Pemkot Palu Harapkan Anggota DPRD yang Baru Dilantik Dapat Menjalin Kolaborasi yang Baik dalam Konteks Pembangunan

Ket. Foto: Pemerintah Kota Palu Mengharapkan Anggota DPRD yang Baru Dapat Berkolaborasi yang Baik dalam Konteks Pembangunan Source: (Foto/ANTARA/HO-Humas Pemkot Palu)

Palu, gemasulawesi – Pemerintah Kota Palu mengharapkan anggota DPRD setempat yang baru diambil sumpah dan dilantik dapat menjalin kolaborasi yang baik dalam konteks pembangunan untuk kemajuan daerah.

Menanggapi pengambilan sumpah dan juga pelantikan anggota DPRD Palu periode 2024-2029, Wakil Wali Kota Palu, Reny A Lamadjido, mengatakan eksekutif dan legislatif kedua lembaga yang tidak terpisahkan dalam urusan pemerintahan.

Reny A Lamadjido menyampaikan oleh karena itu perlu sinergitas yang kuat dalam menciptakan pembangunan berkelanjutan ke depan.

Baca Juga:
Dalami Kasus Pasutri Lansia yang Ditemukan Tewas di Cipondoh Tangerang, Polisi Beberkan Temuan Mengejutkan Ini

Dia menerangkan 2 hal yang perlu dicermati pada anggota DPRD yang baru, yaitu secara konseptual maupun legal formal, kedudukan DPRD adalah bagian integral dari pemerintahan daerah atau pemda.

Dia mengatakan dimana karakter DPRD di dalam kerangka negara kesatuan mempunyai corak yang berbeda dengan kedudukan lembaga legislatif di negara-negara federal yang menganut pemisahan kekuasaan negara secara absolut hingga ke tingkat lokal atau regional.

“Oleh sebab itu, UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang pemerintahan daerah meletakkan DPRD sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah, yang bermitra sejajar dengan kepala daerah,” ujarnya.

Baca Juga:
Rugikan Korban Hingga Ratusan Juta, Kasus Pencurian Modus Pengganjalan ATM di Tangerang Selatan Terbongkar, Polisi Amankan Pelaku

Dikutip dari Antara, dia menuturkan selanjutnya, setiap anggota DPRD dipilih dalam Pemilu yang pencalonannya lewat partai politik, hal ini tentunya mempunyai perbedaan dengan pemilihan kepala daerah yang dimungkinkan calonnya maju dari jalur perseorangan atau independen.

Dia mengatakan perlu digarisbawahi bahwa sebesar apa pun kepentingan parpol, hendaknya kepentingan publik di atas kepentingan pribadi ataupun golongan, itu tertuang dalam sumpah dan janji para anggota legislatif ketika dikukuhkan.

Reny juga mengingatkan lembaga penegak hukum ataupun lembaga pengawas seperti KPK, BPK, maupun BPKP atau Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan turut memantau kinerja pemerintah, termasuk lembaga legislatif.

Baca Juga:
Keluhan WNA Rusia Usai Mendapat Perlakuan Buruk Sopir Grab di Bengkulu Viral di Media Sosial, Begini Ceritanya

Dia menyatakan oleh sebab itu, hindari hal-hal yang memiliki potensi melanggar aturan, memiliki potensi menimbulkan tindak pidana korupsi ataupun potensi lainnya yang dapat merugikan keuangan negara. (Antara)

Bagikan: