Palu, gemasulawesi – 2 tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan peralatan laboratorium kesehatan atau labkes dan layanan pendidikan pada Fakultas Kedokteran Universitas Tadulako Palu kini ditahan oleh Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah.
Kasipenkum Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah, Laode Sofyan, dalam keterangannya di Palu, Sulawesi Tengah, mengatakan setelah diperiksa, kedua tersangka langsung ditahan selama 20 hari, terhitung mulai tanggal 23 September 2024 hingga 12 Oktober 2024 di Rumah Tahanan Negara atau Rutan Kelas II A Palu.
Laode Sofyan menerangkan sebelumnya Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah telah menetapkan tersangka dalam penyidikan tindak pidana korupsi pengadaan alat laboratorium layanan pendidikan pada Fakultas Kedokteran Universitas Tadulako tahun anggaran 2022.
Baca Juga:
UIN Datokarama Palu dan Konsulat RI di Thailand Menggagas Kerja Sama Internasional
Laode Sofyan menyampaikan 2 orang itu masing-masing berinisial TP ditetapkan tersangka berdasarkan Nomor: Print-04/P/2/Fd.1/09/2024 tanggal 23 September 2024 dan FZ dengan surat penetapan tersangka nomor: Print-03/P.2/Fd.1/09/2024 tanggal 23 September 2024.
Sementara itu, penahanan tersangka berdasarkan Surat Perintah Penahanan (tingkat penyidikan) dengan nomor: Print-03/P.2.5/Fd.1/09/2024 tanggal 23 September 2024.
Sedangkan terhadap tersangka FZ dalam pemeriksaan mengalamo sakit dan lalu dilakukan pemeriksaan di RS Bhayangkara sehingga sampai saat ini belum dilakukan penahanan karena alasan kesehatan.
Baca Juga:
Calon Kepala Daerah Parigi Moutong Diajak Menjaga dan Mewujudkan Pilkada 2024 yang Bermartabat
“Penahanan tersangka dilakukan pada hari Senin, tanggal 23 September 2024,” katanya.
Laode Sofyan menambahkan perbuatan para tersangka disangka melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana ditentukan dalam Pasal 2 ayat (1) subsider Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang nomor 31 tahun 1999.
Sofyan menyampaikan disangkakan Undang-Undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang nomor: 20 tahun 2021 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (*/Mey)