Sebagai Upaya Menjaring Masukan Masyarakat, KPU Jepara Mulai Mengumumkan Daftar Pemilih Sementara Pilkada Tahun 2024 di Desa-Desa

Ket. Foto: DPS Pilkada 2024 Mulai Diumumkan oleh KPU Jepara di Desa-Desa Source: (Foto/ANTARA/HO-KPU Jepara.)

Jepara, gemasulawesi – KPU Kabupaten Jepara, Provinsi Jawa Tengah, mulai mengumumkan daftar pemilih sementara atau DPS Pilkada 2024 di desa-desa sebagai upaya menjaring masukan masyarakat demi sempurnanya daftar pemilih sebelum menjadi DPT atau daftar pemilih tetap.

Ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan SDM KPU Jepara, Muhammadun, mengatakan per hari ini, semua PPS atau panitia pemungutan suara pihaknya instruksikan untuk menempel DPS di tempat-tempat strategis yang mudah diakses di masing-masing balai desa atau kelurahan.

Muhammadun menyampaikan pengumuman DPS itu dimulai tanggal 18 Agustus 2024 hingga tanggal 27 Agustus 2024.

Baca Juga:
Terkait Dokumen Syarat Dukungan Bapaslon Perseorangan, KPU Kota Gorontalo Menggelar Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Hasil Verfak Kedua

Sedangkan tanggapan masyarakat juga dapat disampaikan selama rentang waktu itu.

Selain mengumumkan daftar pemilih sementara dengan menempelnya di tempat-tempat yang strategis, KPU Kabupaten Jepara juga mengumumkan daftar pemilih sementara lewat website KPU Jepara.

Dalam keterangannya pada hari Minggu, tanggal 18 Agustus 2024, dia menuturkan masyarakat dapat mengakses pengumuman daftar pemilih sementara itu untuk memastikan namanya telah tercatat sebagai pemilih atau belum.

Baca Juga:
Ramai di Media Sosial! Gegara Tak Terima NIK KTP Dicatut untuk Pilkada 2024, Warga Jakarta Pusat Ini Lapor ke Polda Metro Jaya

“Selain itu, dapat juga dilakukan dengan mengunjungi website cek dpt online KPU,” ujarnya.

Dia menambahkan dan memasukkan NIK atau Nomor Induk Kependudukan.

Dikutip dari Antara, untuk memudahkan masyarakat melapor, masing-masing panitia pemungutan suara juga menginformasikan nomor kontak yang dapat dihubungi lewat akun resmi media sosial setiap PPS.

Baca Juga:
Viral! Wanita di Langkat Sumatera Utara Ditampar dan Dicubit Ibu-ibu Gegara Dituduh Mencuri Bayam, Padahal Ini Fakta yang Sebenarnya

Dia menyatakan misalnya ada yang merasa dirinya memenuhi syarat sebagai pemilih, namun belum terdata di daftar pemilih sementara yang diumumkan, dapat menghubungi panitia pemungutan suara di desa atau kelurahan.

“PPK di kecamatan atau ke Komisi Pemilihan Umum Kabupaten juga menyediakan nomor kontak yang dapat dihubungi, yaitu nomor WhatsApp 082233328050,” katanya.

Dia melanjutkan selain itu, masyarakat juga melaporkan warga yang telah meninggal dunia, namun namanya masih tercatat di daftar pemilih sementara.

Baca Juga:
Telah Mendapatkan 7 Kursi dari 3 Parpol, Bapaslon Bupati dan Wabup Parigi Moutong Nizar Rahmatu dan Ardi Kadir Selangkah Lagi Akan Penuhi Syarat Kuota Kursi

Sesuai keputusan KPU Jepara Nomor 1158/2024, sebanyak 921.013 pemilih terdiri atas 460.346 pemilih laki-laki dan 460.667 pemilih telah ditetapkan dalam daftar pemilih sementara Pilkada tahun 2024.

Muhammadun berharap partisipasi masyarakat pada setiap tahapan Pilkada, termasuk saat ini yang memberikan kesempatan untuk memberikan tanggapan terhadap daftar pemilih sementara yang diumumkan. (Antara)

Bagikan:

Artikel Terkait

Berita Terkini