Siap-siap! Satpol PP Jakarta Timur Ancam Denda Warga Hingga Rp50 Juta Jika Ditemukan Jentik Nyamuk DBD di Rumah, Begini Aturannya

Warga Jakarta Timur siap-siap kena denda dari Satpol PP jika ditemukan jentik nyamuk DBD di rumahnya. Source: Foto/ilustrasi/Pixabay

Jakarta, gemasulawesi – Aturan baru dari Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Jakarta Timur belakangan ini cukup menjadi sorotan.

Pasalnya, Satpol PP Jakarta Timur menerapkan kebijakan denda maksimal hingga Rp 50 juta bagi warga yang di rumahnya ditemukan jentik nyamuk Aedes aegypti. 

Kebijakan Satpol PP ini merujuk pada Peraturan Daerah (Perda) DKI Jakarta nomor 6 tahun 2007 tentang pengendalian penyakit Demam Berdarah Dengue (DBD).

Kepala Satpol PP Jakarta Timur, Budhy Novian, menjelaskan bahwa pemberlakuan sanksi denda ini berlaku untuk berbagai lingkungan, mulai dari rumah-rumah warga, tempat usaha, perkantoran, sekolah, tempat ibadah, hingga rumah sakit. 

Baca Juga:
Beda Suara dengan Para Menteri Jokowi, Menparekraf Sandiaga Uno Justru Menolak Tapera bagi Pekerja, Begini Alasannya

Tujuan utamanya adalah mengendalikan penyebaran penyakit DBD yang disebabkan oleh nyamuk Aedes aegypti.

Namun, sebelum memberikan sanksi denda, pihak Satpol PP akan memberikan surat peringatan kepada warga yang kediamannya ditemukan mengandung jentik nyamuk.

Langkah ini diambil sebagai upaya preventif dan edukatif untuk mendorong kesadaran masyarakat dalam menjaga kebersihan lingkungan dan menghindari penyebaran penyakit.

Menurut Budhy, pemberian surat peringatan sudah dimulai pada Jumat, 31 Mei 2024 lalu.

Baca Juga:
Viral Aksi Pemerasan 2 Juru Parkir Liar ke Karyawan Toko Fried Chicken di Palmerah Jakarta Barat, Begini Motif Operandi Pelaku

Hingga saat ini, sudah ada 24 warga yang mendapatkan surat peringatan (SP1) karena rumahnya ditemukan mengandung jentik nyamuk saat pelaksanaan Program Senyap Nyamuk (PSN). 

Wilayah-wilayah dengan jumlah terbanyak warga yang mendapat surat peringatan adalah Kecamatan Ciracas, Jatinegara, dan Matraman.

Kebijakan tersebut menjadi perhatian serius, terutama dalam upaya pencegahan penyakit DBD yang masih menjadi masalah kesehatan masyarakat di wilayah Jakarta Timur. 

Data hingga 5 Mei 2024 mencatat bahwa total jumlah kasus DBD di Indonesia mencapai 91.269 orang dengan 641 kasus kematian. 

Baca Juga:
Terdakwa Syahrul Yasin Limpo Minta Penyelidikan Seluruh Kasus yang Menjeratnya Segera Dituntaskan, Singgung Soal Badannya yang Semakin Kurus

Oleh karena itu, penerapan aturan denda ini diharapkan dapat memberikan efek jera kepada masyarakat dalam menjaga kebersihan lingkungan dan mencegah penyebaran penyakit DBD.

Sayangnya, kebijakan ini cukup menuai pro kontra di masyarakat.

“Aturan dari mana itu, seharusnya yang ada fogging gratis yang diadakan oleh pemerintah setempat untuk menghindari nyamuk. Anda pikir nyamuk yang diatasi adalah milik masyarakat yang dipelihara sendiri?” tulis akun @wel***.

Sebagian lainnya memberikan sindiran terhadap angka dana yang digunakan untuk kegiatan fogging, dengan menyebutkan bahwa jumlahnya terlalu besar dibandingkan dengan kesulitan mencari uang sehari-hari.

"Baru 50 juta. Lucu banget, mencari uang sehari saja sudah sulit sekali, ini malah 50 juta Hahaha," tulis akun @feb**. (*/Shofia)

Bagikan: