Wabup Donggala Instruksikan Satpol PP untuk Menarik Semua Aset Daerah yang Masih Dikuasasi Mantan Pejabat

Ket. Foto: Wakil Bupati Donggala Menginstruksikan Satpol PP Menarik Semua Aset Daerah yang Saat Ini Masih Dikuasai Mantan Pejabat Source: (Foto/ANTARA/Moh Salam)

Donggala, gemasulawesi – Taufik M Burhan, Wakil Bupati Donggala, menginstruksikan kepada Satpol PP setempat untuk menarik semua aset daerah yang saat ini masih dikuasai oleh mantan pejabat di daerah tersebut.

Taufik M Burhan mengatakan di kantor bupati Donggala bahwa nanti Satpol PP membantu jika masih ada aset-aset yang dikuasai oleh mantan pejabat tolong ditarik semua.

“Pihak kami segera menyusun dan mengatur mekanisme penarikan aset daerah yang masih dipegang oleh mantan pejabat dan pensiunan kepala dinas di wilayah itu,” ujarnya.

Dia menyatakan untuk mekanismenya itu segera akan diatur dan memang banyak aset tidak ada hari ini.

Baca Juga:
DPRD Provinsi Sulawesi Barat Membahas 3 Ranperda Bersama Pemprov Sulbar dalam Rangka Meningkatkan Pelayanan

Dia menyampaikan agar Sekretaris Daerah Kabupaten Donggala bersama Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah atau BPKAD setempat untuk mendata semua aset daerah di Donggala.

Dikutip dari Antara, dia menyebutkan jadi Sekda segera didata semua aset yang dimiliki oleh seluruh OPD di Donggala hingga pada unit kerja di desa dan kecamatan.

Menurutnya, hingga saat ini masih banyak aset daerah yang tidak jelas keberadaannya.

Dia mengatakan sementara salah satu penilaian BPK sekitar 70 persen itu dinilai dari aset daerah.

Baca Juga:
Heboh Remaja di Jakarta Pusat Tusuk Mantan Kekasih usai Hubungannya Diputus, Begini Kata Polisi usai Tangkap Pelaku

Dia menerangkan segera dilakukan audit terhadap semua aset daerah di Donggala.

Dia mengatakan pada intinya tidak boleh ada mantan pejabat yang simpan-simpan aset yang bukan milik dan haknya sehingga untuk hal ini tidak ada kompromi.

Diketahui pemda penting melakukan pengelolaan aset daerah sebagai elemen vital dalam mendukung kesejahteraan masyarakat dan penyelenggaraan pemerintahan.

Rustam Efendi, Sekretaris Daerah, menyampaikan aset daerah adalah aset strategis yang harus dikelola secara transparan, akuntabel, dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Baca Juga:
Viral Komplotan Pria Nekat Serang Remaja Pakai Sajam di SPBU Yogyakarta, Diduga Klitih yang Beraksi Tengah Malam

Dia mengungkapkan pengelolaan aset daerah yang baik akan dapat memberikan manfaat yang optimal untuk masyarakat dan mendukung penyelenggaraan pemerintah daerah. (Antara)

Bagikan: