Tanpa Perlawanan, Tim Resmob Polres Bitung Berhasil Tangkap Pelaku Pencurian 2 Handphone di Kecamatan Maesa, Begini Kronologinya

Pria yang diduga mencuri 2 handphone di Kecamatan Maesa diamankan Tim Resmob Polres Bitung. Source: Foto/Ilustrasi/Freepik

Bitung, gemasulawesi - Tim 1 Resmob Polres Bitung berhasil mengamankan seorang pria berinisial MS (34), warga Kecamatan Maesa, Kota Bitung, karena diduga mencuri dua buah handphone. 

Kapolres Bitung AKBP Albert Zai, melalui Kasi Humas Iptu Iwan Setiyabudi, mengonfirmasi bahwa MS yang diduga mencuri dua buah handphone tersebut diamankan di wilayah Kecamatan Maesa.

Iptu Iwan menjelaskan bahwa terduga pelaku MS diduga mencuri handphone iPhone 11 dan Realme C25 milik seorang warga Kelurahan Pateten Satu, Kecamatan Aertembaga, Kota Bitung, pada tanggal 15 Februari 2024 dini hari.

“MS diduga mencuri handphone iPhone 11 dan Realme C25 yang dimiliki oleh seorang warga Kelurahan Pateten Satu, Kecamatan Aertembaga, Kota Bitung, pada dini hari tanggal 15 Februari 2024,” jelas Iptu Iwan.

Baca Juga:
Terkait Putusan MK Mengenai Sengketa Pilpres, Gibran Ungkap Telah Menerima Ucapan Selamat yang Berasal dari Berbagai Pihak

Polisi pun terus berusaha mengejar pelaku setelah kasus pencurian tersebut terkuak.

Lalu pihak kepolisian pun mendapatkan informasi bahwa MS mengikuti sebuah kegiatan dekat rumah korban. 

Ketika melewati samping rumah korban, MS melihat dua buah handphone di atas tempat tidur dari jendela dan muncul niat untuk mengambilnya. 

MS menggunakan gagang sapu lantai dari luar jendela kamar untuk menggeser handphone tersebut dan meraihnya setelah mendekat.

Baca Juga:
Diisi dengan Parade Karnaval Budaya, Pemerintah Kabupaten Parigi Moutong Dilaporkan Mengadakan Upacara HUT yang ke 22

“Saat terduga pelaku berjalan melewati samping rumah korban, dia melihat dari jendela bahwa ada dua buah handphone di atas tempat tidur. Hal tersebut kemudian membuatnya memiliki niat untuk mengambil kedua handphone tersebut," ujar Iptu Iwan.

Setelah kejadian tersebut, MS menjual handphone Realme C25 kepada seseorang di sekitar Pelabuhan Bitung dengan harga Rp200 ribu untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari. 

Sementara handphone iPhone 11 yang masih disimpannya diamankan oleh petugas sebagai barang bukti.

Tim 1 Resmob Polres Bitung berhasil mengamankan MS tanpa perlawanan pada Senin malam, 22 April 2024.

Baca Juga:
Yuk Eksplorasi Keindahan Alam dan Keheningan Spiritual di Bukit Masegit, Destinasi Baru yang Menggoda

Saat ini, MS beserta barang bukti handphone iPhone 11 telah diamankan di Mapolres Bitung untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Handphone lainnya yang masih dalam tahap pengembangan penyelidikan.

“Saat ini, terduga pelaku bersama satu buah handphone iPhone 11 yang menjadi barang bukti telah diamankan di Mapolres Bitung untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Sementara itu, satu buah handphone lainnya masih dalam proses pengembangan,” pungkas Iptu Iwan. (*/Shofia)

Bagikan: