2 Pejabat Tinggi Pratama Pemprov Gorontalo Ditunjuk Sebagai Pjs di Kabupaten Gorontalo dan Bone Bolango

Ket. Foto: 2 Pejabat Tinggi Pratama Pemerintah Provinsi Gorontalo Ditunjuk Sebagai Pjs di Kabupaten Gorontalo dan Bone bolango Source: (Foto/istimewa)

Kota Gorontalo, gemasulawesi – Tito Karnavian, selaku Menteri Dalam Negeri, menunjuk 2 pejabat tinggi pratama Pemerintah Provinsi Gorontalo sebagai Penjabat Sementara atau Pjs di Kabupaten Bone Bolango dan Kabupaten Gorontalo.

Surat bernomor 100.2.3-3817 Tahun 2024 pun diteken oleh Menteri Dalam Negeri.

2 pejabat Pemerintah Provinsi Gorontalo yang ditunjuk sebagai Pjs Bupati, yaitu Syukri Botuhihe, sebagai Pjs Bupati Gorontalo, dan Budiyanto Sidiki sebagai Pjs Bupati Bone Bolango.

Baca Juga:
Sayembara Logo dan Maskot Pekan Nasional Petani dan Nelayan ke XVIII Digelar oleh Dinas Pertanian Provinsi Gorontalo

Kedua pejabat tersebut dijadwalkan dikukuhkan oleh Pj Gubernur Gorontalo, Rudy Salahuddin.

Rifli Katili, yang merupakan Kadis Kominfotik, mengatakan telah ada surat dari Menteri Dalam Negeri soal penunjukan Pjs Bupati.

“Syukri Botuhihe di Kabupaten Gorontalo dan Budiyanto Sidiki di Bone Bolango,” ujarnya.

Baca Juga:
PT GNI Terus Berkomitmen dalam Menyalurkan Bantuan untuk Kaum yang Membutuhkan

Dia menambahkan pengukuhan akan dilakukan di aula rumah jabatan Gubernur Gorontalo.

Pjs akan bertugas sebagai kepala daerah hingga bupati definitif selesai cuti di luar tanggungan negara untuk berkampanye di Pilkada 2024.

Setidaknya terdapat 5 tugas Pjs Bupati, yaitu memelihara ketertiban dan ketenteraman, memimpin penyelenggaraan urusan pemerintahan daerah, dan memfasilitasi Pilkada dan netralitas ASN.

Baca Juga:
Usut Kasus Penemuan 7 Mayat di Kali Bekasi, 9 Anggota Tim Patroli Perintis Presisi Diperiksa Propam

Tugas lainnya adalah melakukan pembahasan raperda dan menandatangani perda setelah mendapatkan persetujuan dari Menteri Dalam Negeri.

Serta melakukan pengisian pejabat berdasarkan peraturan perundang-undangan.

Di sisi lain, Komite Advokasi Daerah atau KAD yang diinisiasi oleh KPK diharapkan terus berperan untuk mencegah korupsi di dunia usaha.

Baca Juga:
Pamer Barang Mewah di TikTok, Satu Keluarga Jadi Korban Perampokan Sadis di Bogor, 1 Orang Meninggal Dunia

Karena, berdasarkan statistik penanganan TPK atau Tindak Pidana Korupsi dari KPK sejak tahun 2004 hingga Mei 2024, pelaku korupsi paling banyak adalah dari dunia usaha atau swasta, yakni sebanyak 456 orang.

Hal tersebut menjadi penyampaian penting Ketua KPK, Nawawi Pomolango, yang didampingi oleh Pj Gubernur Gorontalo, Rudy Salahuddin, ketika membuka kegiatan diseminasi pencegahan tindak pidana korupsi di dunia usaha Provinsi Gorontalo yang berlangsung di aula rumah jabatan Gubernur. (*/Mey)

Bagikan: