersendiri pada arah kebijakan pendapatan. Tanpa Renstra yang kokoh, upaya menggenjot Pendapatan Asli Daerah (PAD) berisiko kehilangan fokus.

‎"Renstra ini disusun mengacu pada dokumen Rencana Pembangunan Daerah (RPD) sebagai amanat Inmendagri 70/2021," jelas Moh Yasir, Kepala Bapenda Parigi moutong di ruang kerjanya. Artinya, kebijakan pajak dan retribusi selama tiga tahun ke depan harus tetap berlari meski berada dalam koridor pemerintahan transisi.

‎Sinkronisasi Pusat-Daerah

‎Upaya Bapenda ini sejatinya adalah langkah mengamankan napas pembangunan. Dengan masa jabatan bupati yang telah berakhir, pemerintah daerah dituntut memastikan kesinambungan fiskal agar pelayanan publik tidak tersendat.

‎Sekretariat Bapenda kini menjadi motor penggerak untuk menjamin bahwa seluruh unit kerja—dari pendaftaran hingga penagihan—bekerja sesuai rel yang digariskan pusat. Fokusnya jelas: efisiensi alokasi sumber daya dan peningkatan sumber-sumber penerimaan daerah yang selama ini belum tergarap optimal.

‎Namun, di balik narasi kepatuhan pada aturan pusat, tantangan sesungguhnya adalah eksekusi di lapangan. Bisakah birokrasi pendapatan di Parigi Moutong tetap lincah memburu pajak tanpa arahan langsung dari bupati definitif? Inmendagri 70/2021 memang memberikan kompas, namun keberhasilan mengumpulkan rupiah tetap bergantung pada kelihaian para juru pungut di daerah.

Bagikan: