Bentuk Komitmen, Pemkab Parigi Moutong dan BPJAMSOSTEK Menyerahkan Santunan kepada Ahli Waris dengan Total 297 Juta Rupiah

Ket. Foto: Pemkab Parigi Moutong dan BPJAMSOSTEK Menyerahkan Santunan kepada Ahli Waris Senilai 297 Juta Rupiah Source: (Foto/Duan)

Parigi Moutong, gemasulawesi – Pemerintah Kabupaten Parigi Moutong dan BPJAMSOSTEK dikabarkan menyerahkan santunan kepada 5 ahli waris dengan total nilai 297 juta rupiah.

Dalam keterangannya kemarin, 7 Mei 2024, Pj Bupati Parigi Moutong, Richard Arnaldo, menyatakan pemberian santunan tersebut adalah bentuk komitmen dari pemerintah daerah dan juga BPJAMSOSTEK kepada para tenaga kerja untuk meringankan beban mereka.

Richard Arnaldo menambahkan campur tangan pemerintah dalam memberikan perlindungan terhadap pekerja adalah upaya untuk meningkatkan produktivitas dari tenaga kerja dalam hal pembangunan daerah.

Baca Juga:
Melemaskan Otot yang Kaku, Dinas Kesehatan DKI Jakarta Mengingatkan Calon Haji untuk Melakukan Senam Peregangan di Pesawat

Diketahui jika jumlah 297 juta rupiah tersebut diberikan kepada 5 ahli waris yang masing-masing senilai 42 juta rupiah.

Selain itu, 3 penerima manfaat beasiswa dari peserta yang meninggal dunia dengan kepesertaan aktif BPJS Ketenagakerjaan lebih dari 3 tahun.

Richard menuturkan jika kepesertaan ini sangat membantu dari sisi kesejahteraan.

Baca Juga:
Terdampak Banjir dan Tanah Longsor, 16 Desa di Kabupaten Luwu Sulawesi Selatan Masih Terisolir, BNPB Beri Bantuan Logistik dengan Helikopter

“Oleh sebab itu, kami terus berupaya membantu masyarakat melalui kepesertaan Jamsostek,” ujarnya.

Dalam kesempatan tersebut, Pemkab Parigi Moutong dan BPJAMSOSTEK cabang Sulawesi Tengah memperkuat kolaborasi yang telah terjalin melalui penandatanganan PKS atau Perjanjian Kerja Sama perlindungan sosial kepada para pekerja rentan.

Disebutkan jika perlindungan jaminan sosial tersebut meliputi program JKK atau Jaminan Kecelakaan Kerja dan JKM atau Jaminan Kematian untuk para pekerja non ASN dan untuk para aparat pemerintah desa.

Baca Juga:
Terseret hingga 150 Meter, Kecelakaan Tragis KA Pandalungan dan Mobil Rombongan Bu Nyai Sidogiri Sebabkan 4 Orang Meninggal Dunia

Richard Arnaldo mengatakan perlindungan pekerja rentan di desa telah menjadi kewajiban diatur dalam regulasi dan pembiayaan bersumber dari APBDes dengan iuran 16.800 rupiah per orang untuk per bulannya.

Dia melanjutkan jika perlindungan Jamsostek masyarakat pekerja di desa dilaksanakan melalui DPMD atau Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa setempat khusus kategori pekerja rentan dan miskin.

Andi Syamsu Rijal, yang merupakan Kepala BPJAMSOSTEK cabang Sulawesi Tengah, menuturkan kolaborasi yang dibangun sebagai upaya percepatan implementasi Inpres nomor 2 tahun 2021 mengenai optimalisasi pelaksanaan jaminan sosial ketenagakerjaan.

Baca Juga:
Viral! 3 Warga Gunungkidul Berjalan Kaki Menuju Jakarta untuk Tunaikan Nazar Temui Prabowo Subianto Jika Menang Pilpres

Andi mengungkapkan pihaknya memiliki peran untuk membantu pemerintah dalam menekan angka kemiskinan di daerah melalui program Jamsostek. (*/Mey)

Bagikan: