Baru Dilantik, KPU Parigi Moutong Meminta Anggota PPS untuk Bekerja Secara Profesional dengan Mengedepankan Integritas

Ket. Foto: KPU Parigi Moutong Meminta Anggota PPS untuk Bekerja Secara Profesional Source: (Foto/ANTARA/Moh Ridwan)

Parigi Moutong, gemasulawesi – Menurut laporan, KPU Parigi Moutong meminta agar anggota Panitia Pemungutan Suara atau PPS untuk bekerja secara profesional.

Ketua KPU Parigi Moutong, Ariyana, menekankan anggota PPS untuk tidak berpihak kepada partai politik apapun dan juga melayani masyarakat sebagai pemilih.

Dalam keterangannya hari ini, tanggal 26 Mei 2024, Ariyana juga meminta anggota PPS yang baru dilantik dan diambil sumpahnya hari ini untuk segera menyesuaikan tugas dan kewenangan mereka dalam melaksanakan tahapan pemilihan Pilkada tahun 2024.

Baca Juga:
Bikin Heboh! Rombongan Elf Masuk di Kawasan Lautan Pasir Bromo Saat Libur Pajang Waisak, Tuai Kecaman Gegara Langgar Aturan Ini

Dia mengatakan sekitar 849 anggota badan ad hoc PPS yang telah dilantik dan diambil sumpahnya untuk segera menyesuaikan tahapan Pilkada.

“Hal tersebut dikarenakan pelaksanaan pemungutan suara untuk Pilkada tahun 2024 tinggal 6 bulan lagi,” katanya.

Ariyana menyampaikan KPU Parigi Moutong membagi 5 zona pelantikan dari 283 kelurahan atau desa yang ada di 23 kecamatan di Kabupaten Parigi Moutong.

Baca Juga:
Viral! Turis New Zealand Batal Masuk Air Terjun Bantimurung Maros Karena Tiket Dinilai Terlalu Mahal, Yakni Rp255 Ribu Per Orang

Menurutnya, itu dlakukan untuk mengefisienkan waktu.

Dia menambahkan setelah menjalani pelantikan, para anggota PPS selanjutnya akan mengikuti penguatan kapasitas.

“Hal ini dikarenakan saat ini sedang berlangsung kegiatan verifikasi administrasi syarat dukungan bakal calon perseorangan untuk pemilihan untuk bupati dan wakil bupati Parigi Moutong,” ujarnya.

Baca Juga:
Inspiratif! Viral Kisah Mufid Asnawi, 23 Tahun Jualan Pentol di Trenggalek hingga Bisa Berangkat Haji ke Tanah Suci Tahun Ini

Dia melanjutkan setelah tahapan verifikasi administrasi selesai, maka, selanjutnya, KPU akan melakukan verifikasi faktual yang melibatkan PPS sebagai petugas verifikator.

Dikutip dari Antara, Ariyana memaparkan jika metode yang akan dilakukan adalah metode sensus.

Lebih lanjut, Ariyana menyampaikan PPS juga harus memastikan pemilih di masing-masing desa atau kelurahan dapat menggunakan hak pilih di tahapan pemungutan suara yang akan dilangsungkan di bulan November 2024 sesuai dengan jadwal dan tahapan yang telah ditentukan.

Baca Juga:
Tingkatkan Promosi, Dekranasda Gorontalo Siapkan Produk UMKM Lokal untuk Dipamerkan pada Festival Pesona Danau Limboto

Menurutnya, itu dikarenakan salah satu tolak ukur keberhasilan pemilihan dilihat dari tingkat partisipasi pemilih.

“Untuk selanjutnya, selain tahapan verifikasi dukungan bakal calon perseorangan yang akan berakhir di tanggal 29 Mei 2024, PPS ke depannya juga akan ditugaskan untuk melakukan pemutakhiran data pemilih serta verifikasi faktual di wilayahnya masing-masing,” paparnya. (*/Mey)

Bagikan: