Pakai Fake BTS untuk Sebar SMS Phishing, 2 WNA China Ditangkap Bareskrim Polri di Jakarta, Kerugian Capai Rp473 Juta

Polri bongkar sindikat siber internasional pakai fake BTS untuk SMS phishing, dua WNA Cina ditangkap di Jakarta. Source: Foto/Dok. Divisi Humas Polri)

Jakarta, gemasulawesi - Sindikat kejahatan siber internasional yang menggunakan teknologi fake BTS akhirnya terbongkar. 

Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Polri mengungkap sindikat kejahatan siber internasional yang menggunakan fake BTS untuk menyebarkan SMS phishing secara ilegal.

Dua pria berkewarganegaraan Cina berhasil diamankan dalam operasi yang berlangsung di kawasan SCBD, Jakarta Selatan.

Kasus ini terungkap setelah salah satu bank swasta menerima laporan dari 259 nasabah yang mendapatkan SMS mencurigakan. 

Baca Juga:
Pungli THR di Pasar Induk Cibitung Kian Marak dan Resahkan Pedagang, Polres Metro Bekasi Amankan 3 Pelaku

Dari jumlah tersebut, 12 orang mengalami kerugian finansial dengan total Rp473 juta, setelah mengklik tautan palsu yang mengarahkan mereka ke situs mirip layanan perbankan.

Menurut Kabareskrim Polri, Komjen Pol. Wahyu Widada, pelaku memanfaatkan fake BTS untuk mengubah sinyal jaringan di sekitar target. 

“Mereka menurunkan sinyal 4G menjadi 2G agar bisa mengirim SMS phishing massal. Karena sinyal yang mereka buat lebih kuat, ponsel korban otomatis terhubung dan menerima pesan berisi tautan jebakan,” jelasnya dalam konferensi pers di Bareskrim, Senin, 24 Maret 2025.

Dua tersangka yang ditangkap berinisial XY dan YXC. Mereka berperan sebagai operator lapangan yang bertugas mengendarai mobil dengan perangkat fake BTS, berkeliling ke berbagai titik untuk menjangkau lebih banyak korban. 

Baca Juga:
Soroti Teror Kepala Babi dan Bangkai Tikus ke Jurnalis, Hendri Satrio: Seharusnya yang Marah ya Negara

“Mereka hanya mengoperasikan alat sambil berkeliling. Semua sistem sudah dikendalikan dari pusat, jadi tidak butuh keahlian teknis yang rumit,” tambah Komjen Wahyu.

Dari hasil penyelidikan terungkap bahwa XY dijanjikan gaji Rp22,5 juta per bula dan baru datang ke Indonesia pada Februari 2025.

Sementara YXC sudah beberapa kali keluar-masuk Indonesia sejak 2021 menggunakan visa turis. 

Dia juga ditemukan aktif dalam grup Telegram bernama Stasiun Pangkalan Indonesia, yang diduga membahas cara kerja fake BTS untuk penipuan.

Baca Juga:
Huawei Mengumumkan Smart Screen S6 Pro, TV dengan Desain Hampir tanpa Bingkai dan Refresh Rate hingga 288 Hz!

Saat penangkapan, polisi menyita beberapa barang bukti, antara lain dua unit mobil dengan perangkat fake BTS, tujuh unit handphone, tiga kartu SIM, dua kartu ATM, dan dokumen identitas milik tersangka YXC.

Atas perbuatannya, para pelaku dikenakan sejumlah pasal, termasuk:

Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) No. 1 Tahun 2024

Undang-Undang Telekomunikasi No. 36 Tahun 1999

Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) No. 8 Tahun 2010

Pasal 55 KUHP tentang keterlibatan dalam kejahatan

Baca Juga:
Belum Lama Jadi Dirut PFN, Ifan Seventeen Mengaku Siap Mengundurkan Diri Jika Ada Sosok yang Mampu Menggantikannya

Jika terbukti bersalah, mereka terancam hukuman maksimal 12 tahun penjara serta denda hingga Rp12 miliar.

Polri memastikan bahwa penyelidikan masih terus berlangsung untuk mengungkap dalang utama di balik kejahatan ini. 

Kolaborasi dengan Kementerian Komunikasi dan Digital, Imigrasi, hingga Interpol akan dilakukan guna menelusuri jaringan internasional yang diduga mengendalikan operasi ini dari luar negeri.

Lebih lanjut Komjen Wahyu juga mengingatkan masyarakat agar tetap waspada terhadap SMS atau pesan WhatsApp mencurigakan yang didalamnya berisi tautan tidak dikenal. 

Baca Juga:
Beberapa Paramedis Bulan Sabit Merah Palestina Terluka oleh Tembakan Penjajah Israel di Rafah

“Kalau kita bukan nasabah suatu bank, tiba-tiba dapat SMS soal saldo atau hadiah, itu pasti modus penipuan. Jangan langsung klik,” tegasnya.

Polri berkomitmen untuk terus menindak kejahatan siber yang semakin canggih, agar masyarakat tidak lagi menjadi korban penipuan berbasis teknologi. (*/Shofia)

Bagikan: