Viral Perampok Sadis Ini Menewaskan Warga Asal Bogor, Sebut Rencanakan Aksinya Sejak 2 Hari, Ini Tanggapan Wakapolres

Viral aksi perampokan di Bogor sempat diciduk kepolisian gegara sebabkan korbannya meninggal dunia Source: Foto/Pixabay/Ilustrasi perampokan

Bogor, gemasulawesi - Viral terdapat empat perampok sadis yang menewaskan HS (26) warga asal Pamijahan, Kota Bogor, Jawa Barat, dan menyebutkan telah merencanakan aksinya selama dua hari. 

Video ini diunggah di akun instagram @infobogor sehingga menjadi perhatian bagi warganet. 

Pihak Wakapolres Bogor, Adhimas menanggapi atas kejadian aksi perampokan tersebut. 

Baca Juga:
Viral Gegara Gagal Curi Motor di Dekat Polsek Dringu Probolinggo, Pria Ini Kena Amukan Warga Setempat, Ini Kronologinya

"Sebelumnya para pelaku ini sudah merencanakan aksi perampokan di HS selama dua hari yang lalu sehingga pada saat aksi perampokan tersebut menyebabkan HS meninggal dunia," sebutnya. 

Baca Juga:
Viral Tapir Raksasa Ini Nekat Masuk Lantai 2 Rumah Warga Hingga Gegerkan Sosmed, Netizen: Kirain Hewan Penampakan Seram

Namun sempat hari sebelumnya ke empat perampok tersebut merencanakan perampokan, sayangnya gagal dan melanjutkan perencanaan tersebut pada hari kedua. 

"Sehingga perampokan itu baru saja dapat terlaksana, di mana semua perencanaan pelaku itu di bengkel di Kampung Moyan, Cibungbulang," jelasnya. 

Namun pada sekitar pukul 23.00 WIB, tersangka yang berinisial D dan S sempat bertamu ke rumah korban yaitu HS. 

Baca Juga:
Udang Vaname Dibudidayakan Masyarakat Kabupaten Mamuju di Areal Seluas 1.800 Hektare di Kecamatan Papalang

Sejak itu mereka sedang menyiapkan alat yang digunakan untuk melakukan penganiayaan sehingga menyebabkan korban meninggal dunia. 

Baca Juga:
Pj Bupati Pinrang Memimpin Rakor Tentang Penguatan Kelembagaan PDAM Tirta Sawitto

"Tersangka D dan S itu bertamu ke rumah korban HS dengan motor milik tersangka C yang mana sudah disiapkan di dalam jok, yaitu ada kunci pas dibalut dengan pakaian untuk dapat menganiaya korban," ungkapnya. 

Lantas penganiayaan tersebut terjadi pada pukul 03.00 WIB dini hari, selain menyebabkan satu korban meninggal, namun sebanyak tiga korban lainnya mengalami luka-luka. 

Dalam kasus ini pihak kepolisian menetapkan empat pelaku yang melakukan pembunuhan terhadap HS sehingga mereka dijerat hukuman mati. 

Baca Juga:
Peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW di Masjid Raya Pinrang Dihadiri oleh Pj Bupati

"Pasal yang dikenakan oleh pihak penyidik yaitu Pasal 340 KUHP dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup, pasal 338 KUHP di ancam selama 15 tahun penjara, pasal 365 KUHP memang pengancaman paling lama sebanyak 15 tahun penjara," paparnya. (*/Ayu Sisca Irianti) 

Bagikan: