Tim Resmob Polres Bitung Amankan Remaja yang Curi Uang Rp13,5 Juta dari Mobil Korban, Mengaku Gunakan Uang Curian untuk Beli Barang Ini

Remaja ini diamankan Tim Resmob Polres Bitung usai mencuri uang Rp 13,5 juta dari tas ransel milik korban. Source: Foto/ilustrasi/Pexels

Bitung, gemasulawesi - Seorang remaja laki-laki berusia 16 tahun yang disebut RN telah ditangkap oleh Tim Resmob Polres Bitung karena dicurigai mencuri sejumlah uang bahkan sampai belasan juta.

Musibah pencurian itu dialami oleh seorang warga Wangurer Barat, Kecamatan Madidir Kota Bitung Provinsi Sulawesi Utara bernama Yosua (26) yang menjadi korban.

Kepala Bagian Hubungan Masyarakat Polres Bitung, Iptu Iwan Setiyabudi, menjelaskan bahwa pelaku pencurian berinisial RN diamankan pada Rabu, 8 Mei 2024, di Kelurahan Danowudu Kecamatan Ranowulu Kota Bitung.

Hal ini bermula ketika korban meletakkan uang Rp13,5 juta di dalam mobilnya, tepatnya di tempat duduk depan.

Baca Juga:
Menyusuri Keajaiban Sejarah dan Keindahan Alam, Ini Dia Misteri Goa Rancang Kencono di Gunung Kidul Yogyakarta

Yosua yang menjadi korban pencurian uang pada 27 April 2024 lalu itu pun merasa dirugikan dan melaporkan musibah yang dialaminya kepada pihak kepolisian.

"Uang milik korban pada saat itu diletakkan di dalam mobil, khususnya di tempat duduk depan. Akibat kejadian tersebut, korban merasa dirugikan dan melaporkan insiden tersebut kepada pihak kepolisian," lanjutnya.

Tim Resmob melakukan penyelidikan dan berhasil mengidentifikasi pelaku melalui interogasi.

Pelaku mengakui bahwa dia masuk melalui pintu depan dengan maksud mengambil ikan di bak, namun kemudian melihat mobil Honda ZRV terparkir dengan tas ransel warna biru di dalamnya.

Baca Juga:
Mengagumkan! Mari Eksplorasi Kecemerlangan Arsitektur dengan Menelusuri Keindahan Masjid Raya Pase di Aceh Utara

Tanpa ragu, pelaku membuka pintu mobil dan mengambil uang yang ada di dalam tas.

"Berdasarkan hasil interogasi, pelaku mengakui bahwa saat itu dia masuk melalui pintu depan dengan maksud mengambil ikan di bak. Saat melihat mobil Honda ZRV terparkir, dia mendekat dan melihat ada tas ransel warna biru di dalamnya. Tanpa ragu, pelaku membuka pintu mobil dan mengambil uang yang terdapat di dalam tas," jelas Iptu Iwan.

Setelah mengambil uang, pelaku melarikan diri ke hutan tidak jauh dari lokasi kejadian, memanggil teman-temannya, dan memperlihatkan uang tersebut.

Ia menggunakan sebagian uang itu untuk membeli sepeda motor dan vape, serta sisanya untuk bersenang-senang.

Baca Juga:
Viral Pembubaran Acara Doa Bersama di Tangerang Selatan Berakhir Ricuh, Polisi Tangkap 4 Orang Tersangka, Ini Pasal yang Menjeratnya

Pelaku telah diamankan bersama barang bukti berupa sepeda motor dan vape yang dibeli dengan uang curian.

Saat ini, kasus tersebut telah diserahkan ke Unit Reserse Kriminal untuk proses hukum lebih lanjut. (*/Shofia)

Bagikan: