Parigi Moutong, gemasulawesi – KPU Parigi Moutong, Provinsi Sulawesi Tengah, mulai melakukan verifikasi administrasi atau vermin terhadap dokumen perbaikan yang diserahkan oleh masing-masing bapaslon atau bakal pasangan calon kepala daerah di kabupaten tersebut.
Dalam keterangannya pada hari Senin, tanggal 9 September 2024, Ketua KPU Parigi Moutong, Ariyana, mengatakan dokumen perbaikan administrasi bakal pasangan calon wajib dilakukan verifikasi administrasi sebagai bagian dari syarat dalam pencalonan.
Ariyana menerangkan penelitian perbaikan persyaratan administrasi bakal pasangan calon sebagaimana jadwal dan kegiatan telah dilakukan perbaikan administrasi amsing-masing bapaslon dengan tenggang waktu selama 3 hari mulai tanggal 6 hingga 8 September 2024.
Baca Juga: 
Ikuti MTQ Nasional XXX, Kafilah Sulteng Menargetkan Masuk 10 Besar
Setelah pengembalian dokumen perbaikan, lalu dilanjutkan dengan kegiatan penelitian hingga tanggal 14 September 2024 mendatang.
Dia mengatakan ruang perbaikan dokumen administrasi bakal pasangan calon hanya 1 kali, jika nanti dalam proses penelitian administrasi ditemukan ada syarat yang tidak dipenuhi, maka bapaslon dapat dinyatakan tidak memenuhi syarat atau TMS.
“Kami berharap berkas administrasi masing-masing bapaslon terpenuhi semua,” katanya.
Dia menuturkan setelah proses penelitian selanjutnya jadwal dan kegiatan pencalonan, yaitu pengumuman hasil penelitian persyaratan administrasi bakal pasangan calon atau bapaslon kepala daerah pada tanggal 13 hingga 14 September 2024.
Dia menyampaikan pihaknya juga membuka ruang masukan dan tanggapan masyarakat terhadap keabsahan persyaratan bakal pasangan calon.
Tahapan pencalonan kepala daerah dan wakil kepala daerah akan berakhir pada tanggal 23 September 2024, seiring dengan jadwal pengundian dan juga pengumuman nomor urut pasangan calon.
Pada Pilkada 2024, Kabupaten Parigi Moutong diikuti oleh 5 bakal pasangan calon yang telah mendaftar di KPU.
5 bakal pasangan calon itu, yaitu pasangan M Nizar Rahmatu dan Ardi Kadir yang diusung oleh 4 partai politik, pasangan Moh Nur Dg Rahmatu dan Arman Maulana diusung oleh 2 partai politik, pasangan Badrun Nggai dan Muslih yang diusung oleh 2 parpol, pasangan Erwin Burase dan Abdul Sahid yang diusung oleh 3 parpol.
Serta yang terakhir adalah pasangan Amrullah S Kasim dan Ibrahim A Hafid yang diusung oleh 3 parpol. (*/Mey)
 
             
                                     
                                                 
                                                 
                                                 
                                                 
                                                 
                                  
                                  
                                  
                                  
                                  
                     
                     
                     
                                         
                                