Heboh Wanita Mengaku Diminta Uang Rp 3 Juta saat Lapor Kasus Dugaan Pencurian Mobil, Begini Klarifikasi Polres Jaktim

Potret Kapolres Metro Jakarta Timur Kombes Pol Nicolas Ary Lilipaly ketika memberikan keterangan Source: (Foto/HO-ANTARA/Ilham Kausar)

Jakarta Timur, gemasulawesi - Polres Metro Jakarta Timur akhirnya buka suara terkait tuduhan yang menyebut bahwa seorang wanita berinisial CA diminta uang sebesar Rp3 juta oleh penyidik untuk menindaklanjuti laporan kasus dugaan pencurian mobil.

Tuduhan ini mencuat setelah sebuah video viral di media sosial yang memperlihatkan CA menyatakan kekecewaannya saat berada di Kantor Polres Metro Jakarta Timur.

Dalam video itu, tertulis bahwa karena CA menolak membayar, kasus yang dilaporkannya akhirnya dihentikan oleh pihak kepolisian.

Menanggapi beredarnya video tersebut, Polres Metro Jakarta Timur memberikan klarifikasi dan membantah keras tuduhan yang menyebut bahwa ada permintaan uang dari penyidik.

Baca Juga:
Soroti Potensi Adanya Pendatang Baru ke Jakarta usai Lebaran, Rano Karno Mengaku Terbuka Namun Beri Imbauan Begini

Kapolres Metro Jakarta Timur Kombes Pol Nicolas Ary Lilipaly menegaskan bahwa pihaknya tidak pernah meminta uang sepeserpun dalam menangani laporan yang diajukan oleh CA.

"Kami menyatakan dengan tegas bahwa tulisan di dalam video tersebut yang menghakimi penyidik Polres Metro Jakarta Timur adalah berita hoaks atau tidak benar," jelas Kombes Pol Nicolas Ary Lilipaly pada Sabtu, 29 Maret 2025.

Dalam penjelasannya, Kombes Pol Nicolas Ary Lilipaly juga mengungkapkan bahwa CA sebenarnya membuat dua laporan di Polres Metro Jakarta Timur, yang keduanya berkaitan dengan pembelian mobil bekas.

Laporan pertama terkait dengan dugaan penipuan dan penggelapan sebagaimana diatur dalam Pasal 378 KUHP. Sedangkan laporan kedua berkaitan dengan perlindungan konsumen.

Baca Juga:
Pemerintah Kota Kendari Siapkan 114 Titik Lokasi Salat Idul Fitri 1446 Hijriah di Kota Kendari

Dari hasil penyelidikan, polisi tidak menemukan adanya unsur tindak pidana dalam laporan yang berkaitan dengan perlindungan konsumen.

Oleh karena itu, penyelidikan terhadap laporan tersebut dihentikan. Sementara itu, laporan pertama yang berkaitan dengan dugaan penipuan masih dalam tahap penyelidikan.

Keputusan untuk menghentikan penyelidikan kasus perlindungan konsumen didasarkan pada hasil penyelidikan yang tidak menemukan bukti adanya tindak pidana.

Oleh karena itu, Polres Metro Jakarta Timur menegaskan bahwa keputusan ini bukan karena adanya faktor lain seperti yang dituduhkan dalam video yang beredar.

Baca Juga:
Komda Alkhairaat Parigi Moutong Laporkan Fuad Plered atas Dugaan Penghinaan pada Guru Tua, Minta Presiden Turun Tangan

Kapolres Metro Jakarta Timur juga mengimbau kepada masyarakat agar lebih berhati-hati dalam menyebarkan informasi di media sosial.

Kombes Pol Nicolas Ary Lilipaly juga mengajak masyarakat untuk tidak mudah percaya terhadap kabar yang belum tentu benar dan memastikan terlebih dahulu fakta-fakta sebelum menyebarkan informasi lebih lanjut. (*/Risco)

Bagikan: